Selamat datang di Jurnal Perbandingan Mazhab dan Hukum
Tampilkan postingan dengan label pmh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pmh. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 Januari 2010

BANK ASI DAN BANK SPERMA

BANK ASI DAN BANK SPERMA BAB I PENDAHULUAN Air Susu Ibu (ASI) adalah makanan yang terbaik bagi bayi, karena pengolahannya telah berjalan secara alami dalam tubuh si ibu. Sebelum anak lahir, makanannya telah disiapkan lebih dahulu. Begitu anak itu lahir, air susu ibu telah dapat dimanfaatkan. Demikian kasih sayang Allah terhadap makhluk-Nya. Karena begitu pentingnya asi tersebut, maka orang mungkin mendapatkannya pada Bank Asi, sekiranya air susu ibu itu tidak memadai atau karena bayi itu berpisah tempat pada ibunya.

EUTHANASIA (Suntik Mati)

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Perkembangan dunia yang semakin maju, peradaban manusia tampil gemilang sebagai refleksi dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, persoalan-persoalan norma dan hokum kemasyarakatan dunia bisa bergeser, sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang bersangkutan. Didalam masyarakat modern seperti dibarat, kebutuhan dan aspirasi masyarakat menempati kedudukan yang tinggi, sehingga berdasarkan itu, suatu produk hokum yang baru dibuat.

HUKUM KUIS SMS BERHADIAH

PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Dulunya handphone hanya memberikan fasilitas telepon dan SMS (Short Message Service). Namun, seiring berkembangnya teknologi, fasilitas yang diberikan semakin canggih seperti dengan fasilitas kamera yang ada dibeberapa handphone keluaran terbaru.

Minggu, 11 Oktober 2009

WALI NIKAH ANAK HASIL NIKAH MUT’AH


Oleh:
MOH. NAJIB
NIM: 105043101305

I. PENDAHULUAN
Di tengah-tengah masyarakat kita sering terdengar tentang istilah kawin kontrak. Sebuah perkawinan yang didasarkan pada kesepakatan untuk mengadakan ikatan lahir batin suami istri, yang mana ikatan perkawinannya disandarkan pada waktu tertentu yang sudah disepakati. Kita juga sering mendengar dan menemui tentang istilah nikah mut’ah. Bagaimana pandangan para ulama terhadap model kawin mut’ah atau kawin sementara ini. Dan bagaimana status anak (perempuan) dari hasil hubungan tersebut terkait dengan perwaliannya dalam praktek nikah nanti.

A. Pengertian Nikah Mut’ah
Kawin kontrak atau kawin perjanjian merupakan tradisi masyarakat jahiliyah, yang dalam hukum Islam biasa disebut sebagai istilah نكاح المتعة , الزواج المؤقت (perkawinan temporer), atau الزواج المنقطع (perkawinan terputus)[1]

 
Copyright 2010 Perbandingan Mazhab dan Hukum. Powered by PMH
Blogger Templates created by Waay S.Hi
Wordpress by Kajur*Sekjur*IKALUIN-FSH