Selamat datang di Jurnal Perbandingan Mazhab dan Hukum

Jumat, 29 Januari 2010

BANK ASI DAN BANK SPERMA

BANK ASI DAN BANK SPERMA BAB I PENDAHULUAN Air Susu Ibu (ASI) adalah makanan yang terbaik bagi bayi, karena pengolahannya telah berjalan secara alami dalam tubuh si ibu. Sebelum anak lahir, makanannya telah disiapkan lebih dahulu. Begitu anak itu lahir, air susu ibu telah dapat dimanfaatkan. Demikian kasih sayang Allah terhadap makhluk-Nya. Karena begitu pentingnya asi tersebut, maka orang mungkin mendapatkannya pada Bank Asi, sekiranya air susu ibu itu tidak memadai atau karena bayi itu berpisah tempat pada ibunya.

Dan pada pembahasan ini juga akan dikemukakan mengenai tujuan perkawinan, diantaranya untuk melanjutkan keturunan dan menentram kan jiwa. Keturunan tidak diperoleh karena adakalanya si suami mandul (tidak subur), sedang suami istri menginginkan anak. Demikian juga halnya suatu keluarga jiwanya tidak merasa tenang dan tenteram, apabila dalam keluarganya tidak ada anak sebagai penghibur hati. Ada orang yang berupaya untuk mendapatkan anak,dengan jalan mengangkat atau memungut anak dan adakalanya dengan jalan menerima sperma dari donor yang telah tersimpan pada Bank Sperma. BAB II PEMBAHASAN A. BANK ASI 1. Latar Belakang dan Pengertian Bank ASI Kehalalan air susu ibu, tidak ada yang meragukannya, baik air susu ibu si bayi, maupun air susu wanita lain, bila air susunya tidak memadai, atau karena suatu hal, ibu kandung si bayi itu tidak dapat mentusuinya. Nabi Muhammad sendiri pernah dititipkan kepada Halimahtussa’diyah untuk disusukan dan diperlihara/ didiknya. Perlu kita diketahui, bahwa yang dimaksud dengan kata-kata menyusui bukanlah hanya terbatas kepada menghisap tetek saja, tetapi meliputi juga susu yang diperah dari seorang ibu, walaupun dicampur dengan benda lain, atau sudah menjadi beku seumpamanya dibuat keju atau makanan lainnya. Bank ASI, yaitu suatu sarana yang dibuat untuk menolong bayi-bayi yang tak terpenuhi kebutuhannya akan ASI. Di tempat ini, para ibu dapat menyumbangkan air susunya untuk diberikan pada bayi-bayi yang membutuhkan. 2. Bank Susu Dalam Pandangan Islam Andai kata ad diantara wanita yang rela menyerahkan susunya pada Bank Asi, maka air susu itu sama saja seperti darah yang disumbangkan untuk kemaslahatan umat. Sebagaimana darah yang boleh diterima dari siapa saja dan boleh diberikan kepada siapa saja yang memerlukannya, maka air susupun demikian hukumnya. Bedanya ialah darah adalah najis. Sedang air susu bukan najis. Oleh sebab itu, darah baru dapat dipergunakan dalam keadaan darurat atau terpaksa. Tujuan diadakannya bank air susu ibu (ASI) merupakan tujuan yang mulia, yang didukung oleh Islam, untuk memberikan pertolongan kepada semua yang lemah, adapun sebab kelemahannya. Lebih-lebih bila yang bersangkutan adalah bayi yang lahir prematur yang tidak mempunyai daya dan kekuatan. Perumpuan yang menyumbangkan sebagian air susunya untuk makanan golongan anak-anak lemah ini akan mendapatkan pahala dari Allah dan terpuji di sisi manusia. Bahkan air susu seorang perumpuan itu boleh dibeli darinya, jika ia tidak berkenan menyumbangkan sebagaimana ia diperbolehkan mencari upah dengan menyusui anak orang lain. Yayasan yang bergerak dalam bidang pengumpulan “air susu” itu patut mendapatkan ucapan terima kasih dan jasa yang besar dalam memberikan pelayanan di bidang ASI. Sebuah permasalahan yang akan timbul kemudian hari adalah ketika anak itu tumbuh menjadi remaja dan kemudian menjadi dewasa, yang suatu ketika hendak menikah dengan salah seorang dari putra-putri dari bank susu tersebut. Menurut hukum Islam, saudara radha’ah (sepersusuan) merupakan muhrim yang tidak boleh melakukan pernikahan antara dua orang saudara radha’ah. 3. Perdebatan di Sekitar Radha’ah (sepersususan) Dalam Konteks Bank Susu Makna radha’ (penyusuan) yang menjadi acuan syara’ dalam menetapkan pengharaman (perkawinan), menurut jumhur fuqaha (termasuk tiga orang imam mazhab, yakni Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i), ialah segala sesuatu yang sampai keperut bayi melalui kerongkongan atau lainnya, dengan cara mennghisap atau lainnya, seperti dengan al-wajur, yakni menuanngkan air susu lewat mulut ke kerongkongan, bahkan mereka menyamakan pula dengan as-sa’uth, yaitu menuangkan air susu ke hidung (lantas ke kerongkongan), dan ada pula yang berlebihan dengan menyamakan dengan suntikan sekalipun melalui dubur. Ada beberapa pandangan yan berbeda dengan pandangan yang yang diatas, yaitu sebagai berikut. a. Imam Al-Laits bin Sa’ad, yang hidup sezaman dengan Imam Malik dan sebanding (ilmunya) dengan beliau, golongan Zhahiriyah, dan satu riwayat Imam Ahmad menentang pendapat di atas. b. Ibnu Qudamah menyebutkan dua riwayat dari Imam Ahmad mengenai al-wajur dan as-sa’uth. 1) Riwayat dari Imam Ahmad dan sesuai dengan jumhur ulama, bahwa pengharaman itu terjadi melalui keduanya. Adapun yang melalui mulut (wajur), karena itu menumbuhkan daging dan membentuk tulang, maka sama saja dengan menyusu. Sedangkan yang melalui hidung (as-sa’uth), karena merupakan jalan yang dapat membatalkan puasa, maka ia juga menjadi jalan terjadinya pengharaman (perkawinan) karena susuan, sebagaimana halnya melalui mulut. 2) Bahwa hal tersebut tidak menyebebkan haramnya perkawinan, karena kedua cara ini bukan penyusuan. c. Disebut di dalam kitab Al-Mughni dan ini merupakan pendapat yang dipilih Abu Bakar, Mazhab Dawud, dan ’Atha’. Menurut ’Atha’ Al-Khurasani mencapai as-sa’uth, karena yang demikian ini bukan penyusuan, sedangkan Allah dan Rasul-Nya hanya mengharamkan (perkawinan) karena penyusuan. Karena memasukan susu melalui hidung bukan penyusuan (menghisap puting susu), maka ia sama saja dengan memasukan susu melalui luka pada tubuh. Sementara pengarang kitab Al-Mughni sendiri menguatkan riwayat yang pertama, berdasarkan hadist Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan oleh Abu Dawud: لارضاع الاماانشزالعظم وانبت ا للحم Tidak ada penyusuan kecuali yang membesarkan tulang dan menumbuhkan daging. (HR. Abu Dawud) Penulis kitab Al-Mughni berkata, karena dengan cara ini dapat sampai ke tempat yang sama (jika dilakukan melalui penyusuan) serta dapat mengembangkan tulang dan menumbuhkan daging sebagaimana melalui penyusuan, maka hal itu wajib disamakan dengan penyusuan dalam mengharamkan (perkawinan). Karena hal itu juga merupakan jalan yang membatalkan puasa bagi orang yang berpuasa, maka ia juga merupakan jalan untuk mengharamkan perkawinan sebagaimana halnya penyusuan dengan mulut. d. Dr. Yusuf Qardhawi dalam bukunya Fatwa-Fatwa Kontemporer berkata, kalau ‘illat-nya adalah mengembangkan tulang dan menumbuhkan dagingdengan cara apa pun, maka wajib kita katakan sekarang bahwa menstransfusikan darah seorang wanita kepada seorang anak menjadikan wanita tersebut haram kawin dengan anak itu, sebab transfusi darah melalui pembuluh darah ini lebih cepat dan lebih kuat pengaruhnya dari pada susu. Menurutnya, pembuat syariat menjadikan asas pengharaman itu pada “keibuan yang menyusukan” sebagaimana firman-Nya: •       Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara perumpuanmu sepersusuan. (An- Nisa’ (4): 23). Adapun “keibuan” yang ditegaskan Al-Qur’an itu tidak terbentuk semata-mata diambilkan air susunya, tetapi karena menghisap teteknya dan selalu lekat padanya sehingga melahirkan kasih sayang si ibu dan ketergantungan si anak. Dari keibuan ini maka muncullah persaudaraan sepersusuan. Jadi, keibuan ini merupakan asal (pokok), sedangkan yang lain mengikutinya. Sebagaimana pendapat Ibnu Hazm, ia berkata: ”Adapun sifat penyusuan yang mengharamkan (perkawinan) hanyalah yang menyusu dengan cara menghisap tetek wanita yang menyusui dengan mulutnya. Sedangkan orang yang diberi minum susu sseorang wanita dengan menggunakan bejana atau dituangkan kedalam mulutnya kemudian ditelannya, dimakan bersama roti atau dicampur dengan makanan lain, dituang ke dalam mulut, hidung atau telinganya, atau dengan suntikan, maka yang demikian itu sama sekali tidak mengharamkan (perkawinan), meskipun sudah menjadi makanannya sepanjang masa”. e. Abu Muhammad berkata: Orang-orang berbeda pendapat mengenai hal di atas. Abu Al-Laits bin Sa’ad berkata: Memasukan air susu perumpuan melalui hidung tidak menjadikan haramnya perkawinan dan tidak mengharamkan perkawinan pula jika anak tersebut diberi minum air susu si perumpuan yang dicampur dengan obat, karena hal tersebut bukan penyusuan. 4. Bank ASI di Luar Negeri dan di Indonesia Di Australia, ibu yang ingin menyumbangkan air susunya harus mendaftarkan diri dulu ke bank ASI. Setelah melalui tes kesehatan dan telah dipastikan tak ada infeksi yang bisa ditularkan ibu penyumbang melalui air susunya ke bayi, air susu diperah lalu dibekukan. Tak ada jumlah minimal berapa mililiter air susu yang harus disumbangkan. Bayi prematur biasanya minum susu kurang dari 20 ml, jadi sesedikit apapun susu yang disumbang, diterima oleh bank. Bank lalu mengumpulkan susu perahan tersebut, melakukan proses pasturisasi dan mengetes kembali keamanannya untuk dikonsumsi. Susu kemudian kembali dibekukan dan didistribusikan ke berbagai rumah sakit untuk diberikan pada bayi-bayi yang membutuhkan. Pemilihan dan proses pengetesan air susu ibu sama dengan proses yang dilakukan bank darah. Hal ini sukses dilakukan sebuah bank ASI di Inggris, karena selama 30 tahun beroperasi, belum pernah ada kasus bayi tertular infeksi melalui air susu dari ibu penyumbang. Ibu yang ingin menyumbangkan air susunya dituntut prima kesehatannya, tidak merokok, tidak menggunakan obat-obatan, tidak mengonsumsi alkohol. Mereka juga tak boleh mengonsumsi kafein, dan harus melalui tes yang menyatakan mereka bebas HIV dan hepatitis B. “Proses pasturisasi akan menghancurkan bakteri. Setelah itu, air susu akan diuji lagi untuk diketahui apakah masih ada bakteri sebelum kembali dibekukan,” kata Marea. “Jika masih ditemukan sisa bakteri di dalamnya, maka susu tersebut akan dibuang.” Dr. Jeanne Purnawati, Ketua POKDI ASI PK St. Carolus Jakarta juga sangat mendukung adanya bank ASI. “Tujuan bank ASI sangat bagus dan mulia. Unicef dan WHO pun sangat mendukung adanya bank ini,” katanya. Dr. Jeanne mengatakan, klinik Laktasi Carolus juga pernah melakukan praktek seperti yang dilakukan bank ASI, dengan berbekal berbagai literatur mengenai bank ASI di luar negeri serta pernyataan setuju dari 5 pemuka agama di Indonesia. Tapi nyatanya, praktek tersebut hanya dapat berjalan selama 3 tahun. “Kami memutuskan untuk menghentikannya, karena saat itu kami hanya mampu melakukan tes kesehatan dan wawancara untuk calon ibu penyumbang. Tak ada screening dan teknik pasturisasi canggih seperti yang dilakukan bank ASI di luar negeri. Oleh sebab itu, kami tak dapat menjamin air susu sumbangan ibu 100% aman.” Memang sepertinya alternatif yang sangat bagus untuk bayi dan ibu ini masih jauh dari jangkauan negara kita. Karena seperti kata Dr. Jeanne lagi, butuh proses yang panjang dan biaya sangat mahal untuk mengadakannya. Dr. Yusfa Rasyid dari RS YPK Jakarta juga mengeluarkan pernyataan yang sama. “Bank ASI adalah isu yang besar dan luar biasa. Oleh sebab itu, banyak ‘PR’ yang harus dilakukan terlebih dahulu di Indonesia sebelum bisa sampai ke sana.” B. BANK SPERMA 1. Latar Belakang dan Pengertian Bank Sperma Daniel Rumondor memberikan isyarat bahwa inseminasi buatan agaknya di ilhami oleh keberhasilan Syeikh-syeikh Arab memperanakkan kuda sejak tahun 1322. Dan juga karena Rusia mencemaskan akibat perang atom, maka Stalin menyetujui pendapat yang dilontarkan oleh Prof. Dr. I. I. Kuperin untuk mendirikan Bank Ayah atau Bank Sperma. Bahkan pada tahun 1968 Khruschov, dengan adanya Bank Sperma itu, ingin mengumpulkan sperma orang-orang yang jenius dalam lapangan ilmu pengetahuan, peperangan, sastra dan lain-lain yang akan dikembangbiakkan kepada gadis-gadis yang sehat, cantik, serta ber-IQ tinggi agar nantinya terbentuk generasi yang jenius. Bank sperma didirikan untuk memenuhi keperluan orang yang menginginkan anak, tetapi dengan berbagai sebab, sperma suami tidak mungkin dibuahkan dengan sel telur (ovum) si isteri. Dengan demikian, atas kesepakatan suami isteri, dicarikan donor sperma. Dari pendapat diatas dapat kita simpulkan mengenai latar belakang Bank Sperma adalah, ssebagai berikut: 1) keinginan memperoleh atau menolong untuk memperoleh keturunan; 2) menghindarkan kepunahan manusia; 3) memperoleh generasi jenius atau orang super; 4) memilih suatu jenis kelamin; 5) mengembangkan teknologi kedokteran. Bank sperma adalah pengambilan sperma dari donor sperma lalu di bekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma. Dalam bahasa medis bisa disebut juga Cryiobanking. cryiobanking adalah suatu teknik penyimpanan sel cryopreserved untuk digunakan di kemudian hari. 2. Landasan Hukumnya: Hadits: لايحل لامريؤمن بالله واليوم الاخران يسقي ماؤه زرع غيره Tidak halal (diharamkan)bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian menumpahkan air (sperma)-nya ditempat persemaian (rahim) wanita lain. (Hadits riwayat Abu Daud, Turmudji dan di angggap sahih oleh Ibn Hibban, tapi dianggap Hasan oleh al-Bazzar). Dan hadits: ما من دنب ب الشرك اعظم عند الله من نطفة وضعهارجل فى رحم لا يحل له Tidak ada dosa yang lebih besar di sisi Allah setelah syirik selain sperma yang dituangkan oleh seorang laki-laki di rahim seorang wanita yang tidak halal baginya. 3. Tinjauan Hukum Islam Tentang Bank Sperma berikut tinjauan hukum Islam terhadap bank sperma dilihat dari analisis asal dan tempat penanaman sperma adalah sebagai berikut. a) Bibit dari suami-isteri dan ditanam pada isteri. Inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari sperma suami dan ovum isteri, jika dikaitkan dengan batasan nikah dan zina, maka ia bukan termasuk kategori zina karena suami-isteri tersebut telah terikat dengan akad nikah. Oleh sebab itu pertemuan sperma dan ovumnya dihalalkan. b) Bibit dari suami-isteri dan ditanamkan pada orang lain. Dalam kasus ini Lembaga Fiqih Islam OKI menghukumi haram karena dikhawatirkan pencampuran nasab dan hilangnya keibuan serta halangan syara lainnya. Majelis Ulama DKI Jakarta juga menghukumi haram. c) Sperma suami yang telah meninggal dan ovum isteri ditanam pada rahim isteri. Pembuahan ovum dengan sperma dari suami yang telah meninggal tidak dapat dibenarkan oleh Islam, karena keduanya sudah tidak ada hubungan pernikahan lagi. d) Sperma laki-laki lain dibuahkan dengan ovum wanita lain dan ditanam pada wanita yang tidak bersuami. Di atas telah dinyatakan bahwa pembuahan hanya dihalalkan bagi orang yang memiliki ikatan pernikahan yang sah. Oleh karena itu inseminasi model ini tidak dibenarkan. e) Sperma suami dibuahkan dengan ovum wanita lain (donor) dan ditanam pada isteri. Walaupun isteri sendiri yang dijadikan tempat penanaman embrio, tetapi karena konsepsinya berasal dari pembuahan bibit yang tidak memiliki ikatan pernikahan yang sah, maka inseminasi model ini juga tidak dibenarkan. f) Sperma laki-laki lain (donor) dibuahkan dengan ovum isteri dan ditanamkan pada rahim isteri. Inseminasi model ini sama halnya dengan inseminasi model huruf e, yaitu walaupun ovum dan tempat penanaman bibit ada pada isteri sendiri namun karena sperma dari orang lain maka diharamkan oleh Islam. g) Sperma laki-laki lain (donor) dibuahkan dengan ovum wanita lain (donor) dan ditanamkan pada rahim isteri. Bibit yang berasal dari donor yang tidak memiliki ikatan pernikahan yang sah, sebagaimana uraian terdahulu, tidak dibenarkan oleh Islam. Akan tetapi jika bibit berasal dari pasangan suami-isteri yang sah kemudian dititipkan kepada isteri, maka ia hanya menjadi tempat penitipan. Embrio yang dititipkan itu tidak mempengaruhi sel telur tempat embrio berkembang baik untuk menjadi manusia sempurna. Kasus ini dapat disamakan dengan inseminasi buatan model kedua diatas. h) Bibit dari suami-isteri dan dititipkan kepada rahim isteri yang lain (karena poligami). Kalau dapat dihindari adanya percekcokan di belakang hari, maka inseminasi model terakhir ini dapat disamakan dengan model kedua dan ke tujuh. Perbedaannya pada adanya ikatan pernikahan karena poligami. Secara hukum diperbolehkan tetapi ssecara etis perlu diperhatikan efek sampingnya sebagaimana halnya dengan ibu titipan. DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA: Dalam malah munculnya bank sperma ada juga yang berpendapat hal ini, Terdapat dua hukum yang perlu difahami di sini, pertama, hukum kewujudan bank sperma itu sendiri dan kedua, hukum menggunakan khidmat bank tersebut yakni mendapatkan sperma lelaki untuk disenyawakan dengan sel telur perempuan bagi mewujudkan satu kehamilan dengan cara enseminasi buatan. Pertama dari segi hukum kewujudan bank sperma itu sendiri, maka hal ini tidaklah dengan sendirinya menjadi satu keharaman, selama mana bank tersebut mematuhi Hukum Syara’ dari segi operasinya. Ini kerana dari segi hukum, boleh saja mana-mana suami menyimpan air mani mereka di dalam bank sperma hanya untuk isterinya apabila keadaan memerlukan, Namun begitu, sperma itu mestilah dihapuskan apabila si suami telah meninggal. Sperma tersebut juga mesti dihapuskan jika telah berlaku perceraian (talaq ba’in) di antara suami isteri. Di dalam kedua-dua kes ini (kematian suami dan talaq ba’in), jika (bekas) isteri tetap melakukan proses memasukkan sel yang telah disimpan itu ke dalam rahimnya, maka dia (termasuk doktor yang mengetahui dan membantu) telah melakukan keharaman dan wajib dikenakan ta’zir. kedua menggunakan khidmat bank sperma tersebut yakni mendapatkan sperma lelaki untuk disenyawakan dengan sel telur perempuan bagi mewujudkan satu kehamilan dengan cara enseminasi buatan hal ini juga sama seperti pendapat yang tela dijelaskan diatas yang dibolehkan hanya percampuran antara sperma suaminya sendiri dengan ovum isterinya sendiri. 4. Hubungan Bank Sperma Dan Perkawinan Kehadiran bank sperma menjadikan pengaruh yang sangat bersar terhadap seorang suami isteri atau juga pada seorang gadis yang tidak mau kawin tapi pingin punya anak hal itu tidak asing lagi itu bisa terjadi dengan kemajuan tegnologi sekarang ini seperti adanya bank sperma tinggal beli aja lalu di suntikkan kedalam alat kelaimin perempaun di dalam rahimnya yang akan bergabung dengan ovum baru bisa hamil. Seperti yang di lakukan oleh Nona Afton Blake. IQ-nya 130+ belum kawin yang melahirkan anak bernama Doron Blake, disebut bayi ajaib sebelum berumur dua tahun, ia sudah lancar berbicara. Ketika pas berusia dua tahun, majalah Newsweek memuat gambarnya sedang bermain piano. Bahkan dia juga sudah menguasai satu alat musik modern kegemarannya, Electronic Music Synthesizer. Dia lahir berkat jasa "Bank Sperma Nobel" -nama populer sebuah badan yang sebenarnya bernama Repository for Germinal Choise. Ayahnya adalah sperma dengan kode nomor 28, berasal dari seorang jenius di bidang komputer dan musik klasik. 5. Bank Sperma di Luar Negeri dan di Indonesia Bank sperma sebenarnya talah berdiri beberapa tahun yang lalu, pada tahun 1980 di Escondido California yang didirikan oleh Robert Graham, si kakek berumur 73 tahun, juga di Eropah, Dan di Guangdong Selatan China, yang merupakan satu di antara lima bank sperma besar di China, Sementara itu, Bank pusat sel embrio di Shanghai, bank besar lain dari lima bank besar di China, meluncurkan layanan baru yang mendorong kaum lelaki untuk menabung spermanya, demikian laporan kantor berita Xinhua. Bank tersebut menawarkan layanan penyimpanan sperma bagi kaum lelaki muda yang tidak berencana untuk punya keturunan, namun mereka takut kalau nanti mereka tidak akan menghasilkan semen yang cukup secara jumlah dan kualitas, ketika mereka berencana untuk memiliki keluarga. Guangzhou,Tingginya permintaan membuat bank sperma di China mengalami kekurangan pasokan. Salah satunya terjadi di Guangdong. Kelangkaan itu membuat pasangan yang sudah mendaftarkan diri harus menunggu beberapa bulan. "Masih banyak lelaki yang malu untuk datang dan mendonorkan sperma mereka," kata Tang Lixin, dokter senior bank sperma. Bank sperma mulai berperan penting untuk membantu pasangan yang ingin mendapatkan anak, namun terhadang kemandulan. Survei terakhir menunjukkan, 10 juta pasangan menderita kemandulan. Untuk mengatasi kelangkaan tersebut, bank tadi harus memburu pendonor ke seluruh negeri, bahkan sampai ke komunitas China di Amerika Selatan. Dalam 18 bulan terakhir, bank yang memiliki lima cabang di seluruh China itu hanya memiliki 350 donor yang telah lolos pemeriksaan kesehatan.Cara lain adalah menawarkan layanan penyimpanan sperma remaja, yang belum berencana memiliki anak dalam waktu dekat. Mereka bisa memanfaatkannya kelak ketika sudah berkeluarga dan siap memiliki anak.Cara tersebut dinilai riskan. "Penyimpanan sperma tidak sama dengan menyimpan uang di bank. Sangat mungkin menyimpan sperma, tapi kemudian menemukan bahwa sperma tersebut tidak bisa membuahi telur setelah bertahun-tahun di bekukan," kata Li Zheng, seorang dokter di Rumah Sakit Renji, Shanghai Program fertilisasi in vitro (FIV) fakultas kedokteran UI juga menyaratkan agar sperma untuk keperluan inseminasi buatan diambil atau dikeluarkan di rumah sakit. Jadi sama halnya cara mengeluarkan sperma di bank sperma. Tetapi kalau untuk Bank spermanya sendiri di Indonesia sampai saat ini masih belum ada. DAFTAR PUSTAKA  DR. H. Chuzaimah T. Yanggo, Drs. H. A. Hafiz Anshary, A.Z., M,A,. , Problematika Hukum Islam Kontemporer (IV), Jakarta, PT Pustaka Firdaus, 1995.  Drs. Ahsin W. Al- Hafidz, M.A., Fikih Kesehatan, Jakarta, Amzah, 2007.  M. Ali Hasan, Masail Fiqiyah Al- Haditsah, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2000.  K.H. Syafi’i Hadzami, Seratus Masalaah Agama, Jakarta: TB. Menara Kudus, 1982.

2 komentar:

safetia hibatillah mengatakan...

likeeeeeee

wawan mengatakan...

sungguh bermanfaat, numpang share

Posting Komentar

 
Copyright 2010 Perbandingan Mazhab dan Hukum. Powered by PMH
Blogger Templates created by Waay S.Hi
Wordpress by Kajur*Sekjur*IKALUIN-FSH