Skripsi yang berjudul “TABARRUK TERHADAP BENDA KERAMAT DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PADA MASYARAKAT KAMPUNG DURI KECAMATAN CENGKARENG)” yang ditulis oleh Ahmad Gozali NIM 103012437943
Perwalian merupakan ketentuan hukum yang dapat dipaksakan kepada orang lain sesuai dengan hukumnya. Dalam hal perkawinan maka perwalian memiliki kedudukan yang sangat dipertimbangkan untuk pelaksanaan akadnya. Karena wali itu sendiri ditempatkan sebagai rukun dalam akad pernikahan menurut mayoritas ulama madzhab, sehingga pernikahan yang tidak disertai oleh seorang wali maka pernikahan tersebut menjadi batal demi hukum.
Pengertian nikah menurut istilah syara' banyak diberikan oleh para fuqaha dengan ungkapan kalimat yang berbeda-beda, namun mengandung maksud yang sama. Salah satu diantaranya adalah ulama yang bernama Abdurrahman al-Jaziri, beliau mendefinisikan nikah sebagai berikut : “Nikah adalah suatu akad yangg memberikan hak bersetubuh dengan menggunakan perkataan nikah atau tazwij atau arti dari keduanya."
Di tengah-tengah masyarakat kita sering terdengar tentang istilah kawin kontrak. Sebuah perkawinan yang didasarkan pada kesepakatan untuk mengadakan ikatan lahir batin suami istri, yang mana ikatan perkawinannya disandarkan pada waktu tertentu yang sudah disepakati. Kita juga sering mendengar dan menemui tentang istilah nikah mut’ah. Bagaimana pandangan para ulama terhadap model kawin mut’ah atau kawin sementara ini. Dan bagaimana status anak (perempuan) dari hasil hubungan tersebut terkait dengan perwaliannya dalam praktek nikah nanti.
A. Pengertian Nikah Mut’ah
Kawin kontrak atau kawin perjanjian merupakan tradisi masyarakat jahiliyah, yang dalam hukum Islam biasa disebut sebagai istilah نكاح المتعة , الزواج المؤقت (perkawinan temporer), atau الزواج المنقطع (perkawinan terputus)[1]
Dalam kehidupan sehari-hari banyak kita temukanberbagai macam permasalahan yang timbul terutama dalam masalah pernikahan. Melihat realitas yang terjadi saat ini serta pergaulan muda mudi masa kini banyak kita temukan terjadinya kasus-kasus perzinahan yang berujung kepada terjadinya pernikahan dimana mempelai wanitanya dalam kondisi hamil dan setelah itu lahirlah anak yang kemudian dipertanyakan statusnya artinya disini siapakah yang akan menjadi wali nikahnya nanti. Hal ini mungkin banyak dianggap sepele oleh sebagian kalangan yang notabenenya kurang memahami masalah agama sehingga tidak mempersoalkan lagi masalah tersebut serta menganggap hal tersebut merupakan hal yang benar dan biasa terjadi dikalangan mereka.
Salah satu Program studi yang ada di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Prodi ini mengembangkan berbagai hal tentang perbandingan mazhab dalam hukum Islam dan juga dalam hukum positif. lulusan prodi ini bergelar Sarjana Hukum Islam (SHI) dengan memiliki kompetensi di bidang hukum positif dan hukum Islam.