Selamat datang di Jurnal Perbandingan Mazhab dan Hukum

Jumat, 29 Januari 2010

HUKUM KUIS SMS BERHADIAH

PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Dulunya handphone hanya memberikan fasilitas telepon dan SMS (Short Message Service). Namun, seiring berkembangnya teknologi, fasilitas yang diberikan semakin canggih seperti dengan fasilitas kamera yang ada dibeberapa handphone keluaran terbaru.

 Bahkan saat ini sudah banyak handphone yang bisa digunakan untuk internet. Pemilik handphone harus memiliki kartu seluler atau SIM Card untuk berkomunikasi dan SIM Card inilah yang berguna untuk menikmati fasilitas yang tersedia didalam handphone. Walaupun saat ini dunia sedang dilanda krisis ekonomi global yang berdampak disetiap negara, bisnis handphone dan kartu seluler seperti tidak terkena krisis ekonomi ini. Dalam beberapa bulan saja salah satu perusahaan telepon seluler terkemuka didunia bisa mengeluarkan varian terbaru dari merek handphone perusahaan tersebut dengan fasilitas yang sangat canggih dan membuat konsumen semakin dimanjakan dengan fasilitas tersebut. Sama halnya dengan perusahaan kartu seluler yang ada di Indonesia. Setiap kartu seluler telah menentukan tarif-tarif yang berbeda untuk setiap layanan yang ada dalam handphone dan kartu seluler tersebut. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana definisi Judi dalam persfektif Islam? 2. Apa yang menjadi landasan hukum Judi? 3. Bagaimana karakteristik Fakta Judi? 4. Kuis SMS berhadiah, Judi atau tidak? 5. Bagaimana Kuis SMS berhadiah menurut Fatwa MUI? BAB II PEMBAHASAN Definisi Al-Maysir (Judi) Menurut mayoritas ulama salaf dari kalangan shahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in, judi (al-maisir) adalah semua perkara yang melibatkan taruhan, baik melalui permainan dadu, catur, dan lain sebagainya. Judi dapat didefinisikan permainan yang mengandung unsure taruhan, mdilakukan oleh dua orang atau lebih secara langsung atau berhadap-hadapan dalam satu Majlis. Demikian dikemukakan oleh Prof. K.H. Ibrahim Hosen. Ada dua hal penting yang perlu bertaruh pasti menghadapi salah satu dua kemungkinan, yaitu menang atauh kalah. Jadi sifatnya untung-untungan, mengadu nasib. Ketentuan ini tidak berlaku pada hadiah yang dipertaruhkan dalam suatu perlombaan (al-rihaan). Imam Malik membagi judi (al-maisir) menjadi dua, maisir al-laghw dan maisir al-qimaar. Yang termasuk maisir al-laghw adalah catur, dan permainan dadu. Sedangkan maisir al-qimaar adalah semua hal yang memberikan dampak buruk kepada manusia, dan semua hal yang di dalamnya melibatkan taruhan. Imam Ibnu Taimiyyah menyatakan, al-maisir adalah al-qimaar. Al-qimar adalah mengambil harta manusia untuk dipertaruhkan, baik ia berhasil mendapatkan taruhannya atau tidak, seperti orang yang membeli onta hilang. Ibnu Qudamah, dalam kitab al-Mughniy mendefinisikan judi (al-maisir) dengan kullu la’b fiihi qimaar (setiap permainan yang di dalamnya ada taruhan), dan semua bentuk perjudian hukumnya adalah haram. Hanya saja, mayoritas ulama berkonsensus mengenai bolehnya suatu perlombaan yang memperebutkan hadiah atau dengan sebuah pertaruhan (al-rihaan). Adapun bentuk taruhan yang diperbolehkan dalam suatu perlombaan adalah sebagai berikut. 1. Dua orang atau lebih berlomba untuk memperebutkan hadiah yang disediakan oleh seseorang atau sekelompok orang. Lalu, orang tersebut berkata, siapa saja yang paling cepat mencapai garis finish, ia berhak mendapatkan hadiah. Pemenang lomba lari ini boleh mengambil hadiah yang dilombakan tersebut, dan aktivitas semacam ini tidak termasuk dalam taruhan yang dilarang. 2. Salah satu dari peserta lomba mengeluarkan uang atau hartanya sendiri, kemudian ia berkata kepada peserta lomba lainnya, “Siapa saja yang bisa mendahului saya sampai ke garis finish, ia berhak mendapatkan uang atau harta saya ini.” Dalil yang membolehkan perlombaan semacam ini adalah sebuah riwayat yang dituturkan oleh Imam Ahmad ra; bahwasanya Anas bin Malik pernah ditanya tentang taruhan di masa Rasulullah saw. هَلْ كُنْتُمْ تُرَاهِنُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ نَعَمْ لَقَدْ رَاهَنَ عَلَى فَرَسٍ لَهُ يُقَالُ لَهُ سُبْحَةُ فَسَبَقَ النَّاسَ فَهَشَّ لِذَلِكَ وَأَعْجَبَهُ “Apakah anda melakukan taruhan (rihaan) di masa Rasulullah saw. Anas bin Malik menjawab, “Ya, benar. Sesungguhnya Rasulullah saw mempertaruhkan seekor kuda yang bernama Subhah. Lalu, beliau berlomba dengan para shahabat dan berhasil memenangkan perlombaan tersebut. Lantas, beliau mengaguminya.”[HR. Imam Ahmad] Landasan Hukum Judi Allah swt berfirman;            ••                    “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ” yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.”(TQS Al Baqarah [2] : 219)                                       “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. (TQS Al Maidah [5]:90-91] Karakteristik Judi Hampir semua bentuk perjudian didiskripsikan dengan sejumlah fakta berikut ini. Setiap peserta judi memasang taruhannya di atas meja judi. Lalu, mereka membuat suatu permainan yang bersifat spekulatif untuk menentukan siapa di antara mereka yang berhak mengambil taruhan yang ada di atas meja judi tersebut. Permainan di sini bisa berbentuk kartu, dadu, mahyong, menebak pemenang suatu pertandingan, menebak angka, sabung ayam, adu binatang, dan lain sebagainya. Kadang-kadang perjudian tersebut melibatkan seorang bandar yang berkewajiban membayar sejumlah uang kepada peserta judi, dan ia berhak mengambil uang taruhan peserta judi; kadang-kadang tidak melibatkan bandar. Berdasarkan fakta ini, kita bisa menyimpulkan bahwa di dalam perjudian pasti ada; 1. Peserta judi saja, atau peserta judi dan Bandar. 2. Uang taruhan yang dikumpulkan dari peserta judi. 3. Undian atau spekulasi (gharar). 4. Pihak yang dirugikan dan pihak yang diuntungkan. Kuis SMS Berhadiah, Judi atau Tidak? Untuk menentukan apakah SMS berhadiah termasuk judi atau tidak, kita harus meneliti realitas SMS berhadiah terlebih dahulu. Umumnya, kuis SMS ini diselenggarakan oleh sebuah perusahaan maupun individu-individu tertentu bekerjasama dengan operator ponsel. Selanjutnya, pihak penyelenggara menyodorkan pertanyaan semudah dan segampang mungkin untuk dijawab. Ini ditujukan agar peserta tertarik untuk mengirimkan SMS sebanyak-banyaknya. Setelah itu, penyelenggara kuis SMS mengundi pemenangnya dengan menggunakan metode tertentu. Adakalanya peserta diberi nomor pin terlebih dahulu. Selanjutnya, nomor pin ini diacak dan diundi untuk menentukan siapa yang berkesempatan menjawab pertanyaan dari penyelenggara kuis. Bila ia mampu menjawab pertanyaan, ia akan mendapatkan hadiah. Jika tidak bisa menjawab, ia gagal memperoleh hadiah. Ada pula yang langsung mengundi pemenangnya berdasarkan nomor telpon yang masuk. Siapa saja yang beruntung mendapatkan undian, maka ia akan mendapatkan sejumlah hadiah dari penyelenggara kuis SMS. Berdasarkan fakta di atas, kita bisa menyimpulkan, bahwa kuis SMS melibatkan fakta-fakta berikut ini : 1. Pengirim SMS yang berspekulasi ingin mendapatkan hadiah dari kuis SMS. 2. Penyelanggara kuis SMS yang berkewajiban membayar hadiah kepada pemenang kuis, sekaligus berhak mengambil semua keuntungan yang diambil dari peserta kuis. 3. Spekulasi (undian) untuk menentukan siapa pemenangnya. 4. Hadiah yang diambil dari peserta kuis SMS, bukan dari pengeluaran pribadi dari penyelenggara kuis SMS. 5. Ada pihak yang dirugikan, dan ada pihak yang diuntungkan. Melihat fakta semacam ini, kita bisa menarik kesimpulan, bahwa kuis SMS ini tak ubahnya dengan perjudian yang dilarang oleh Islam. Sebab, kuis SMS telah memenuhi fakta perjudian yang melibatkan bandar judi. Barangkali ada sebagian orang yang mengidentikkan kuis SMS dengan perlombaan (al-rihaan) di masa Rasulullah saw. Alasannya, kuis SMS adalah perlombaan untuk menjawab pertanyaan. Pengidentikan ini tidak benar. Sebab, fakta kuis SMS dengan perlombaan yang dilakukan oleh Rasulullah saw jelas-jelas berbeda. Perlombaan yang dilakukan Rasulullah saw, hadiahnya berasal dari salah satu peserta lomba dan seluruhnya diberikan kepada pemenang lomba. Sedangkan pada kuis SMS, hadiah yang diberikan kepada pemenang kuis berasal dari peserta kuis, hanya diberikan sekian persen saja dari jumlah total uang yang masuk, dan sisanya diambil oleh penyelenggara kuis SMS. Fakta ini menunjukkan dengan jelas, bahwa apa yang dilakukan oleh penyelenggara kuis SMS tak ubahnya dengan bandar judi di tempat-tempat perjudian. Atas dasar itu, kita tidak boleh menganalogkan hukum al-rihan pada kuis SMS berhadiah. Kuis SMS Berhadiah menurut Fatwa MUI SMS berhadiah dipandang oleh MUI dalam fatwanya sebagai suatu kegiatan perjudian, karena mempertaruhkan harta untuk tujuan memperoleh materi (hadiah). Akan tetapi MUI tidak serta-merta mengharamkan kegiatan tersebut, dikecualikan darinya (fatwa) SMS berhadiah yang hadiahnya disediakan oleh pihak ketiga bukan dari dana yang terakumulasi dari SMS peserta, yang demikian adalah halal hukumnya. Pengecualian ini dikiyaskan kepada hukum musabaqah dimana terdapat beberapa taruhan yang diperbolehkan oleh para ulama yang salah satu diantaranya adalah jika hadiah disediakan oleh hakim atau pihak lain di luar musabaqah (pihak ketiga), maka boleh hukumnya. MUI Jabar Tegur Aa Gym Soal Undian SMS Berhadiah Umrah Karena terindikasi masuk katagori perjudian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menegur Aa Gym sebagai pemilik MQ yang memprakarsai SMS berhadiah umrah yang bekerjasama dengan Telkomsel. Demikian dikatakan Ketua MUI Kota Bandung KH Miftah Farid di Bandung. Miftah mengatakan setelah mengetahui adanya SMS berhadiah umrah yang diprakasai oleh MQ, dirinya langsung memperingatkan Aa Gym sebagai pemilik MQ untuk tidak meneruskan program SMS berhadiah tersebut karena ada unsur perjudian didalamnya. "Saat itu saya memberi solusi agar SMS berhadiah umrah tersebut dijadikan sebagai ajang pengumpulan dana bagi keberangkatan seseorang yang dianggap layak untuk menerima hadiah pergi berumrah," katanya. Jika pemenang kuis SMS tersebut adalah salah satu pengirim SMS maka unsur perjudian sangat kental didalamnya. "Karenanya untuk menghilangkan unsur perjudian tersebut diharapkan pihak penyelenggara dapat memberikan hadiah bagi seseorang yang telah sangat berjasa bagi pengembangan pendidikan keislaman," ujarnya seraya mencontohkan. Sementara itu KH Athian Ali menanggapi dengan keras perjudian yang dilakukan oleh MQ yang dimiliki Aa Gym. Athian mengatakan SMS berhadiah umrah tersebut memberi harapan kepada seseorang untuk pergi berumrah. BAB III KESIMPULAN 1. Judi adalah segala permainan yang mengandung unsur taruhan dimana pihak yang menang mengambil harta dari pihak yang kalah. 2. Dalam judi ada tiga unsure aktifitas utama: a) Adanya taruhan harta yang berasal dari pihak-pihak yang berjudi. b) Ada suatu permainan, untuk menentukan pihak yang menang dan yang kalah. c) Pihak yang menang mengambil harta yang menjadi taruhan, sedang pihak yang kalah akan kehilangan hartanya. 3. Kuis SMS merupakan salah satu bentuk perjudian yang hukumnya jelas-jelas haram. Kaum Muslim wajib menjauhi aktivitas ini sejauh-jauhnya. Wallahu A’lam bi al-Shawab 4. SMS berhadiah hukumnya haram karena mengandung unsur judi (maysir), tabdzir, gharar, dharar, ighra' dan israf Maysir yaitu mengundi nasib dimana konsumen akan berharap-harap cemas memperoleh hadiah besar dengan cara mudah. Tabdzir yaitu permainan SMS berhadiah cenderung membentuk perilaku mubadzir yang menyia-nyiakan harta dalam kegiatan yang berunsur maksiat/haram. Gharar yaitu permainan yang tidak jelas (bersifat mengelabui), dimaksudkan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya oleh produsen/penyedia jasa melalui trick pemberian hadiah atau bonus Dharar yaitu membahayakan orang lain akibat dari permainan judi terselubung yang menyesatkan dengan pemberian hadiah kemenangan di atas kerugian dan kekalahan yang diderita oleh peserta lain. Ighra' yaitu membuat angan-angan kosong dimana konsumen dengan sendirinya akan berfantasi-ria mengharap dapat hadiah yang menggiurkan. Akibatnya, menimbulkan mental malas bekerja karena untuk mendapatkan hadiah tersebut dengan cukup menunggu pengumuman. Israf, yaitu pemborosan, dimana peserta mengeluarkan uang diluar kebutuhan yang wajar. Hukum tersebut dikecualikan jika hadiah bukan ditarik dari peserta SMS berhadiah. DAFTAR PUSTAKA 1. Hasan, Ali, Masail Fiqhiyyah, -Ed. Revisi. Cet. 4.—Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003. 2. http://syamsuddinramadhan.wordpress.com/2008/06/08/hukum-islam-tentang-kuis-sms-berhadiah/ 3. Al-Jawi, Shiddiq, Kuis SMS dan Premium Call Dalam Tinjauan Syariah, Yogyakarta: Ar-Raudhoh Pustaka, 2006. 4. www.surau.org 5. http://digilib.uin-suka.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=digilib-uinsuka--mridwansae-2014 6. www.khilafah1924.org

3 komentar:

Unknown mengatakan...

Kalo main futsal kan cape tuh. Nah kalo tim yang kalah bayarin minum yang menang termasuk judi ga? Kan adu tehnik dan taktik? Trus kalo buat pedang bunga yng muslim boleh ga bikin bunga SALIB? kan yang dijual bunga nye? kita tunggu di anadisya florist

Unknown mengatakan...

Maaf, emang susunan/stuktur tulisannya ga bisa di perindah ya? bacanya puyeng. Untung kita lagi pemgentau jadi baca terus... soale kita juga pake blog cobo deh liat www.anadisya.com sorry, thanks.

jual beli barang bekas kantor mengatakan...

artikel nya sangat bermanfaat bagi saya terima kasih
Kunjungi,Cara buat Mas kawin unik
Kunjungi,Cara buat Mas kawin unik
Kunjungi,Cara buat Mas kawin unik
Kunjungi,Cara buat Mas kawin unik
Kunjungi,Cara buat Mas kawin unik

Posting Komentar

 
Copyright 2010 Perbandingan Mazhab dan Hukum. Powered by PMH
Blogger Templates created by Waay S.Hi
Wordpress by Kajur*Sekjur*IKALUIN-FSH