BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan dunia yang semakin maju, peradaban manusia tampil gemilang sebagai refleksi dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, persoalan-persoalan norma dan hokum kemasyarakatan dunia bisa bergeser, sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang bersangkutan. Didalam masyarakat modern seperti dibarat, kebutuhan dan aspirasi masyarakat menempati kedudukan yang tinggi, sehingga berdasarkan itu, suatu produk hokum yang baru dibuat.
Dari sini dapat digambarkan bahwa apabila terjadi pergeseran nilai dalam masyarakat, maka interfretasi terhadap hokum pun bisa berubah.
Masalah euthanasia telah lama dipertimbangkan oleh kalangan kedokteran dan para praktisi hokum di Negara-negara barat. Di Indonesia ini juga pernah dibahas, seperti yang dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam seminar tahun 1985 yang melibatkan para ahli kedokteran ahli hokum positif dan hokum islam. Mengenai pembahasan euthanasia ini masih terus di perdebatkan, terutama ketika masalahnya dikaitkan dengan pertanyaan bahwa menentukan mati itu hak sapa, dan dari sudut mana ia dilihat.
Dengan adanya makalah ini, kami berharap dapat mengungkapkan suatu pandangan konprehensif mengenai euthanasia menurut hokum islam, hokum positif dari segi ilmu kedokteran.
B. Rumusan Masalah
Apa pegertian Euthanasia?
Sebutkan macam-macam Euthanasia?
Bagaimana Kreteria mati Menurut Pandangan Ilmu Kedokteran Dan Para Fuqaha?
Bagaimana Tinjauan “Euthanasia”dalam KUHP, Ilmu Kedokteran, dan Hokum Islam?
Apa saja yang menjadi motivasi terjadinya euthanasia?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Euthanasia
Euthanasia berasal dari kata Yunani eu berarti baik/gampang dan thanatos artinya mati. Maksudnya adalah mengakhiri hidup dengan cara mudah dan tanpa rasa sakit. Oleh karna itu, euthanasia sering di sebut juga dengan istilah mercy killing / a good death (mati dengan tenang) .
Istilah untuk pertolongan medis adalah agar kesakitan atau penderitaan yang di alami seseorang yang akan meninggal diperingan. Juga berarti mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematiannya .
Hal ini dapat terjadi karna pertolongan dokter atas permintaan pasien atau keluarganya karna penderitaan yang sangat hebat, dan tiada akhir ataupun tindakan membiarkan saja oleh dokter kepada pasien yang sedang sakit tanpa menentu tersebut, tanpa memberikan pengbatan seperlunya .
Euthanasia pada hakikatnya adalah pencabutan nyawa seseorang yang menderita penyakit parah atas dasar permintaan atau kepentingan orang itu sendiri. Euthanasia masih menimbulkan problem keagamaan, hokum, dan moral di semua budaya dan tradisi keagamaan.
B. Macam- macam Euthanasia
o Euthanasia aktif
Euthanasia aktif adalah tindakan sengaja yang dilakukan oleh medis untuk mengakhiri hidup pasiennya. Tindakan ini dilakukan untuk mempercepat proses kematian, baik dengan memberikan suntikan ataupun melepaskan alat- alat pembantu medika, seperti melepaskan saluran zat asam, melepas alat pemacu jantung dan sebagainya.
Yang termasuk tindakan mempercepat proses kematian disini adalah jika pasien berdasarkan ukuran dan pengalaman medis masih menunjukkan adanya harapan hidup.
o Euthanasia Sukarela
Euthanasia sukarela tindakan seorang pasien yang sakit keras meminta pada petugas medis yang merawatnya untuk segera mengakhiri hidupnya sebagai jalan keluar bagi rasa sakit yang dideritanya, maka permintaan itu disebut euthanasia sukarela atau bunuh diri dengan bantuan. Al- qur’an melarang keras tindakan dan dengan tegas menyatakan :
•
”janganlah membunuh dirimu sendiri, karena sesungguhnya Allah maha Penyayang kepadamu. ( Q.S. al- Nisa 4:29 )
Bunuh diri, baik dilakukan sendiri maupun dengan bantuan orang lain. Menurut syariat adalah tindak kejahatan dan karenanya meerupakan dosa di mata Allah Swt.
o Euthanasia Pasif
Euthanasia pasif adalah ketiadaan penanganan yang seharusnya diberikan oleh petugas medis untuknya, atau suatu tindakan membiarkan pasien atau penderita yang dalam keadaan tidak sadar (comma), karena berdasarkan pengalaman maupun ukuran medis sudah tidak ada harapan hidup atau tanda-tanda kehidupan tidak terdapat lagi padanya, mungkin karna salah satu organ pentingnya sudah rusak atau lemah. Contohnya, bocornya pembuluh darah yang menghubungkan ke otak (stroke) akibat tekanan darah yang terlaruh tinggi atau tidak memasang alat bantu pernafasan pada pasien yang sakit parah, sehingga berdampak kematian pada si pasien. Dalam konteks ini, petugas medis tersebut tidak dikenai tanggungjawab atas tindakannya yang mengakibatkan kematian si pasien berdasarkan pada kaidah hokum islam
لا ضرار ولا ضرار
Artinya: tidak ada kerusakan dan tidak ada pengrusakan
Prinsip ini membenarkan seseorang untuk membiarkan kematian terjadi secara alamiah .
Terjadinya euthanasia aktif tidak terlepas dari pertimbangan berikut :
1. Dari pihak pasien, meminta kepada dokter karena sudah tidak tahan dengan penyakit yang dideritanya atau karena tidak ingin meninggalkan beban ekonomi bagi keluarganya, dan pasien merasa bahwa harapan untuk hidup sangat jauh. Dan apabila ini terjadi, maka hal tersebut merupakan suatu refleksi iman. Sakit adalah ujian keimanan, jadi tidak tepat kalau di selesaikan dengan mengakhiri hidup dengan euthanasia (aktif), kalaupun pandangan medis bahwa pasien tidak dapat di sembukan lagi, atau biaya terlalu mahal, maka tidaklah salah kalau ia meminta pulang saja dari rumah sakit. Jadi jelas, bahwa islam tidak membenarkan seorang yang sakit berkeinginan mempercepat kematiannya.
2. Dari pihak keluarga atau wali, yang merasa kasihan terhadap penderitaan si pasien dan tidak sanggup memikul biaya pengobatan, sementara pasien masih terlihat menyimpan tanda- tanda kehidupan(belum mati batang otak ) Maka apabila dilakukan euthanasia, berarti perbuatan itu tergolong pembunuhan sengaja. Surah An- nisa : 93
•
Artinya: “Dan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya”.
3. Dari pihak keluarga bekerja sama dengan dokter, karena menginginkan harta pasien. Maka tindakan ini jelas sekali sebagai pembunuhan sengaja. Dalam KUHP perbuatan ini di kategorikan sebagai pembunuhan berencana .
Jadi apapun alasannya, apabila tindakan itu berupa euthanasia aktif yang berupa suatu tindakan mengakhiri hidup manusia pada saat yang bersangkutan islam mengharamkannya. Sedangkan terhadap euthanasia pasif, para ahli baik dari kalangan kedokteran, ahli hukum pidana maupun para ulama sepakat membolehkannya. Kebolehan euthanasia ini didasarkan atas pertimbangan bahwa pasien sebenarnya memang sudah tidak memiliki fungsi organ- organ yang memberi kepastian hidup( mati batang otaknya)
C. Kriteria Mati Menurut Pandangan Ilmu Kedokteran Dan Para Fuqaha
o Menurut ilmu kedokteran
Masalah euthanasia berkaitan erat dengan definisi mati. Dan definisi mati itu sendiri mengalami perkembangan dikarnakan semakin majunya ilmu pengetahuan, terutama dibidang teknologi kedokteran. Adapun perkembangan-perkembangan definisi mati ialah:
- Dilihat pada nafas,
- berfungsinya jantung
- Gerak nadi
- Batang otak
Jadi, dari perkembangan definisi diatas. Para ahli kedokteran sepakat bahwa yang menjadi patokan dalam menentukan kematian adalah batang otak. Jika batang otak betul-betul sudah mati, maka harapan hidup seseorang sudah terputus.
Menurut dr. Yusuf Misbach (ahli saraf)terdapat dua macam kematian otak, yaitu kematian korteks otak yang merupakan pusat kegiatan intelektual, dan kematian batang otak. Kerusakan pada batang otak lebih fatal, karena dibagian itulah terdapat pusat saraf penggerak yang merupakan motor semua saraf tubuh.
o Menurut para Fuqaha
Menurut Dr. Peunoh Daly, menentukan ukuran hidup seseorang dengan empat kriteria yaitu:
- Masih adanya gerak/nafas, baik gerakan sedikit maupun banyak
- Adanya suara maupun bunyi. Biasa terdapat pada mulut, jeritan tangis, rasa haus dll
- Mempunyai kemampuan berfikir, terutama bagi orang dewasa
- Nmempunyai kemampuan merasakan lewat panca indra dan hati.
Dari keempat kriteria diatas, dapat diterapkan bagi rumah sakit yang memiliki peralatan medis yang sederhana. Hanya saja untuk rumah sakit yang lengkap peralatan dan tenaga medisnya, maka kriteria yang dikemukakan kalangan kedokteran lebih tepat .
D. Tinjauan “Euthanasia”dalam KUHP, Ilmu Kedokteran dan Hokum Islam
Menurut KUHP
Dilihat dari segi prinsip umum Undang-undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan masalah jiwa manusia adalah memberikan perlindungan, sehingga hak untuk hidup secara wajar sebagaimana harkat kemanusiaannya menjadi terjamin. Oleh karena itu KUHP yang berlaku sekarang di Indonesia memuat pasal-pasal yang mengancamdengan hukuman bagi orang yang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja atau kurang hati-hati
Di dalam pasal 344 KUHP dinyatakan bahwa : “barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang di sebutkannya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama- lamanya dua belas tahun”.
Dari bunyi pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa seseorang tidak diperbolehkan melakukan pembunuhan terhadap orang lain dan seorang dokter pun bisa di tuntut oleh penegak hukum, apabila ia melakukan euthanasia, walaupun atas permintaan pasien dan keluarga yang bersangkutan, karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Dalam pasal di atas, kalimat permintaan sendiri yang dinyatakan dengan kesungguhan hati haruslah mendapatkan perhatian, karena unsur inilah yang akan menentukan apakah orang yang melakukan dapat di pidana atau tidak. Dari unsur permintaan yang jelas dan sungguh- sungguh ini harus dapat dibuktikan baik dengan adanya saksi atau pun oleh alat- alat bukti yang lainnya, sesuai dengan yang tertera dalam pasal 295 HIR sebagai berikut : Kesaksian- kesaksian, Surat- surat, Pengakuan dan Isyarat- isyarat . Dan bagi pasien yang sakit jiwa, anak- anak, atau penderita yang sedang comma. mereka memakai pasal 388 KUHP. Maka dapat di simpulkan bahwa masalah euthanasia yang menyangkut dua aturan umum, yaitu pasal 344 dan 388 KUHP, maka yang dapat diterapkan adalah pasal 344 KUHP.
Menurut ilmu Kedokteran
Sejak permulaan sejarah kedokteran, seluruh umat manusia mengakui serta mengetahui akan adanya beberapa sifat fundamental yang melekat secara mutlak pada diri seseorang dokter yang baik dan bijaksana, yaitu kemurnian niat, kesungguhan dalam bekerja, kerendahan hati serta integritas ilmiah dan sosial yang tidak di ragukan. Di dalam Kode Etik Kedokteran yang di tetapkan Menteri Kesehatan Nomor 434/Men. Kes/ SK/X/1983 pada pasal 10 : “ Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajibannya melindungi hidup makhluk insani”. Kemudian penjelasan dari pasal ini dengan tegas disebutkan bahwa naluri yang terkuat pada setiap makhluk yang bernyawa, termasuk manusia ialah mempertahankan hidupnya. Usaha untuk itu merupakan tugas seorang dokter. Dokter harus berusaha memelihara dan mempertahankan hidup makhluk insani.
Karena naluri terkuat dari manusia adalah mempertahankan hidupnya, dan ini termasuk salah satu tugas seorang dokter, maka menurut Kode Etik Kedokteran, dokter tidak diperbolehkan :
1. Menggugurkan Kandungan
2. Mengakhiri hidup seorang pasien, yang menurut ilmu dan pengalaman tidak mungkin aka sembuh lagi (euthanasia).
Di dalam Ilmu Kedokteran, kata Euthanasia di pergunakan dalam tiga arti :
1) Bepindah ke alam baka dengan tenang dan aman, tanpa penderitaan
2) Waktu hidup akan berakhir, diringankan penderitaaan si sakit dengan memberikan obat penenang.
3) Mengakhiri penderitaan dan hidup seseorang sakit dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri dan keluarganya.
Dari ketiga jenis euthanasia di atas, ternyata pada jenis yang ketiga inilah yang senada dengan euthanasia yan di larang oleh hukum pidana kita dan di atur dalam pasal 344 KUHP.
Menurut Hokum Islam
Islam sangat menghargai jiwa, lebih- lebih terhadap jiwa manusia. Cukup banyak ayat Al- Qur’an maupun hadist yang mengharuskan kita untuk menghormati dan memelihara jiwa manusia. Jiwa meskipun merupakan hak asasi manusia, tetapi ia adalah anugerah Allah SWT. Oleh karenanya, seseorang sama sekali tidak boleh melenyapkannya tanpa kehendak dan aturan Allah Sendiri.
Tindakan menghilangkan jiwa hanya di berikan pada lembaga peradilan sesuai dengan aturan pidana islam, dan ini di lakukan atas dasar memelihara dan melindungi jiwa manusia secara keseluruhan. Sebagaimana firman Allah dalam surah Al- Baqarah : 179
“ Dan dalam qishas itu ada jaminan kelangsungan hidup bagimu, hai orang- orang yang berakal, supaya kamu bertakwa”.
Dari segi nash, islam secarateas melarang pembunuhan. Tetapi apaah Euthanasia dengan begitu saja digolongkan sebagai pembunuhan?
E. Motivasi Euthanasia
Para pendukung euthanasia menjustifikasi pendirian mereka berdasarkan hal-hal berikut:
a. Factor Ekonemi
b. Pertimbangan ruangan, tempat tidur, petugas, dan peralatan medis di rumah sakit yang justru dapat dimanfaatkan oleh pasien-pasien yang lain
c. Mati dengan layak
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Yang berhak mengakhiri hidup seseorang hanya Allah SWT. Oleh karna itu, orang yang mengakhiri hidupnya dengan cara dan alas an yang bertentangan dengan ketentuan agama, seperti euthanasia aktif, adalah perbuatan bunuh diri, yang diharamkan dan diancam Allah dengan hukuman neraka selama-lamanya.
Euthanasia aktif tetap dilarang, baik dilihat dari segi Kode Etik Kedokteran, Undang-undang Hukum Pidana, lebih-lebih menurut islam, yang menghukumkannya haram, terhadap keluarga yang menyuruh, maupun dokter yang melaksanakan, dipandang sebagai pelaku pembunuhan sengaja dengan ancaman qishash-diyat. Sedangkan dokter yang melaksanakan euthanasia aktif atas permintaan pasien, dipandang sebagai membantu terlaksananya bunuh diri.
Euthanasia pasif diperbolehkan, yaitu sepanjang kondisi organ organ utama pasien berupa batang otaknya sudah mengalami kerusakan fatal. Sedangkan kerusakan organ jantung, paru-paru, cortex otak dalam dunia kedokteran sekarang masih bisa diatasi, artinya belum dapat dikatakan pasien sudah mati, karena masih ada harapan untuk disembuhkan, terutama rumah sakit yang mempunyai peralatan yang lengkap. Maka tindakan euthanasia terhadap pasien dalam kondisi seperti ini sama dengan pembunuhan.
DAFTAR PUSTAKA
- Djoko Prakoso, dan Djaman Andhi Nirwanto, Euthanasia, Hak-hak manusia dan Hokum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia. 1984
- Hasan, M. Ali. Masail Fiqhiyah Al-Haditsah, Pada Masalah-masalah Kontenporer Hukum Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo. 2000
- Mujiburrahman. Tranplarasi Organ Tubuh, Euthanasia, Cloning dan Percobaan. Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta. 2001
- Yanggo, Chuzaimah T dan Hafiz Anshary. Problematika Hukum Islam Kontemporer. Jakarta: PT Pustika Firdaus. 2002
2 komentar:
coba jelaskan pengertian dari suntik mati dlm pandangan islam, berikan firman dan hadits nya...
artikel nya sangat bermanfaat bagi saya terima kasih
Kunjungi,Cara buat Mas kawin unik
Kunjungi,Cara buat Mas kawin unik
Kunjungi,Cara buat Mas kawin unik
Kunjungi,Cara buat Mas kawin unik
Kunjungi,Cara buat Mas kawin unik
Posting Komentar