Selamat datang di Jurnal Perbandingan Mazhab dan Hukum

Selasa, 19 Januari 2010

Legalitas Perkawinan Janda yang Bercerai di Luar Pengadilan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

LEGALITAS PERKAWINAN JANDA
YANG BERCERAI DI LUAR PENGADILAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
(Studi Kasus di Kecamatan Sawangan Kota Depok)
Skripsi
Diajukan untuk Memenuhi Persyaratan Memperoleh
Gelar Sarjana Hukum Islam (SHI)
Oleh:
Rizal Fauzi
NIM: 105043101309
KONSENTRASI PERBANDINGAN MADZHAB FIQH
PROGRAM STUDI PERBANDINGAN MADZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
1430 H / 2009 M
PENGESAHAN PANITIA UJIAN
Skripsi berjudul LEGALITAS PERKAWINAN JANDA YANG BERCERAI DI LUAR PENGADILAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (STUDI KASUS DI KECAMATAN SAWANGAN KOTA DEPOK) telah diujikan dalam Sidang Munaqasyah Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta pada 07 Desember 2009. Skripsi ini telah diterima sebagai salah satu syarat memperoleh gelar Sarjana Hukum Islam (SHI) pada Program Studi Perbandingan Mazhab dan Hukum.
Jakarta, 07 Desember 2009
Mengesahkan,
Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum
Prof. DR. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM
NIP. 195505051982031012
PANITIA UJIAN
1. Ketua : Dr. H. Ahmad Mukri Aji, MA (..........................)
1957031219851003
2. Sekretaris : Dr. H. Muhammad Taufiki, M. Ag. (..........................)
196511191998031002
3. Pembimbing I : Dr. A. Sudirman Abbas, MA (..........................)
150294051
4. Pembimbing II : Drs. H. Hamid Farihi, MA (..........................)
195811191986031001
5. Penguji I : Dr. H. Muhammad Taufiki, M. Ag. (..........................)
196511191998031002
6. Penguji II : Drs. Heldi, MPd (..........................) 196304141993031002
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah.
Agama Islam adalah agama samawi yang terakhir diturunkan kepada nabi akhir zaman yaitu Nabi Muhammad saw. Ia melengkapi dan menyempurnakan agama-agama samawi yang diturunkan sebelumnya yang bertujuan untuk menjadi pedoman hidup umat manusia di dunia dan akhirat dalam mencapai tujuan kebahagiaan yang hakiki lahir dan batin .
Sebagai suatu syariat yang lengkap dan sempurna maka tidak ada suatu aspek apapun yang dibicarakan oleh Islam, karena Syariat Islam yang abadi mencangkup semua segi kehidupan baik yang mengatur hubungan hamba dengan kholiknya dan mengatur pula hubungan hamba dengan seksama.
Begitu pula Islam mengatur dalam masalah perkawinan yang bertujuan unutuk membentuk keluarga yang bahagia dunia dan akhirat dibawah cinta kasih dan ridho Ilahi. Sesusai dengan firman Allah SWT. dalam surat ar-Rum (30):21, yang berbunyi:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ)الروم/۳٠: ۲۱ (
Artinya: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaanya Allah Dia ciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa cenderung, dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikanya diantaramu rasa kasih dan sayang sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir (Q.S.ar – Rum (30):21).
Ayat di atas mengandung tiga konsep yaitu konsep “sakinah”, di urai melalui bahasa hati “saling mengerti dan pengertian” berimplikasi pada suasana keduanya ( suami istri ), selain konsep “sakinah” ayat itu juga memperkenalkan konsep “mawaddah”, yaitu terlihatnya hasrat saling mencintai diantara keduanya yang mengantarkan kepada sikap agresif satu sama lain, pada tahapan berikutnya disempurnakan oleh konsep “rahmah” yang berarti saling menyayangi dan itu merupakan anugrah agung dari zat maha agung (Allah) karena predikat ini kelak akan langgeng.[1]
Tiga konsep di atas merupakan sebuah proses menuju terbangunya manjadi rumah tanggga ideal dan tauladan panutan bagi yang lain, karena rumah tangga yang dibina oleh pasangan suami isteri akan terwujud secara baik mana kala keduanya saling bantu membantu serta seia sekata kegunung sama mendaki, ke bawah sama menurun, terendam sama basah, terbakar sama hangus, dan terpenting saling memahami satu dengan lainya. Sehingga di kala tua mendatang, kekal dan bahagia, selama hayat di kandung badan.
Selain itu dalam undang-undang perkawainan No.1 Tahun 1947 bab I pasal (1) menyebutkan bahwa “perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.”
Perkawinan bertujuan mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera artinya terciptanya ketenangan lahir dan batin disebabkan terpenuhinya keperluan hidup lahir dan batinya, sehingga timbullah kebahagiaan, yakni kasih sayang antara anggota keluarganya.[2]
Tetapi tujuan yang mulai mendalam melestarikan dan menjaga ke seimbangan hidup dalam rumah tangga, ternyata bukanlah suatu perkara yang mudah untuk dilaksanakan. Sebagaimana sebuah bahtera yang mengarungi lautan tidak selamanya berlayar dengan tenang, terkadang tertimpa angin atau badai. Begitupun dengan rumah tangga seseorang tidak selamanya mulus berada dalam kasih sayang (mawadah wa rahmah) tapi di tengah jalan ada batu sandungan yang menggangu mahligai rumah tangga.
Maka apa bila salah seorang dari pasangan suami isteri sudah meminta rasa tidak suka pada salah seorang pasanganya janganlah terburu-buru untuk di ceraikan, siapa tahu di balik rasa tidak suka ada sesuatu kebaikan yang tersembunyi.[3] Sesuai dengan surat an-Nisa (4):19 yang berbuyi :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا (ألنساء/٤: ۱۹)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengmbil kembali sebagian dan apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali bila mereka malakukan pekerjaan keji yang nyata.” Dan bergaulah dengan mereka secara pahit kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah mejadikan padanya kebaikan yang baik”.(QS.an-Nisa (4):19)
Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1947 tentang perkawianan berusaha semaksimal mungkin adanya dapat dilakukan dan menekan angka perceraian kepada titik yang paling rendah. Karena perceraian dilakukan tanpa kendali dan sewenang-wenang akan mengakibatkan kehancuran bukan saja kepada pasangan suami isteri saja, kepada anak-anak yang mestinya harus di asuh dan dipelihara dengan baik.[4]
Perceraian tidak lagi boleh dipatutkan sesuka hati kaum laki-laki di atas penderitaan kaum perempuan, akan tetapi harus memiliki alasan-alasan yang kuat dan disampaikan di muka sidang pengadilan. Itupun setelah pengadilan lebih dahulu berusaha mendamaikan pasangan suami isteri tetapi tetap tidak berhasil.[5] Sesuai dalam dalam konteks keindonesiaan khususnya dalam masalah perkawainan seperti dinyatakan dalam pasal 39 ayat 1 Undang-Undang No.1 tahun 1945 bahwa :
“ Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan yang bersangkutan dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”
Hal ini di pertegas lagi dalam pasal 115 kompilasi hukum Islam dan pasal 65 Undang-Undang No. 7 tahun 1985 yang menyatakan :
“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan ke dua belah pihak , “
Meskipun dalam ketentuan hukum Islam tepatnya dalam kitab-kitab fiqh klasik talak bisa terjadi atau jatuh dimana dan kapan saja tereserah kepada suami karena memang talak menjadi “hak paten” suami inipun dalam ayat al-Quran selalu lelaki jadi pelaku hukum talak pun tentu pihak suami.[6] Sesuai dengan firman Allah dalam surat al- Ahzab (33):49 yang berbunyi :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُن ….. (الاحزاب/49:33)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menikahi perempuan perempuan yang beriaman, kemudian kamu mentalak (menceraiakan) mereka ...”.(QS. al-Ahzab (33):49)
Berdasarkan konsep di atas bahwa sahnya perkawinan yang sah menuntut Undang-Uudang No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 2 yang menyatakan bahwa :
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menuntut peraturan perundang-undangan yang berlaku nantinya, artinya bahwa jika seseorang melaksanakan perkawainan yang sah maka apabila dia melakukan perceraian nanti harus dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang sah menurut undang-undang yang berlaku. Kemudian perceraian tersebut telah dianggap sah sehingga dia dapat melakukan perkawinan kembali.
Akan tetapi hal ini berbeda dengan apa yang telah terjadi di kota depok tepatnya di desa Bojong sari. Di tempat tersebut penulis menemukan hal yang berbeda dengan ketentuan yang seharusnya berlaku, dalam hal ini ditentukan sebuah kasus bahwa seorang wanita pada awalnya telah melakukan perkawinan yang sah menurut undang-undang yang berlaku dengan seorang laki-laki. Kemudian dalam perjalanan membina rumah tangganya ternyata orang tua tiri dari si wanita tersebut tidak senang dengan si laki-laki tersebut ditambah dengan keadaan si laki-laki yang tidak mapan dari segi ekonomi, padahal di antara keduanya saling mencintai.
Oleh karena itu orang tua tiri tersebut meminta si laki-laki itu untuk menceraikan anak perempuannya dan perceraian tersebut dilakukan tidak melalui ketentuan yang berlaku dalam undang-undang. Sehingga kita dapat melihat dari kaca mata undang-undang dapat dikatakan bahwa perceraian tersebut tidak sah, akan tetapi ironisnya seorang perempuan tersebut setelah melakukan perceraian itu dia melakukan perkawinan kembali secara sah dengan laki-laki dan telah di karuniai seorang anak.
Melihat kasus di atas dapat kita analisa bahwa perceraian yang dilakukan di atas adalah merupakan perceraian yang dikehendaki oleh kedua belah pihak. Akan tetapi perceraian tersebut dilakukan tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan dianggap tidak sah. Dengan demikian perceraian yang tidak sah tersebut akan berimplikasi terhadap perkawinan yang akan dilakukannya di kemuidan hari. Maka jika kita kaitkan dengan konsep di atas dengan kasus yang terjadi di kota Depok tepatnya di daerah Bojong sari tersebut, maka akan timbul pertanyaan di benak kita tentang status perawinan wanita tersebut, apa lagi dia telah di karuniai seorang anak dari hasil perkawinan yang ke dua.
Melihat realita yang terjadi di atas maka penulis menganggap hal tersebut merupakan suatu masalah yang perlu dikaji dan mendapat solusi hukum tersebut baik perspektif hukum Islam maupun hukum positif. Oleh karena itulah penulis mengangkat masalah ini dengan judul “LEGALITAS PERKAWINAN JANDA YANG BERCERAI DI LUAR PENGADILAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi kasus di Kecamatan Sawangan Kota Depok)
B. Pembatasan dan Perumusan Masalah.
Pembahasan dalam skripsi ini akan berkisar terhadap fenomena status perkawinan seorang janda yang sebelumnya bercerai di luar pengadilan. Untuk memudahkan penulis dalam menyusun karya ilmiahya, penulis membatasi lokasi yang akan dijadikan objek penelitianya hanya di kota Depok. Sesuai dengan pokok permasalahanya tersebut, penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana keabsahan perceraian dalam konsep hukum Islam dan hukum positif.
2. Bagaimana setatus perkawinan janda yang tidak memiliki akta cerai perspektif hukum Islam dan Hukum positif.
3. Apa pentingnya akta cerai untuk melakukan perkawinan berikutnya.
C. Tujuan Penelitian
Sejalan dengan perumusan masalah di atas, maka ajuan di adakannya penelitian ini adalah :
  1. Untuk mengetahui keabsahan perceraian dalam konsep hukum Islam dan hukum positif
  2. Untuk mengetahui status perkawinan seorang janda yang tidak memiliki akta cerai dalam konsep hukum Islam dan hukum positif.
  3. Untuk mengetahui seberapa pentingnya akta cerai dalam perkawinan berikutnya.
D. Kajian Pustaka Terdahulu
Dalam kajian pustaka terdahulu ini, penulis berusaha mendata dan membaca beberapa hasil penelitian yang ada hubungannya atau hampir sama dengan penelitian yang ada hubungannya atau hampir sama dengan penelitian yang penulis lakukan dalam bentuk skripsi maupun buku. Ada beberapa hasil penelitian yang penulis temukan yang membahas tentang perceraian dan perkawinan :
1. Skripsi yang berjudul, “Keabsahan Suatu Perkawinan Menurut Pandangan Kantor urusan Agama (Studi Kasus KUA Ciputat)”, yang ditulis oleh Yetty Elfa Riza pada tahun 2005. Skripsi ini membahas tentang peran KUA dalam keabsahan suatu perkawinan, pandangan KUA tentang keabsahan suatu perkawinan, perkawinan berdasarkan ketentuan Undang-undang.
2. Skripsi yang berjudul, “Perceraian di Luar Prosedur Peradilan Agama di Kecamatan Sodong Hilir, Tasikmalaya dan Akibat Hukumnya”, yang ditulis oleh Dede Rohyadi pada tahun 2008. Skripsi ini membahas tentang hukum perceraian di luar pengadilan, kendala suami istri di luar pengadilan agama, tanggapan hakim peradilan agama, pencatat nikah dan ulama setempat.
3. Skripsi yang berjudul, “Akibat Perceraian di Luar Pengadilan (Studi Kasus Pada Masyarakat Kecamatan Leuwiliang)” yang ditulis oleh Herna Ramdlaningsih pada tahun 2005. Skripsi ini membahas tentang pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang peraturan dan perundang-undangan mengenai perceraian, penyebab terjadinya perceraian di luar pengadilan, dampak perceraian di luar pengadilan bagi istri dan anak.
4. Buku yang berjudul, “Perceraian dibawah tangan; peminggiran hak-hak perempuan; yang ditulis oleh Dra. Kustini, M.Si pada tahun 2008. buku ini membahas tentang perempuan dalam keluarga buruh migran, perempuan dan perceraian, fenomena buruh migran perempuan di desa Kadupura, pergeseran makna cerai di kalangan buruh migran, dan pandangan masyarakat terhadap perceraian migran perempuan.
Dari apa yang penulis kaji, tidak ada yang membahas tentang keabsahan perkawinan janda yang tidak memiliki akta cerai , terutama pada kasus yang terjadi didaerah sawangan. Sedangkan dalam skripsi yang penulis bahas lebih memfokuskan terhadap masalah status perkawinan janda yang tidak memiliki akta cerai serta kegunaan akta cerai dalam perkawinan berikutnya.
E. Metode Penelitian
Dalam penulisan skripsi ini penulis mengambil dari berbagai sunber, dengan menggunakan metode penelitian sebagai berikut :
1. Sumber Data
a. Metode Observasi yaitu melakukan penelitian berupa wawancara langsung secara mendalam dengan pegawai KUA Bojong Gede tempat perkawinan pertama, Amil yang menceraikan di luar pengadilan, pegawai KUA Bojong Sari tempat perkawinan kedua, juga wawancara langsung dengan pihak terkait mengenai masalah yang di angkat oleh penulis.
b. Metode kepustakaan yaitu dengan cara mengumpulkan data-data dari literatur buku dan teks-teks tulisan lain, membaca, dan menghayati serta menganalisa hal yang berkaitan dengan masalah perkawinan berikutnya yang dilakukan tanpa akta cerai.
2. Teknik pengumpulan data
Seperti yang telah di sebutkan pada sumber data, penulis menggunakan teknik pengumpulan data melalui library research dan wawancara yang sudah di buat daftar wawancaranya. Setelah melakukan wawancara penulis mengubah hasil wawancara tersebut ke dalam bahasa tulisan yang kedua menggunakan teknik keputusan, dari hasil tersebut kemudian di klafikasikan dan dianalisis .
F. Sistematika Penulisan
Untuk lebih mempermudah pembahasan dan penulisan pada lima bab dengan sistematika penulisan sebagai berikut:
BAB I : Merupakan bab yang membahas latar belakang masalah, pembatasan dan perumusan masalah, tujuan penelitian, kajian pustaka terdahulu, Metode Penelitian, Sistematika Penulisan.
BAB II : Merupakan bab yang menerangkan tinjaun umum tentang perkawinan dalam hukum Islam dan hukum positif yang dibatasi hanya dalam pengertian dan dasar hukum, rukun dan syarat, tata cara, hal-hal yang membatalkan perkawinan.
BAB III : Bab ini menerangkan sekilas tentang perceraian dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif yang meliputi sub-sub judul pengertian dan dasar hukum, rukun dan syarat, prosedur perceraian,.
BAB IV : Pada bab ini menerangkan tentang duduk perkara, alasan pelaksanaan perceraian dan perkawinan, dan hasil analisis masalah.
BAB V : Merupakan bagian penutup bagi sistematika penulisan skripsi ini yang berisi sub-sub judul yaitu kesimpulan, saran-saran, serta akan di lengkapi dengan daftar pustaka, dan lampiran-lampiran yang dianggap penting.

[1] Ahmad Sudirman Abbas, Pengantar Pernikahan (Analisa Perbandingan Antar Madzhab) (Jakarta: PT. Prima Heza Lestari, 2006), h.91
[2] Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat (Bogor : Kencana,2003), h. 22
[3] Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam (Jakarta: Sinar Grafika,2006), h.16
[4] Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2006), h.8
[5] Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004), h.178
[6] Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahad (Bogor: Kencana,2003), h.208
BAB II
TINJAUAN UMUM TENTANG PERKAWINAN PERSPEKTIF
HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
A. 1. Pengertian Perkawinan
Allah SWT menciptakan manusia dari laki-laki dan perempuan dilengkapi nafsu syahwat, yakni keinginan untuk menyalurkan kebutuhan biologis dan psikologis yang berlangsung dari sejak zaman dahulu. Dalam rangka itu Allah SWT pun telah menciptakan segala sesuatu yang ada ini saling berjodohan.
Perkawinan merupakan salah satu sunatullah yang umum berlaku pada semua makhluk Tuhan, baik pada manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan.
Sesuai dengan perihal di atas, Allah SWT berfirman yang berbunyi :
سُبْحَانَ الَّذِي خَلَقَ الأزْوَاجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنْبِتُ الأرْضُ وَمِنْ أَنْفُسِهِمْ وَمِمَّا لا يَعْلَمُونَ (يس/۳٦:٣٦)
Artinya: “Maha suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.” (QS. Yasin (36): 36)
Perkawinan merupakan suatu cara yang ditetapkan Allah SWT sebagai jalan bagi manusia untuk berkembang biak demi kelestarian hidupnya. Dengan melaksanakan perkawinan yang sah baik menurut hukum agama dan hukum positif, maka keturunannya akan mengenal orang tua dan nenek moyangnya, kehidupannya adalam bermasyarakat pun akan tenang dan damai, sebab keturunannya jelas dan tidak ada anggota masyarakat yang mencurigakan nasab keturunannya.
Dalam al-Qur'an dan Hadits, perkawinan disebut dengan an-nikah (النِكَاحُ) dan az-ziwaj atau az-zawj atau az-zijah (الِزّوَاجُ – الزَّوَاجُ - الزِّيْجَةُ).[1] Secara harfiah an-nikah berarti al-wathu (الْوَطْءُ), ad-dhammu (الضَّمُّ), dan al-jam’u (الْجَمْعُ). al-wathu berasal dari kata ­wathu’a-yatha’u-wath’an (وَطُءَ – يَطَءُ - وَطْأً) artinya berjalan di atas, melalui, memijak, menginjak, memasuki, menggali dan bersetubuh atau bersenggama.[2]
Beranjak dari makna harfiah inilah para ulama fiqih mendefinisikan perkawinan dalam konteks hubungan biologis. Sebagaimana menurut pendapat Wahbah al-Zuhaily Perkawinan adalah akad yang membolehkan terjadinya al-istimta’ (persetubuhan) dengan seorang wanita, atau melakukan wath’i dan berkumpul selama wanita tersebut bukan wanita yang diharamkan baik dengan sebab keturunan, atau sepersusuan.”[3]
Menurut Hanafiah, “Perkawinan adalah akad yang memberi faedah untuk melakukan mut’ah secara sengaja”. Artinya, kehalalan seorang laki-laki untuk ber-istimta’ dengan seorang wanita selama tidak ada faktor yang menghalangi sahnya pernikahan tersebut secara syar’i.[4]
Menurut Hanabilah pernikahan adalah akad yang menggunakan lafazh inkah yang bermakna tazwij dengan maksud mengambil manfaat untuk bersenang-senang.[5]
Dengan redaksi yang berbeda, Imam Taqiyuddin di dalam Kifayat al-Akhyar mendefinisikan nikah sebagai ibarat tentang akad yang masyhur yang terdiri dari rukun dan syarat, dan yang dimaksud dengan akad adalah al-wath’ (bersetubuh).[6]
Definisi yang diberikan oleh ulama-ulama fiqih di atas, sebagaimana akan dijelaskan lebih luas dan bernuansa biologis. Nikah dilihat hanya sebagai akad yang menyebabkan kehalalan melakukan persetubuhan. Hal ini semakin jelas karena menurut al-Azhari makna asal ini kata nikah bagi orang Arab adalah al-wath’ (persetubuhan).[7]
Dalam redaksi lain Abu Yahya Zakariya al-Anshary di dalam Fath al-Wahhab mendefinisikan pernikahan adalah akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan seksual dengan seksual dengan lafazh nikah atau dengan kata-kata yang semakna dengannya.[8]
Dari uraian kitab-kitab fiqih di atas, tampaknya para ulama mendefinisikan perkawinan semata-mata dalam konteks hubungan biologis saja. Hal ini wajar karena makna asal dari nikah itu sendiri sudah berkonotasi hubungan seksual. Di samping itu harus diakui yang menyebabkan laki-laki dan perempuan tertarik untuk menjalin hubungan adalah salah satunya dorongan-dorongan yang bersifat biologis baik disebabkan karena ingin mendapatkan keturunan atau pun karena memenuhi kebutuhan seksualnya.
Di dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 seperti yang termuat dalam Pasal 1 ayat 2 Perkawinan didefinisikan sebagai: “Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.”
Ada beberapa hal dari rumusan tersebut di atas yang perlu diperhatikan:
Pertama, digunakannya kata “seorang pria dengan seorang wanita” mengandung arti bahwa perkawinan itu hanyalah antara jenis kelamin yang berbeda. Hal ini menolak perkawinan sesama jenis yang waktu ini telah dilegalkan oleh beberapa Negara Barat.
Kedua, digunakannya ungkapan “sebagai suami istri” mengandung arti bahwa perkawinan itu adalah bertemunya dua jenis kelamin yang berbeda dalam suatu rumah tangga, bukan hanya dalam istilah “hidup bersama”.
Ketiga, dalam definisi tersebut disebutkan pula tujuan perkawinan, yaitu membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, yang menafikan sekaligus perkawinan temporal sebagaimana yang berlaku dalam perkawinan mut’ah dan perkawinan tahlil.
Keempat, disebutkannya berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa menunjukkan bahwa perkawinan itu bagi Islam adalah peristiwa agama dan dilakukan untuk memenuhi perintah agama.[9]
Di samping definisi dalam UU No. 1 Tahun 1974 di atas, kompilasi hukum Islam di Indonesia memberikan definisi lain yang terdapat pada pasal 2 dinyatakan bahwa perkawinan dalam hukum Islam adalah: “Perkawinan yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.”
Digunakannya ungkapan: akad yang sangat kuat atau miitsaqan ghalizhan merupakan penjelasan dari ungkapan “ikatan lahir batin” yang terdapat dalam rumusan UU yang mengandung arti bahwa akad perkawinan itu bukanlah semata perjanjian yang bersifat keperdataan.
Ungkapan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah, merupakan penjelasan dari ungkapan “berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa” dalam UU. Hal ini lebih menjelaskan bahwa perkawinan bagi umat Islam merupakan peristiwa agama dan oleh karena itu orang yang melaksanakannya telah melakukan perbuatan ibadah.[10]
Dalam pandangan Islam di samping perkawinan itu sebagai perbuatan ibadah, ia juga merupakan sunnah Allah dan sunnah Rasul. Sunnah Allah, berarti menurut qudrat dan iradat Allah dalam penciptaan alam ini, sedangkan sunnah Rasul berarti suatu tradisi yang telah ditetapkan oleh Rasul untuk dirinya sendiri dan menghendaki umatnya berbuat yang sama. Hal ini sesuai dalam suatu hadits yang berasal dari Anas bin Malik yang berbunyi:
وحدّثني أبو بكربن نافع العبدي، حدّثنا بهز، حدّثنا حمّاد بن سلمة، عن ثابت، عن أنس: أنّ نفرا من أصحاب النبيّ صلى الله عليه وسلّم عن عمله في السّرّ؟ فقال بعضهم: لا أتزوّج النّساء، وقال بعضهم: لا أنام على فراش، فحمد الله و أثنى عليه فقال: "مابال أقوام قالوا كذاوكذا؟ لَكِنِّى أَنَا أُصَلِّى وَأَنَامُ وَأَصُوْمُ وَأَفْطَرُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغَبَ عَنْ سُنَّتِىْ فَلَيْسَ مِنِّىْ (رواه مسلم)[11]
Artinya: Dan diceritakan kepada kami oleh Abu Bakar Ibn Nafi al-‘Abdi, diceritakan kepada kami oleh Bahz, diceritakan kepada kami oleh Ahmad Ibn Salamah, dari Tsabit, dari Anas: Bahwa beberapa orang dari sahabat Nabi Saw bertany kepada istri–istr Nabi Saw tentang perbuatannya yang masih sirri (rahasia)? Sebagian dari mereka menjawab: Aku tidak mengawini wanita, sebagian lagi menjawab: Aku tidak memakan makanan daging, sedangkan yang sebagian lagi menjawab: Aku tidak tidur di atas kasur, maka kemudian Nabi Saw bertahmid kepada Allah dan memujanya lalu berkata: Bagaimanakah keadaan suatu kaum yang mengatakan seperti ini dan itu/ ?(Rasul berkata ) “Tetapi aku sendiri melakukan shalat dan tidur, aku berpuasa dan juga berbuka, dan juga menikahi seorang perempuan, maka siapa pun orang yang tidak mengikuti sunah ku, ia bukan dari bagian dari umatku”.(HR. Muslim)
2. Dasar Hukum Perkawinan
Perkawinan dijadikan sebagai salah satu tanda-tanda dari pada kebesaran Allah SWT sesuai dalam surat ar-Rum (30): 21 yang berbunyi:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (الروم/۳٠:٢١)
Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. ar-Rum (30): 21)
Makhluk yang diciptakan oleh Allah SWT berpasang-pasangan, dari sinilah Allah SWT menciptakan manusia menjadi berkembang biak dan berlangsung dari generasi ke generasi berikutnya, sebagaimana tercantum dalam surat an-Nisa’(4):1 dan dalam surat an-Nahl (16):72 sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالا كَثِيرًا وَنِسَاءً ... (النساء/٤ :١)
Artinya: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.....” (QS. an-Nisa’ (4): 1)
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً... (النحل/۱٦ :٧٢)
Artinya: “Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu ….” (QS. an-Nahl (16): 72)
Perkawinan adalah salah satu perbuatan yang diperintah oleh Allah SWT dan juga termasuk sunnah rasul-rasul sejak dahulu sampai rasul terakhir Nabi Muhammad saw. Sesuai dengan firman Allah SWT yang tecantum dalam surat an-Nur ayat 32 dan surat ar-Rad ayat 38 yang berbunyi:
وَأَنْكِحُوا الأيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ... (النور/۲٤ :٣٢)
Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya….” (QS. an-Nur (24): 32)
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً ... (الرعد/۱۳ :٣٨)
Artinya: “Dan Sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan….” (QS. ar-Ra’d (13): 38)
Dalam Islam dianjurkan seorang berkeluarga karena dari segi batin orang dapat mencapainya melalui berkeluarga yang baik, seperti dinyatakan dalam sabda Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abdullah bin Mas’ud:
حدّثنا عمر بن حفص بن غياث حدّثنا أبي حدّثنا الأ عماش قال حدّثنا عمارة عن عبد الرّحمان بن يزيد قال دخلت مع علقمة و الأسود على عبد الله فقال عبد الله كنّا مع النّبيّ صلى الله عليه وسلّم شببا لا نجد شيئا فقال لنا رسول الله صلى الله عليه وسلّم "يَا مَعْشَرَ الشَّباَبِ مَنْ اِسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ". (رواه البخارى)[12]
Artinya: Diceritakan kepada kami oleh Umar bin Hafis bin Giyas, diceritakan kepada kami oleh Bapakku, Diceritakan kepada kami oleh ‘Amas ia berkata: Diceritakan kepada kami oleh I’maroh dari Abdurrahman bin Yazid ia berkata: Saya datang bersama al-Qomah dan Aswad kepada Abdullah ia berkata: Ketika kami bersama Nabi Saw bertemu beberapa pemuda yang tidak mempunyai sesuatu untuk menikah. Maka Rosulullah berkata kepada kami: “Hai para pemuda, barang siapa yang telah sanggup diantaramu untuk kawin, maka kawinlah, karena sesungguhnya kawin itu dapat mengurangi pandangan (yang buruk/liar) dan lebih menjaga kehormatan.”(HR. al-Bukhari)
Begitu pula perintah Nabi kepada umatnya untuk melakukan perkawinan seperti dalam hadits Nabi dari Anas bin Malik menurut riwayat Ibnu Hibban, yang berbunyi:
أخبرنا محمّد بن إسحاق الثقفي، قال : حدّثنا قتيبة بن سعيد، قال حدّثنا خلف بن خليفة، عن حفص بن أخي أنس بن ملك. عن أنس بن ملك قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلّم يأمر بالباءة، وينهى عن التّبتل نهيا شديدا، ويقول " تَزَوَّجُوْا الْوُلُوْدَ الْوَدُوْدَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمْ اْلأَنْبِيَاء يَوْمَ الْقِيَامَةِ". (رواه ابن حبّان)[13]
Artinya: Dikabarkan kepada kami oleh Muhammad bin Ishak as-Saqafi, ia berkata: Diceritakan kepada kamioleh Qutaibah bin Sa’id, ia berkata: Diceritakan kepada kami oleh Khalif bin Kholifah, Dari Hafis anak saudara ku yaitu Anas bin Malik. Dari Anas bin Malik ia berkata: Rosulullah Saw memerintahkan segera melakukan perrnikahan dan sangat melarang membujang (memperlambat pernikahan), dan beliau berkata: “Kawinilah perempuan-perempuan yang dicintai yang subur, karena sesungguhnya aku akan berbangga karena banyak kaum di hari kiamat.”(HR. Ibnu Hibban)
Ibnu Rusyd menjelaskan dalam kitab Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid tentang hukum melakukan perkawinan, yaitu:[14]
“Segolongan ulama jumhur berpendapat bahwa nikah itu hukumnya sunnat. Golongan zhahiriyah berpendapat bahwa nikah itu wajib. Para ulama Malikiyah Mutaakhirin berpendapat bahwa nikah itu wajib untuk sebagian orang, sunnat untuk sebagian lainnya dan mubah untuk segolongan yang lain. Demikian itu menurut mereka ditinjau berdasarkan kekhawatiran (kesusahan) dirinya”.
Al-Jaziry mengatakan bahwa sesuai dengan keadaan orang yang melakukan perkawinan, hukum nikah berlaku untuk hukum-hukum syara’ yang lama, adakalanya wajib, haram, makruh, sunnat (mandub) dan adakalanya mubah.[15]
Berdasarkan nash-nash, baik al-Qur'an maupun as-Sunnah, Islam sangat menganjurkan perkawinan kaum Muslimin yang mampu untuk melangsungkan perkawinan. Namun demikian, kalau dilihat dari segi kondisi orang yang melaksanakan serta tujuan melaksanakannya, maka melakukan perkawinan itu dapat dikenakan hukum wajib, sunnah, haram, makruh, ataupun mubah.
  1. Melakukan perkawinan yang hukumnya wajib
Bagi orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk kawin dan dikhawatirkan akan tergelincir pada perbuatan zina seandainya tidak kawin maka hukum melakukan perkawinan bagi orang tersebut adalah wajib. Hal ini didasarkan pada pemikiran hukum bahwa setiap muslim wajib menjaga diri untuk tidak berbuat yang terlarang. Jika penjagaan diri itu harus dengan melakukan perkawinan, sedang menjaga diri itu wajib, maka hukum melakukan perkawinan itu pun wajib.
  1. Melakukan perkawinan yang hukumnya sunnah
Orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk melangsungkan perkawinan, tetapi kalau tidak kain tidak dikhawatirkan akan berbuat zina, maka hukum melakukan perkawinan bagi orang tersebut adalah sunnah.
  1. Melakukan perkawinan yang hukumnya haram
Bagi orang yang tidak mempunyai keinginan dan tidak mempunyai kemampuan serta tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam rumah tangga sehingga apabila melangsungkan perkawinan akan terlantarkan dirinya dan istrinya, maka hukum melakukan perkawinan bagi orang tersebut adalah haram. Sesuai dengan firman Allah yang dikutip dalam surat al-Baqarah ayat 195 melarang orang melakukan hal yang akan mendatangkan kerusakan.
وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ... (البقرة/۲:٥ ١٩)
Artinya: “… Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan… (QS. al-Baqarah (2):195)
4. Melakukan perkawinan yang hukumnya makruh
Bari orang yang mempunyai kemampuan untuk melakukan perkawinan juga cukup mempunyai kemampuan untuk menahan diri sehingga tidak memungkinkan dirinya terjerumus dalam perbuatan zina sekiranya tidak kawin. Dan orang tersebut tidak mempnyai kerajinan yang kuat untuk dapat memenuhi kewajiban suami istri dengan baik.
5. Melakukan perkawinan yang hukumnya mubah
Bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk melakukannya, tetapi apabila tidak melakukannya tidak khawatir akan berbuat zina dan apabila melakukannya juga tidak akan menelantarkan istri. Perkawinan orang tersebut hanya didasarkan untuk memenuhi kesenangan bukan dengan tujuan menjaga kehormatan agamanya dan membina keluarga sejahtera.[16]
Selain itu, diungkapkan beberapa dasar hukum yang dituangkan melalui Undang-undang Nomor 1 tahun 1994 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991 sebagai berikut:
Tentang keabsahan perkawinan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pada pasal 2 ayat (1): “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Ayat (2) mengungkapkan: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dalam garis hukum kompilasi hukum Islam diungkapkan bahwa pencatatan perkawinan diatur dalam pasal 5 dan 6. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan merupakan syarat administratif, sehingga diungkapkan kutipan keabsahan dan tujuan perkawinan sebagai berikut:
Pasal 2 KHI
Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan atau akad yang sangat kuat atau mitsaqan galidzan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah
Pasal 3 KHI
Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Apabila undang-undang nomor 1 tahun 1974 menggunakan istilah yang bersifat umum, maka kompilasi hukum Islam menggunakan istilah khusus yang tercantum di dalam al-Qur'an. Misalnya: mitsaqan galidzan, ibadah, sakinah, mawadah, dan rahmah.
Pasal 4 KHI
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
  1. Rukun dan Syara-syarat Perkawinan
Rukun dan syarat menentukan suatu perbuatan hukum terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Kedua kata tersebut mengandung arti yang sama dalam hal bahwa keduanya merupakan sesuatu yang harus diadakan. Dalam suatu acara perkawinan umpamanya rukun dan syaratnya tidak boleh tertinggal, dalam arti perkawinan tidak sah bila keduanya tidak ada atau tidak lengkap.
Sedangkan dalam jumlah hukum perkawinan, para ulama berbeda pendapat:
Menurut ulama Hanafiah, rukun nikah itu hanya ijab dan qabul saja (yaitu akad yang dilakukan oleh pihak wali perempuan dan calon pengantin laki-laki.[17]
Menurut Imam Malik bahwa rukun nikah itu ada lima macam yaitu:
  1. Wali dari pihak perempuan
  2. Mahar (maskawin)
  3. Calon pengantin laki-laki
  4. Calon pengantin perempuan
  5. Sighot akad nikah
Menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah bahwa rukun nikah itu ada lima macam, yaitu:
  1. Calon pengantin laki-laki
  2. Calon pengantin perempuan
  3. Wali
  4. Dua orang saksi
  5. Sighot akad nikah[18]
Sedangkan menurut segolongan yang lain rukun perkawinan itu ada empat, yaitu:
  1. Sighat (Ijab dan qabul)
  2. Calon pengantin perempuan
  3. Calon pengantin laki-laki
  4. Wali dari pihak calon pengantin perempuan.[19]
Syarat-syarat perkawinan merupakan dasar bagi sahnya perkawinan. Apabila syarat-syaratnya terpenuhi, maka perkawinan itu sah dan menimbulkan adanya segala hak dan kewajiban sebagai suami istri.
Pada garis besarnya, syarat-syarat sahnya perkawinan itua da dua:
  1. Calon mempelai perempuannya halal dikawini oleh laki-laki yang ingin menjadikannya istri. Jadi, perempuannya itu bukan merupakan orang yang haram dinikahi, baik karena haram dinikah`i untuk sementara maupun untuk selama-lamanya.
  2. Akad nikahnya dihadiri para saksi.[20]
Dari rukun-rukun di atas akan dijelaskan syarat-syaratnya sebagai berikut secara terperinci:
  1. Syarat-syarat Kedua Mempelai
a. Syarat-syarat pengantin pria
Syari’at Islam menentukan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon suami berdasarkan ijtihad para ulama, yaitu:
1) Calon suami beragama Islam
2) Terang (jelas) bahwa calon suami itu betul laki-laki
3) Orangnya diketahui dan tertentu
4) Calon mempelai laki-laki itu jelas halal kawin dengan calon istri
5) Calon mempelai laki-laki tahu/kenal pada calon istri serta tahu betul calon istrinya halal baginya
6) Calon suami rela (tidak dipaksa) untuk melakukan perkawinan itu.
7) Tidak sedang melakukan ihram
8) Tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan calon istri
9) Tidak sedang mempunyai istri empat
b. Syarat-syarat calon pengantin perempuan
1) Beragama Islam atau ahli kitab
2) Terang atau jelas bahwa ia wanita, bukan khuntsa (banci)
3) Wanita itu tentu orangnya
4) Halal bagi calon suami
5) Wanita itu tidak dalam ikatan perkawinan dan tidak masih dalam ‘iddah.
6) Tidak dipaksa/ikhtiyar
7) Tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah
  1. Syarat-syarat Ijab Kabul
Perkawinan wajib dilakukan dengan ijab dan kabul dengan lisan. Inilah yang dinamakan akad nikah (ikatan atau perjanjian perkawinan). Bagi orang bisu sah perkawinannya dengan isyarat tangan atau kepala yang bisa dipahami.
Ijab dilakukan oleh pihak wali mempelai perempuan atau walinya, sedangkan kabul dilakukan oleh mempelai laki-laki atau wakilnya.
  1. Syarat-syarat Wali
Dalam perkawinan wali itu adalah seorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah. Akad nikah dilakukan oleh dua pihak, yaitu pihak laki-laki yang dilakukan oleh mempelai laki-laki atau wakilnya dan pihak perempan yang dilakukan oleh walinya.
Seorang wali hendaklah seorang laki-laki, muslim, baligh, berakal dan adil (tidak fasik). Akad nikah tidak sah apabila tanpa keberadaan seorang wali, berdasarkan sabda Nabi saw dari Abu Burdah bin Abu Musa menurut riwayat Ibnu Majah yang berbunyi:
حدّثنا محمّد بن عبد الملك بن أبي الشوارب. حدّثنا أبو عوانة، حدّثنا أبو إسحاق الهمداني، عن أبي بردة، عن أبي موسى : قال : قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم "لاَ نِكَاحَ اِلاَّ بِوَلِيٍّ "(رواه ابن ماجة)[21]
Artinya: Diceritakan kepada kami oleh Muhammad bin Abdul Malik bin Abi Sawarib. Diceritakan kepada kami oleh Abu Awanah. Diceritakan kepada kami oleh Abu Ishak al-Hamdani, dari Abu Burdah, Dari Abi Musa ia berkata: Rosulullah Saw berkata: “tidak boleh nikah tanpa wali”(HR. Ibn Majah)
  1. Syarat-syarat Saksi
Saksi yang menghadiri akad nikah baru berhak menjadi wali bila memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Dua orang laki-laki
b. Muslim
c. Baligh
d. Berakal
e. Merdeka
f. Adil (tidak fasik)
g. Melihat dan mendengar serta mengerti (paham) akan maksud akad nikah[22]
Berbeda dengan perspektif fikih, UU No. 1/1974 tidak mengenal adanya rukun perkawinan. Tampaknya undang-undang perkawinan (UUP) hanya memuat hal-hal yang berkenaan dengan syarat-syarat perkawinan. Di dalam bab II Pasal 6 ditemukan syarat-syarat perkawinan sebagai berikut:
  1. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai
  2. Untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum berumur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua
  3. Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mempu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
  4. Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
  5. Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah terlebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.
  6. Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.[23]
  1. Tata Cara Perkawinan
Apabila seseorang akan melangsungkan perkawinan harus dilaksanakan menurut tata cara yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila tidak dilakukan demikian, banyak orang yang menyebut perkawinan itu hanya di bawah tangan. Kenyataannya masih ada sebagian masyarakat yang melaksanakan seperti ini.
Adapun tata cara atau prosedur melaksanakan perkawinan sesuai urutan-urutannya sebagai berikut.[24]
1. Pemberitahuan
Dalam Pasal 3 PP No. 9 Tahun 1975 ditetapkan, bahwa seorang orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya kepada pegawai pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan.
Bagi orang yang beragama Islam, pemberitahuan disampaikan kepada kantor Urusan Agama, karena berlaku Undang-undang No. 32 Tahun 1954 tentang pencatatan nikah, talak, dan rujuk. Sedangkan bagi orang non Islam, pemberitahuannya dilakukan kepada kantor catatan sipil setempat.
Pemberitahuan tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975 ditentukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan. Namun ada pengecualiannya terhadap jangka waktu tersebut karena sesuatu alasan yang penting diberikan oleh camat (atas nama) Bupati Kepala Daerah.
Mengenai siapakah yang dapat memberitahukan kepada Pegawai Pencatatan Perkawinan itu dapat dilakukan oleh calon mempelai, orang tua mempelai atau wakilnya. Sesuai Pasal 4 PP ini pemberitahuan dapat secara lisan atau tulisan.
Kemudian isi pemberitahuan tersebut telah ditentukan secara limitatif oleh Pasal 5 yaitu bahwa pemberitahuan memuat tentang nama, umur, agama, kepercayaan, pekerjaan, tempat kediaman, calon mempelai pernah kawin disebutkan juga nama istri atau suami terdahulu.
2. Penelitian
Setelah adanya pemberitahuan akan adanya perkawinan, prosedur selanjutnya diadakan penelitian yang dilakukan pegawai pencatat perkawinan. Sesuai Pasal 6 Ayat (1) PP No. 9 tahun 1975 Pegawai Pencatat meneliti apakah syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi dan apakah tidak terdapat halangan baik menurut Hukum Munakahat atau pun menurut Perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu berdasarkan ayat (2)nya, pegawai pencatat perkawinan juga diwajibkan melakukan penelitian terhadap:
1. Kutipan Akta kelahiran atau surat kenal lahir calon mempelai
2. Keterangan mengenai nama, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua calon mempelai.
3. Izin tertulis pengadilan, apabila selain seorang calon mempelai atau keduanya belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun.
4. Surat kematian istri atau suami yang terdahulu atau dalam hal perceraian, bagi perkawinan untuk kedua kalinya atau lebih.[25]
3. Pengumuman
Setelah dipenuhi tata cara dan syarat-syarat pemberitahuan serta tiada suatu halangan perkawinan, maka tahap berikutnya adalah pegawai pencatat perkawinan menyelenggarakan pengumuman. Berdasarkan Pasal 8 PP No. 9 tahun 1975 pengumuman tentang adanya kehendak melangsungkan perkawinan.
Adapun mengenai caranya, surat pengumuman tersebut ditempelkan menurut formulir yang ditetapkan pada kantor catatan perkawinan pada suatu tempat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum
4. Pelaksanaan
Sesuai ketentuan pemberitahuan tentang kehendak perkawinan itu dilangsungkan setelah hari kesepuluh sejak pengumuman di atas dilakukan.
Mengenai bagaimana cara pelaksanaan perkawinan, Pasal 10 ayat (2) PP No. 9 tajhun 1975 ternyata membebaskan kembali Pasal 2 Ay at (1) Undang-Undang Perkawinan, yaitu perkawinan dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, supaya sah.
D. Hal-hal yang Membatalkan Pekawinan
Batalnya perkawinan dalam hal ini berarti berakhirnya hubungan dalam hal ini berarti berakhirnya hubungan suami istri. Batalnya perkawinan itu ada dalam beberapa bentuk tergantung dari segi siapa sebenarnya yang berkehendak untuk batalnya perkawinan. Dalam hal ini ada beberapa kemungkinan terjadinya batal perkawinan yaitu:
1. Batalnya perkawinan atas kehendak Allah SWT sendiri melalui matinya salah satu seorang suami istri. Dengan kematian berakhir pula dengan sendirinya hubungan perkawinan.
2. Batalnya perkawinan karena kehendak si suami oleh alasan tertentu dan dinyatakan kehendaknya itu dengan ucapan tertentu, bentuk ini disebut dengan sebab talaq.
3. Batalnya karena khulu yaitu batal atas kehendak si istri karena si istri melihat sesuatu yang menghendaki putusnya perkawinan, sedangkan si suami tidak berkehendak untuk itu, kehendak untuk putusnya perkawinan yang disampaikan. Si istri dengan cara tertentu ini diterima oleh suami dan dilanjutkan dengan ucapannya untuk memutus perkawinan.
4. Batalnya karena fasakh yaitu batalnya atas kehendak hakim sebagai pihak ketiga setelah melihat adanya sesuatu pada suami atau pada istri yang menandakan tidak dapatnya hubungan perkawinan itu dilanjutkan.
5. Batalnya perkawinan karena zhihar yaitu karena seorang suami telah menyamakan istrinya dengan ibunya dan seorang suami tersebut tidak boleh menggauli istrinya, jika ia ingin meneruskan hubungan suami istrinya maka harus membayar kaffarah terlebih dahulu.
6. Batalnya perkawinan karena ila’ yaitu seorang suami tidak boleh menggauli istrinya karena ia telah bersumpah untuk tidak menggauli istrinya dalam masa tertentu, sebelum ia membayar kaffarah atas sumpahnya itu.
7. Batalnya perkawinan karena li’an yaitu eorang suami telah menyatakan sumpah atas kebenaran tuduhan terhadap istrinya yang berbuat zina dan ia tidak boleh menggauli istrinya sampai proses li’an dan perceraian di muka hakim.[26]
Dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dinyatakan: perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Sedang di dalam penjelasannya disebutkan pengertian “dapat” dalam pasal ini diartikan bisa batal atau bisa tidak batal, bila mana menurut ketentuan hukum agamanya masing-masing tidak menentukan lain.
Bagi perkawinan yang dilangsungkan secara Islam pengaturan pembatalan perkawinan lebih lanjut dimuat dalam pasal 27 Peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 1985 yang menyatakan: Apabila pernikahan telah berlangsung kemudian ternyata terdapat larangan menurut hukum munakahat atau peraturan perundang-undangan tentang perkawinan, Pengadilan Agama dapat membatalkan pernikahan tersebut atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan.
Dengan demikian suatu perkawinan bisa batal demi hukum dan bisa dibatalkan oleh pengadilan.[27]
Perkawinan batal demi hukum:
  1. Suami melakukan perkawinan, sedangkan ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah empat orang istri, sekalipun salah satu dari keempat istrinya itu dalam iddah talak raj’i.
  2. Seorang suami yang menikahi istrinya yang telah dili’annya.
  3. Seorang suami yang menikahi bekas istrinya yang pernah dijatuhinya dengan tolak tiga kali, kecuali bila bekas istri tersebut pernah menikah dengan pria lain yang kemudian bercerai lagi setelah dicampuri pria tersebut dan telah habi masa iddahnya.
  4. Perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan ke atas.
  5. Perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua, dan antara seorang dengan saudara neneknya.
  6. Perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau ayah tiri.
  7. Perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan susuan (sesusuan) yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi atau paman susuan.
  8. Perkawinan dilakukan dengan saudara kandung dari istri, atau sebagai bibi, atau kemenakan dari istri.
Selanjutnya perkawinan dapat dibatalkan oleh pengadilan apabila:
  1. Seorang suami melakukan poligami tanpa izin pengadilan agama
  2. Perempuan yang dikawini ternyata kemuidian diketahui masih menjadi istri pria lain secara sah.
  3. Perempuan yang dikawini masih dalam keadaan massa tunggu (iddah)
  4. pekawinan yang dilangsungkan melanggar batas umur perkawinan, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 1974
  5. Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak
  6. Perkawinan dilaksanakan dengan paksaan
  7. Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum
  8. Perkawinan dilakukan dengan penipuan, penipuan yang dimaksud di sini seperti seorang pria yang mengaku sebagai jejaka pada waktu nikah kemudian ternyat adiketahui sudah beristri sehingga terjadi poligami tanpa izin pengadilan.

[1]Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005), h.43
[2]Ahmad Warson Munawwir, al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia (Surabaya: Pustaka Progressif,1997), h.1565
[3]Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, (Beirut, Dar al-Fikr) Juz VII, h.29
[4]Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan hukum Islam dan Fiqih, UU No. 1/1974 sampai KHI (Jakarta: Kencana,2006), h.39
[5]Abdurrahman al-Jaziri, Kitab al- fiqh ‘Ala Mazahib al-Arba’ah, (Dar Ihya’: Turas al-Qarabi) Juz IV, h.3
[6]Imam Taqiyuddin, Kifayat al-Akhyar fi Hal Ghayat al-Ikhtiyar (Surabaya: Darul Ihya) Juz II, h.36
[7]Ibid., h.36
[8]Abu Yahya Zakariya al-Anshary, Fath al-Wahhab (Singapura: Sulaiman Mar’iy), Juz II, h.30
[9]Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan (Jakarta: Kencana,2007), h.40
[10]Ibid., h.41
[11] Abi Husain Muslim bin Hajjaj al-Qusyairy an-Naisabury, Sahih Muslim (Beirut: Dar Ihya al-Kutub Arabi,1954), h.1020
[12] Abi Abdillah Muhammad Ibn Ismail al-Bukhari, Sahih al-Bukhari (Beirut: Dar Ihya al-Kutub Arabi), Juz III, h.238
[13] ‘Alauddin ‘Ali Ibn Balban al-Farisi, Sahih Ibn Hibban (Beirut: al-Resalah), h.338
[14]Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid (Beirut: Dar al-Fikr) Juz II, h. 2
[15]Abdurrahman al-Jaziry, Kitab al-Fiqih ‘Ala Mazahib al-Arba’ah (Mesir: Dar Irsyad), Jilid IV, h. 4
[16]Slamet Abidin dan Aminudin, Fiqih Munakahat I, (Bandung: CV. Pustaka Setia), h.31-36
[17]Wahbah al-Juhaily, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatihu (Beirut: Dar al-Fikr) Juz IX, h. 6521
[18]Zainuddin bin Abdul Aziz, Fathul Mu’in (Surabaya: al-Hidayah), h.99
[19]Wahbah al-Zuhaily, h.6521
[20]Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah (Beirut: Dar al-Kitab al-Arabi) Juz II, h.56
[21] Abi Abdillah Muhammad Ibn Yazid al-Qozwini, Sunan Ibn Majah (Indonesia: Maktabah Dahlan), Juz I, h.605
[22] Amir Syarifuddin,Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan (Jakarta: Kencana, 2007), h.76-78
[23]Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan hukum Islam dan Fiqih, UU No. 1/1974 sampai KHI (Jakarta: Kencana,2006), h.39
[24]Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis Undang-undang No. 1/1974 dan Kompilasi Hukum Islam (Jakarta: Bumi Aksara1996), h.170-186
[25]Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan hukum Islam dan Fiqih, UU No. 1/1974 sampai KHI (Jakarta: Kencana,2006), h.127
[26]Moh. Rifa’i, Fikih Islam Lengkap (Kuala Lumpur, Pustaka Jiwa,1996), h. 43
[27]Bahder Johan Nasution, Hukum Perdata Islam Kompetensi Peradilan Agama tentang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf dan Shodaqoh (Bandung: Mandar Maju,1997), h.26
BAB III
KONSEP DAN MEKANISME PERCERAIAN DALAM
HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
A. 1. Pengertian Perceraian
Pada prinsipnya, kehidupan rumah tangga harus didasari oleh mawaddah, rahmah dan cinta kasih, yaitu bahwa suami istri harus memerankan peran masing-masing, yang satu dengan yang lainnya saling melengkapi. Di samping itu harus juga diwujudkan keseragaman, keeratan, kelembutan dan saling pengertian satu dengan yang lain sehingga rumah tangga menjadi hal yang sangat menyenangkan, penuh kebahagiaan, kenikmatan dan melahirkan generasi yang baik yang merasakan kebahagiaan yang dirasakan oleh orang tua mereka.
Karena itu “ikatan antara suami istri” adalah ikatan paling suci dan paling kokoh. Dan tidak ada sesuatu dalil yang lebih jelas menunjukkan tentang sifat kesuciannya yang demikian agung itu, lain dari pada Allah sendiri, yang menamakan ikatan perjanjian antara suami istri dengan “mitsaqan-ghalizhan” (Perjanjian yang kokoh) sesuai firman Allah dalam surat an-Nisa’ (4): 21 yang berbunyi:
... وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا (النساء/٤:٢١)
Artinya: “ … Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat.” (QS. an-Nisa’(4): 21)
Jika mata air cinta dan kasih sayang sudah kering dan tidak lagi memancarkan airnya, sehingga hati salah satu pihak atau keduanya (suami istri) sudah tidak lagi merasakan cinta kasih, lalu kedua-duanya sudah tidak saling mempedulikan satu dengan lainnya serta sudah tidak menjalankan tugas dan kewajibannya masing-masing, sehingga yang tinggal hanyalah pertengkaran dan tipu daya, kemudian keduanya berusaha memperbaiki namun tidak berhasil, begitu juga keluarganya telah berusaha melakukan perbaikan, namun tidak kunjung berhasil pula. Maka pada saat itu, tidak adalah kata yang paling tepat seakan-akan ia merupakan setrika yang di dalamnya terdapat obat penyembuh, namun ia merupakan obat paling akhir diminum. Konsekuensinya ia dapat lepas, karena makna dasar dari thalak itu adalah melepaskan ikatan atau melepaskan perjanjian.
Sedangkan thalak menurut bahasa adalah melepaskan ikatan seperti halnya seekor unta yang terlepas yaitu terlepas tanpa ikatan dan seperti halnya tahanan yang bebas yaitu terlepas ikatannya, akan tetapi secara kebiasaan thalak itu melepaskan ikatan. Secara terminologi adalah melepas tali pernikahan, atau melepas akad nikah dengan lafadz thalak dan semisalnya.[1]
Menurut Sayyid Sabiq dalam kitab Fikih Sunnahnya menjelaskan bahwa thalak diambil dari kata “ithlaq” yang menurut bahasa artinya “melepaskan atau meninggalkan”. Menurut istilah syara’, thalak yaitu melepaskan ikatan perkawinan atau mengakhiri hubungan suami istri.[2]
Dalam redaksi lain al-Jaziry mendefinisikan thalak yaitu menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi pelepasan ikatannya dengan menggunakan kata-kata tertentu.[3]
Menurut Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah dalam Fikih Wanita menjelaskan bahwa thalak secara bahasa, thalak berarti pemutusan ikatan. Sedangkan menurut istilah, thalak berarti pemutusan tali perkawinan.[4]
Definisi thalak yang lebih panjang dapat dilihat dalam kitab Kifayat al-Akhyar yang menjelaskan thalak sebagai sebuah nama untuk melepaskan ikatan nikah dan thalak adalah lafazh jahiliyah yang setelah Islam datang menetapkan lafazh itu sebagai kata untuk melepaskan nikah. Dalil-dalil tentang thalak itu berdasarkan al-Kitab, al-Hadits, Ijma’ ahli agama dan ahli Sunnah.[5]
Dari definisi thalak di atas, jelaslah bahwa thalak merupakan sebuah institusi yang digunakan untuk melepaskan sebuah ikatan perkawinan. Dengan demikian, ikatan perkawinan sebenarnya dapat putus dan tata caranya telah diatur baik dalam kitab fikih maupun dalam Undang-undang Perkawinan.
Sebagaimana yang disebut dalam Pasal 1 UU No. 1 tahun 1974 dijelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia, kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, namun dalam realitasnya seringkali perkawinan tersebut kandas di tengah jalan yang mengakibatkan putusnya perkawinan, sesuai dengan Pasal 38 UUP menyatakan: perkawinan dapat putus karena sebab kematian, perceraian, ataupun karena putusan pengadilan.
Dalam KHI pasal-pasal yang digunakan lebih banyak yang menunjukkan aturan-aturan yang lebih rinci meskipun tampak mengikuti alur yang digunakan oleh Undang-undang Perkawinan. KHI memuat masalah putusnya perkawinan pada XVI dalam Pasal 113 menyatakan perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan.
Perceraian adalah merupakan penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan.[6]
Berbeda dengan Undang-undang Perkawinan yang tidak mengenal istilah thalak, KHI menjelaskan pada Bab XVI dalam Pasal 117 yang dimaksud dengan thalak adalah: “Ikrar suami di hadapan sidang pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, 130, dan 131”.
  1. Dasar Hukum Perceraian
Di dalam al-Qur'an, secara tegas Allah SWT menyatakan tentang perceraian sebagai berikut:
1. Surat at-Thalaq (65): 1
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا (الطلاق/٦۵: ۱)
Artinya: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, Maka Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. kamu tidak mengetahui barangkali Allah Mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru”.( QS. at-Thalaq (65): 1)
2. Surat al-Baqarah (2): 229
الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلا أَنْ يَخَافَا أَلا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (البقرة/۲: ۲۲۹)
Artinya:“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim. (QS. al-Baqarah (2): 229)
3. Surat al-Baqarah (2): 230
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ (البقرة/۲: .۲٣)
Artinya: “kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. (QS. al-Baqarah (2): 230)
Sedangkan di dalam as-Sunnah Rasulullah saw bersabda pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar yaitu:
حدّثنا إسماعيل بن عبد الله قال حدّثني مالك عن نافع عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما أنّه طلق امرأته وهي حائض على عهد رسول الله صلّى الله عليه وسلّم فسأل عمر بن جطّاب رسول الله عليه وسلّم عن ذالك فقال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم : مرهُ فَلْيُرَاجِعُهَا ثُمَّ لِيُمْسِكَهَا حَتَّى تَطَهَّرَ ثُمَّ تَحِيْضُ ثُمَّ تَطَهَّرَ ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمُسَّ فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِىْ أَمَرَ اللهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ. (رواه البخاري)[7]
Artinya; Diceritakan kepada kami oleh Ismail Ibn Abdullah, ia berkata: diceritakan kepada kami oleh Malik dari Nafi’,dari Abdullah Ibn Umar. Bahwa sanya ia telah menthalak istrinya dalam keadaan haid pada masa Rasulallah Saw. Kemudian Umar Ibn Khatab bertanya kepada Rasulullah tentanghal itu.Maka Rasulullah Saw bersabda:”Perintahkan anakmu itu supaya rujuk (kembali) kepada istrinya itu, kemudian hendaklah ia teruskan pernikahan tersebut sehingga ia suci dari haid, lalu haid kembali dan kemudian suci dari haid yang kedua. Maka, jika berkehendak, ia boleh meneruskan sebagaimana yang telah berlalu, dan jika menghendaki, ia boleh mencerikannya sebelum ia mencampurinya. Demikianlah iddah diperintahkah Allah Swt saat wanita itu dicerikan.” (HR. al-Bukhari).
Meskipun para ulama sepakat membolehkan thalak, jika keadaan hubungan pernikahan suami istri dalam keadaan kritis, terancam perpecahan, serta pertengkaran yang tidak membawa keuntungan sama sekali. Dan pada saat itu, dituntut adanya jalan untuk menghindari dan menghilangkan berbagai hal negatif tersebut dengan cara thalak.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa begitu kuat dan kokohnya hubungan antara suami istri, maka tidak sepantasnya apabila hubungan tersebut dirusak dan disepelekan. Oleh karena itu, apabila terjadi perselisihan antara suami istri, sebaiknya bisa diselesaikan hingga tidak terjadi perceraian. Karena bagaimanapun, baik suami maupun istri tidak menginginkan hal itu terjadi. Lebih-lebih sebuah hadits menjelaskan bahwa meskipun thalak itu halal, tetapi sesungguhnya perbuatan itu dibenci oleh Allah SWT sebagaimana sabda Rasulullah saw yang berbunyi:
حدّثنا كثير بن عبيد، حدّثنا محمّد بن خالد، عن معرّف بن واصل، عن محارب بن دثار، عَنْ إبْنُ عُمَرَ عن رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَبْغَضُ الْحَلاَلِ اِلَى اللهِ الطَّلاَقُ (رواه أبو داود).[8]
Artinya: Diceritakan kepada kami oleh Katsir Ibn ‘Ubaid, diceritakan kepada kami oleh Muhammad Ibn Kholid, dari Mu’arif Ibn wasil, dari Muharib Ibn Ditsar, dari Ibnu Umar, dari Nabi Saw bersabda: “Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah Azza wajalla adalah thalak.” (HR. Abu Daud
Sedangkan tentang hukum cerai para ahli fiqih berbeda pendapat sehingga dilihat dari kemaslahatan atau kemudharatannya, maka hukum perceraian atau thalak itu ada lima:
  1. Wajib
Apabila terjadi perselisihan antara suami istri lalu tidak ada jalan yang dapat ditempuh kecuali dengan mendatangkan dua hakim yang mengurus perkara kedua. Jika kedua hakim tersebut memandang bahwa perceraian lebih baik bagi mereka, maka saat itulah thalak menjadi wajib. Jadi, jika sebuah rumah tangga tidak mendatangkan apa-apa selain keburukan, perselisihan, pertengkaran dan bahkan menjerumuskan keduanya dalam kemaksiatan, maka pada saat itu thalak adalah wajib baginya.
  1. Makruh
Yaitu thalak yang dilakukan tanpa adanya tuntutan dan kebutuhan, thalak seperti itu dibenci karena dilakukan tanpa adanya sebab yang membolehkan. Dan karena thalak semacam itu dapat membatalkan pernikahan yang menghasilkan kebaikan yang memang disunahkan. Sehingga thalak itu menjadi makruh hukumnya.
  1. Mubah
Yaitu thalak yang dilakukan karena ada kebutuhan. Misalnya karena buruknya akhlak istri dan kurang baiknya pergaulannya yang hanya mendatangkan mudharat dan menjauhkan mereka dari tujuan pernikahan.
  1. Sunnah
Yaitu thalak yang dilakukan pada saat istri mengabaikan hak-hak Allah SWT yang telah diwajibkan kepadanya, misalnya shalat, puasa dan kewajiban lainnya. Sedangkan suami juga sudah tidak sanggup lagi memaksanya, atau istrinya sudah tidak lagi menjaga kehormatan dan kesucian dirinya. Hal itu mungkin saja terjadi, karena seorang wanita itu mempunyai kekurangan dalam hal agama. Dalam kondisi seperti itu dibolehkan bagi suaminya untuk mempersempit ruang dan geraknya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat an-Nisa (4): 19 yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ (النساء/٤:١٩)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa[278] dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata”. (QS. an-Nisa’(4):19)
Imam Ahmad berkata: Tidak patut memegang istri seperti ini. Karena hal itu dapat mengurangi keimanan suami, tidak membuat aman ranjangnya dari perbuatan rusaknya, dan dapat melemparkan kepadanya anak yang bukan dari darah dagingnya sendiri.
Ibnu Qudamah berkata: Thalak dalam salah satu dari dua keadaan di atas (Yaitu tidak taat kepada Allah dan kurang rasa malunya) barang kali wajib. Dan berkata pula: Thalak sunnah yaitu thalak karena perpecahan antara suami istri yang sudah berat dan bila istri keluar rumah dengan minta khulu’ karena ingin terlepas dari bahaya.[9]
  1. Mahzhur (terlarang)
Yaitu thalak dilakukan ketika istei sedang haid, para ulama di Mesir telah sepakat untuk mengharamkannya. Thalak ini disebut thalak bid’ah. Disebut bid’ah karena suami yang menceraikan itu menyalahi sunnah Rasul dan mengabaikan perintah Allah SWT dan Rasul-Nya.[10]
Jika diamati pada aturan-aturan fikih berkenaan dengan perceraian, terkesan seolah-olah fikih memberi kemudahan atau kelonggaran untuk terjadinya suatu perceraian, berbeda dengan UUP dan aturan-aturan lainnya terkesan mempersulit terjadinya suatu perceraian.
Sebenarnya yang disebut dalam Pasal 1 UU No. 1/1974 dijelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia, kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa atau dalam bahasa KHI disebut dengan mistagan ghalizha (ikatan yang kuat). Namun dalam realitanya seringkali perkawinan tersebut kandas di tengah jalan yang mengakibatkan putusnya perkawinan baik karena sebab kematian, perceraian ataupun karena putusan pengadilan.
Dalam Pasal 38 UUD dinyatakan: “Perkawinan dapat putus karena, a. kematian, b. perceraian, dan c. atas keputusan pengadilan.”
Selanjutnya pada Pasal 39 UUP dinyatakan:
1. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak
2. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.
3. Untuk melakukan perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundangan sendiri.
Dalam KHI pekawinan dapat putus disebabkan percereian dijelaskan pada Pasal 113, dan 114 yang membagi perceraian kepada dua bagian, perceraian yang disebabkan oleh gugatan perceraian.
Berbeda dengan UUD yang tidak mengenal istilah thalak KHI menjelaskan pada Pasal 117 yang dimaksud dengan thalak adalah: “Ikrar suami di hadapan sidang pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, 130, dan 131.”
  1. Rukun dan Syarat Perceraian
Rukun thalak ialah unsur pokok yang harus ada dalam thalak dan terwujudnya thalak bergantung ada dan lengkapnya unsur-unsur dimaksud. Rukun thalak tersebut adalah sebagai berikut:
1. Suami.
Suami adalah yang memiliki hak thalak dan yang berhak menjatuhkannya. Selain suami tidak berhak menjatuhkannya. Thalak bersifat menghilangkan ikatan perkawinan. Oleh karena itu thalak tidak mungkin terwujud kecuali setelah nyata adanya akad perkawinan yang sah.
Sebagaimana sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Jubair bahwa Rasulullah saw bersabda:
حدّثنا محمّد يحيى، حدّثنا عبد الرّزّاق، أنبأنا معمر،عن جوبير، عن الضحّاك، عن النزّال بن سبرة، عن علي بن أبي طالب عن النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم قال"لاَ طَلاَقَ قبْلَ نِكَاحٍ" (رواه إبن ماجة)[11]
Artinya:Diceritakan kepada kami oleh Muhammad Ibn Yahya, diceritakan kepada kami oleh Abdul Rozak, dikhabarkan kepada kami oleh Ma’mar, dari jubair, dari Dohak, dari an-nazal Ibn Sabroh, dari Ali Ibn Abi Tholib, Nabi saw bersabda: “tidak ada thalak kecuali setelah akad perkawinan”.(HR.Ibnu Majah)
Thalak akan sah apabila suami yang menjatuhkan thalak tersebut memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Berakal sehat, maka tidak sah thalaknya anak kecil atau orang gila
b. Baligh dan merdeka
c. Atas kemauan sendiri bukan dipaksa orang lain
d. Masih ada hak untuk menthalak
2. Istri
Masing-masing suami hanya berhak menjatuhkan thalak terhadap istri sendiri. Tidak dipandang jatuh thalak yang dijatuhkan terhadap istri orang lain.
Thalak akan sah apabila istri yang dijatuhkan thalak memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Istri itu masih tetap berada dalam perlindungan kekuasaan suami. Istri yang menjalin masa iddah thalak raj’i dari suaminya oleh hukum Islam dipandang masih berada dalam perlindungan kekuasaan suami.
b. Kedudukan istri yang dithalak itu harus berdasarkan atas akad perkawinan yang sah
c. Perempuan yang masih dalam ikatan nikah yang sah atau ismah.
3. Sighat thalak
Sighat thalak ialah kata-kata yang diucapkan oleh suami terhadap istrinya yang menunjukkan thalak, baik itu sharih (jelas) maupun kinayah (sindiran), baik berupa ucapan/lisan, tulisan, isyarat bagi suami tuna wicara ataupun dengan suruhan orang lain.
Thalak tidak dipandang jatuh jika perbuatan suami terhadap istrinya menunjukkan kemarahannya. Semisal suami memarahi istri, memukulnya, mengantarkannya ke rumah orang tuanya, menyerahkan barang-barangnya, tanpa disertai pernyataan thalak, maka yang demikian itu bukan thalak. Demikian pula niat thalak atau masih berada dalam pikiran dan angan-angan tidak diucapkan, tidak dipandang sebagai thalak.[12]
  1. Prosedur Perceraian
Perceraian dapat terjadi dengan segala cara yang menunjukkan berakhirnya hubungan suami istri, baik dinyatakan dengan kata-kata, dengan surat kepada istrinya, isyarat oleh orang yang bisu, maupun dengan mengirimkan seorang utusan.
a. Perceraian dengan kata-kata
Adakalanya kata-kata yang digunakan itu terus terang, tetapi adakalanya dengan sindiran. Yang dengan kata terus terang yaitu kata-kata yang mudah dipahami artinya waktu diucapkan, seperti: “engkau terthalak”, atau dengan segala kata-kata yang diambil dari kata dasar thalak. Sedangkan kata-kata sindiran yang bisa digunakan itu berarti thalak dan lainnya, seperti: “engkau terpisah”, atau dengan kata “perkaramu ada di tanganmu sendiri”.
b. Perceraian dengan surat
Perceraian dengan menggunakan surat dapat dijatuhkan sekalipun yang menulisnya mampu berkata-kata. Karena suami boleh menolak istrinya dengan lafadz (ucapan), iapun berhak untuk menolak melalui surat, dengan syarat suratnya itu jelas dan terang. Misalnya: “Wahai Fulanah! Engkau tertolak”
c. Isyarat orang bisu
Isyarat orang bisu merupakan alat menjelaskan maksud hatinya kepada orang lain. Karena itu, isyarat seperti ini dipandang sama nilainya dengan kata-kata yang diucapkan dalam menjatuhkan thalak apabila orang bisu memberikan isyarat yang maksudnya mengakhiri hubungan suami istri.
d. Mengirimkan seorang utusan
Thalak dianggap sah dengan mengirim seorang utusan untuk menyampaikan kepada istrinya yang berada di tempat lain bahwa ia telah ditolak. Dalam hal ini, utusan tadi bertindak selaku orang yang menolak. Karena itu, tolaknya sah.[13]
Sedangkan kalau kita merujuk kepada UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam itu secara umum dijelaskan bahwasannya perceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan, dalam hal ini sesuai dengan apa yang telah tercantum dalam UU 1 tahun 1974 Pasal 39 Ayat 3 dan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 129-148.

[1]Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu (Beirut: Dar al-Fikr) Juz IX, h. 6864
[2]Sayid Sabiq, Fiqh Sunnah alih bahasa Moh. Tholib, (Bandung: PT al-Maarif, 1980) Juz VIII, h. 7
[3]Abdurrahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqih ‘Ala Mazahib al-Arba’ah (Mesir: Dar Irsyad) Juz IV, h. 249
[4]Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, al-Jami’ fil Fiqhi an-Nisa Alih bahasa M. Abdul Ghoffar, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1998), h. 427
[5]Imam Taqiyuddin, Kifayat al-Aakhyar fi Hal Ghoyat al-Ikhtiyar (Surabaya: Darul Ihya) Juz II, h. 84
[6]Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata (Jakarta: Inter Masa, 2003), h. 42
[7] Abi Abdillah Muhammad Ibn Ismail al-Bukhari, Sahih al-Bukhari (Bairut, Dar Ihya al-Kutub Arabi) Juz III, h. 226
[8] Abi Daud Sulaiman Ibn Asa’s as-Sijistani, Sunan Abi Daud (Beirut: Dar al-A’lam,2003), h. 351
[9]Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah alih bahasa Moh. Tholib, (Bandung: PT. al-Ma’arif, 1980) Juz VII, h. 12
[10]Syaikh Hasan Ayyub, Fikih Keluarga Alih Bahasa M. Abdul Ghoffar, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2001), h. 208-210
[11]Abi Abdillah Muhammad Ibn Yazidal-Qozwini, Sunan Ibn Majah (Indonesia: Maktabah Dahlan), Juz I, h.660
[12]Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat (Bogor: Kencana, 2003), h. 2001-2004
[13]Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Juz III, Alih bahasa Nor Hasanuddin, 2006, (Jakarta: Pena Pundi Aksara), h. 146-150
BAB IV
STATUS PERKAWINAN JANDA YANG TIDAK MEMILIKI AKTA CERAI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
A. Duduk Perkara
Perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini merupakan bunyi pasal 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dari maksud kata “Ketuhanan Yang Maha Esa” , hal ini memberikan isyarat bahwa suatu perkawinan harus dilaksanakan berdasarkan landasan agama. Akan tetapi hal ini tidak cukup, karena dalam praktiknya di Indonesia suatu pernikahan yang sah tidak hanya menggunakan landasan hukum Islam saja tetapi juga harus juga berlandaskan kepada aturan perundang-undangan. Hal ini sesuai dengan apa yang tercantum dalam pasal 2 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang berbunyi : “perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya”. Sedangkan ayat 2 nya berbunyi : “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.[1]
Dari dua pasal diatas dapat kita simpulkan bahwa suatu pernikahan baru dianggap sah apabila dilakukan berdasarkan hukum Islam dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dapat kita pahami pula, ketika suatu pernikahan harus dilakukan di depan peraturan perundang-perundangan maka perceraian pun harus dilakukan di depan pengadilan. Hal ini sesuai dengan apa yang tercantum dalam pasal 39 ayat 1 UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan yang berbunyi : “ Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak” .Akan tetapi, hal ini berbeda dengan apa yang terjadi dilapangan. Sebagaimana kasus yang penulis temukan di Desa Rawa Panjang.
Didaerah tersebut terdapat kasus dimana sepasang suami istri yang awalnya menikah secara sah sebagaimana aturan yang berlaku. Namun beberapa bulan kemudian timbul keresahan dari pihak keluarga istri karena si suami belum kunjung mempunyai pekerjaan. Kemudian, pihak keluarga dari wanita terus meminta si suami untuk menceraikan si istri karena keluarga tersebut mengangap bahwa si suami tersebut tidak layak untuk anak perempuannya.
Meskipun antara suami istri tersebut masih saling menyayangi, akan tetapi karena kuatnya terus desakan dari pihak si istri dan pada saat itupun si suami belum kunjung-kunjung mendapatkan pekerjaan. Akhirnya karena besarnya kasih sayang si suami terhadap istrinya dan ia pun menyadari kekurangannya dalam hal ekonomi atau memberi nafkah kepada istri, maka si suami pun menceraikan istrinya walaupun dengan perasaan hati yang sangat berat dan terpukul. Akan tetapi, perceraian yang dilakukan tersebut tidak dilakukan di depan sidang pengadilan melainkan hanya dilakukan di hadapan amil dan pihak keluarga saja. Hal ini berimplikasi bahwa perceraian yang dilakukan tersebut hanya sah di hadapan hukum Islam saja tetapi tidak sah menurut hukum positif.
Kemudian sekitar Tiga bulan setelah perceraiannya keluarga si perempuan tersebut pindah ke daerah Bojong Sari. Dan setelah beberapa bulan ia menetap di daerah tersebut, si perempuan itu kembali dijodohkan dengan pria lain pilihan orang tuanya. Dan si perempuan itu pun menurut kepada pilihan orang tuanya, sampai kepada pernikahannya pun disiapkan oleh orang tuanya. Dan hal yang sangat mengejutkan dalam kasus ini adalah ternyata pernikahan yang dilakukan kedua tersebut adalah pernikahan yang sah berdasarkan hukum positif dan hukum Islam.
Padahal kalau kita kaji dari perceraian yang dilakukan sebelumnya maka terlihat bahwa perceraian yang dilakukannya hanya sah berdasarkan hukum Islam saja, akan tetapi secara legalitas hukum positif perceraian tersebut tidak diakui. Hal ini yang kemudian menurut penulis menjadi suatu masalah yang sangat besar, karena pernikahan kedua yang dilakukan oleh perempuan tersebut masih menduduki posisi hukum yang masih di pertanyakan.
B. 1. Alasan Pelaksanaan Perceraian
Dalam wawancara penulis dengan seorang istri yang meminta terjadinya perceraian tersebut, yang juga sekaligus sebagai pelaku perkawinan yang didahului dengan perceraian di luar sidang pengadilan. Penulis mendapatkan keterangan dari pelaku bahwa perceraian dengan suaminya adalah karena didasari oleh dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal.[2]
Faktor internal, pelaku menjelaskan bahwa rumah tangga dengan suaminya bercerai karena minimnya pendapatan suami sehingga pelaku merasa kebutuhan materinya tidak atau kurang dari kecukupan. Bahkan sampai suami tersebut melanggar sighat taklik yang pernah diucapkan, salah satunya yaitu tidak memberi nafkah kepada istrinya tiga bulan lamanya. Pelaku mengaku bahwa ketidakcukupan ekonomi di antara keduanya menyebabkan orang tua pelaku tidak senang dengan suaminya sehingga orang tua pelaku meminta suaminya untuk segera mengakhiri mahligai rumah tangganya yang baru seumur jagung yakni kurang lebih dua tahun lamanya. Sementara itu, pihak suami yang memang sejak dulu sudah merasa rendah diri (minder) dengan lawannya karena tidak bisa mencukupi kebutuhan nafkah sang istri serta tidak bisa berbuat banyak atas permintaan istri. Akibatnya kedua belah pihak (istri dan suami) sepakat untuk mengakhiri hubungan pernikahannya dengan jalan cerai.
Dan dari faktor eksternalnya, bahwa orang tua dari pihak istri, dengan mengetahui ananknya tidak dinafkahi selama masa tiga bulan lamanya oleh suaminya (menantu), maka atas alasan ini pulalah pihak orang tua si istri menghendaki agar anaknya bisa berpisah atau bercerai dengan suaminya, demi mendapat kehidupan yang lebih layak nantinya. Sehingga istri, dalam hal ini lebih yakin untuk melaksanakan perceraiaan dengan suaminya, sebagaimana alasan-alasan yang dimaksud di atas.
Selanjutnya, pelaku menyatakan cara perceraian yang terjadi di antara keduanya tidaklah diproses dalam sidang di pengadilan agama tempat pelaku tinggal, namun perceraian tersebut terjadi begitu saja di antara pelaku dengan hanya ucapan “talak” dari suami kepada istri yang juga disaksikan oleh orang tua atau pihak keluarga saja dan seorang amil setempat atau atau perceraian tersebut dapat dikatakan “cerai di bawah tangan”(Red.istilah penulis untuk menyamakan nikah dibawah tangan).
Perceraian tersebut ironis terjadi, karena pada awalnya pernikahan tersebut terjadi dengan akad nikah yang sah dan tertulis secara di KUA sehingga menimbulkan pertanyaan apakah perceraian tersebut sah baik secara hukum Islam maupun hukum positif. Selain itu permasalahan yang juga akan di bahas selanjutnya adalah bahwa pelaku setelah mengadakan “perceraian di bawah tangan” tersebut, kemudian melangsungkan nikah di daerah lain (Desa.Bojong sari, kec.Sawangan) dengan laki-laki lain yang dilakukan secara resmi dan tertulis di Kantor Urusan Agama.
2. Dasar Pelaksanaan Perkawinan
Dalam hal ini yang menjadi landasan perkawinan kembali wanita tersebut adalah bahwa dia telah melakukan perceraian yang sah secara Islam. Menurutnya perceraian tersebut telah memenuhi syarat sesuai dengan hukum Islam. Di samping itu ia pun telah melewati masa iddahnya selama 3 bulan 10 hari. Sehingga hal inilah yang mendasarinya melakukan pernikahan kembali dengan laki-laki lain. Selain itu, kondisinya pada saat itu pun dalam keadaan kosong artinya di sini bahwa ia dalam kondisi tidak ada ikatan apapun dengan laki-laki lain sehingga tidak ada lagi hal yang bisa menghalanginya melakukan pernikahan dengan pria manapun juga.
Sedangkan pernikahan keduanya yang dilakukannya di depan KUA adalah murni semuanya diurus oleh pihak keluarganya dan wanita tersebut tidak tahu menahu masalah hukum pernikahannya kembali, di samping ia pun tidak begitu paham dengan masalah hukum jadi dia hanya mengikuti prosedur yang telah disiapkan oleh keluarganya.
C. Analisa Masalah
Indonesia adalah Negara bangsa (nation state), bukan Negara agama (religion state). Hukum yang berlaku adalah hukum konvensional (positif), bukan hukum agama. Ini mirip dengan konsep sekuler yang memisahkan antara agama dengan Negara. Urusan agama diserahkan kepada masing-masing individu, sebagai warga Negara yang baik selain taat beragama kita juga dituntut untuk mentaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal perkawinan yang notabene domain agama. Apalagi Indonesia bukanlah Negara sekuler, tapi juga Negara agama lebih mengakomodasi hal-hal yang berkaitan dengan urusan agama, salah satunya dalam perkawinan dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya.
Dalam perspektif hukum Islam tidak ada korelasi dan relevansi ada atau tidak akta cerai untuk melaksanakan perkawinan berikutnya. Sedangkan menurut hukum positif akta cerai merupakan bukti legalitas pengakuan oleh Negara terhadap putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri. Tanpa akta cerai tersebut seseorang tidak dapat melakukan pernikahan berikutnya karena dianggap masih terikat dengan perkawinan sebelumnya. Dalam UUD No.1 tahun 1974 diterangkan bahwa prinsip dasar perkawinan adalah monogami disinilah letak pentingnya keberadaan akta cerai yaitu untuk sebagai syarat melancarkan pernikahan berikutnya.
Setelah memaparkan permasalahan di atas maka dapat dipahami bahwa : pertama, melihat pada status perceraian yang dilakukan bukan di depan hakim, pada satu sisi perceraian tersebut sah secara hukum Islam karena dalam literatur hukum Islam tidak diharuskan perceraian dilakukan di depan pengadilan. Perceraian dapat jatuh apabila seorang suami telah mengucapkan kata talak kepada istrinya baik secara sungguh-sungguh atau diucapkannya secara tidak sungguh-sunguh sesuai dengan hadis Rasulullah saw:
حدثنا قتيبة , قال : حدثنا حا تم بن اسماعيل عن عبد الرحمن بن ادرك (فى التقريب والخلاصة : اردك ) عن عطاء : عن ابن ماهك، عن ابي هريرة ، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ثَلاَثٌ جِدٌّ هُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ : اَلنِّكَاحُ،وَالطَّلاَقُ، وَالرَّجْعَةُ (رواه الترمذى )[3]
Artinya: Diceritakan kepada kami oleh Qutaybah, ia berkata : Diceritakan kepada kami oleh Hatim Ibn Ismail dari Abdurrahman Ibn Adrak (didalam kitab at-Taqrib dan Khulasoh : Ardak) dari Atho: dari Ibn Mahak, dari Abi Hurairah, berkata Rasulullah saw : “tiga perkara kesungguhannya di pandang benar dan main-mainnya di pandang benar pula, yaitu: nikah, thalak, rujuk.(HR. at-Tirmidzi)
Dengan demikian perceraian tersebut sah secara syara’ akan tetapi jika melihat dari kacamata hukum positif atau system perundang-undangan di Indonesia yang mengacu kepada undang-undang No.1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, perceraian tersebut tidak sah secara hukum hal tersebut dapat dilihat dalam pasal 39 ayat 1 UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan yang berbuyi : “ Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”
Maka secara Yuridis dapat dikatakan perceraian tersebut tidak sah dan harus dibatalkan dan si istri secara hukum masih terikat dengan suami yang lama. Dengan demikian menurut hemat penulis perceraian tersebut tidak sah karena sistem perundang-undangan mensyaratkan dilangsungkannya talak cerai atau gugat cerai harus dilaksanakan di depan hakim pengadilan. Selain itu, dari segi kemaslahatan disyaratkannya perceraian di depan hakim, agar tidak terjadi perceraian secara sembarangan dan exploitasi suami terhadap istri dengan kekuasaan yang otoritatif dari suami untuk menceraikan si istri dengan tanpa alasan.
Sedangkan perkawinan ke dua yang telah dilakukan si istri dengan orang lain walaupun tanpa pengetahuan istri hal tersebut tetap tidak dapat di benarkan karena secara yuridis si istri masih terikat dalam perkawinan dengan suami nya yang lama sebagai akibat perceraian yang tidak sah secara hukum positif. Sehingga perkawinan dilakukan secara formal dan administrative di depan pegawai pencatat pernikahan seharusnya di batalkan, Karena dalam pasal 22 UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan dinyatakan bahwa pernikahan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. hal tersebut untuk menjaga terjadinya tindak poliandri dari istri yang memang jelas-jelas di larang oleh agama dan negara.
Sedangkan dalam penjelasan disebutkan pengertian “ dapat” dalam pasal ini adalah bisa batal bilamana menurut ketentuan hukum agamanya tidak menentukan lain, dengan demikian dapat dipahami bahwa suatu perkawinan yang dilaksanakan oleh seseorang bisa batal demi hukum dan bisa dibatalkan apabila cacat hukum dalam pelaksanaannya. Pada kasus diatas harus dibatalkan karena cacat hukum yaitu diketahuinya perempuan yang dikawini masih bersetatus istri pria lain yang secara hukum positif.[4] Akan tetapi kalau kita merujuk kepada hukum Islam maka pernikahan tersebut dianggap sah, karena perceraiannya yang dilakukan sebelumnya adalah sah secara hukum Islam dan dia pun telah memenuhi persyaratan secara hukum Islam untuk melakukan suatu pernikahan. Sehingga pernikahan kedua yang dilakukannya adalah sah secara hukum Islam.
Setelah pemaparan diatas yang menyatakan bahwa perkawinan kedua dari wanita yang bercerai diluar sidang pengadilan harus dibatalkan secara hukum positif, maka setatus perkawinan tersebut menjadi perkawinan sirri karena menurut hukum Islam sah-sah saja sebab perceraiannya pun dianggap sah menurut hukum Islam. Akan tetapi apabila pihak-pihak terkait ingin meneruskan perkawinan dan diakui oleh hukum Islam dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Maka seorang tersebut harus terlebih dahulu mengurus surat-surat bukti perceraian (Akta Cerai) dari pengadilan dan setelah itu menetapkan perkawinannya di Pengadilan Agama atau disebut Isbat Nikah.
Sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 7 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi : “ Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan Isbat Nikahnya di Pengadilan Agama. Sebagai contoh kasus Ayu Azhari yang mengajukan Isbat Nikah demi mendapatkan aspek legal perkawinannya serta menyelamatkan masa depan anak dan keturunannya, sebab Isbat Nikah merupakan saluran yang tepat agar para pihak terkait terhindar dari kesimpangsiuran hukum.[5] Nikah dibawah tangan apabila tidak dilegalkan akan berimplikasi terhadap hukum diantaranya hukum kewarisan, antara suami istri tidak bisa saling waris-mewarisi demikian pun antara anak-anak yang dilairkan dari hasil perkawinan dengan orang tuanya. Begitu juga dalam hukum perwalian dalam nikah, seorang bapak tidak berhak menjadi wali nikah dari anak perempuannya.

[1] Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006), Cet. 1, h. 48
[2] Responden. Wawancara pribadi, Depok, 2 November 2009
[3] Abi Isa Muhammad Ibn Isa Ibn Suroh, Sunan at-Tirmidzi (kairo: Darul Hadits,1999),Juz III, h.319
[4] Zaenuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), Cet. 1, h. 33
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Pada hakekatnya perceraian yang diucapkan oleh seorang suami kepada seorang istri dalam Hukum Islam dapat saja terjadi kapan dan dimana pun seorang suami mengucapkan ikrar “thalak” maka saat itu pun terjadi perceraian dan sudah dianggap sah. Akan tetapi hal tersebut menjadi suatu pengecualian dalam kondisi sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang mengacu kepada Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, karna dalam sistem perundang-undangan di Indonesia perceraian yang di anggap sah apabila dilakukan dihadapan hakim atau sidang pengadilan sesuai dengan pasal 39 ayat 1 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dengan demikian jika perceraian dilakukan di luar sidang pengadilan maka akan berimplikasi tehadap perkawinan selanjutnya yang akan dilakukan.
2. Perkawinan yang dianggap sah apabila dilakukan berdasarkan hukum Islam dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang mengacu pada UU No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Dengan demikian kita pahami ketika suatu perkawinan harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan maka perceraian pun harus dilakukan di depan sidang pengadilan dan apabila suatu perkawinan kedua dilakukan tanpa adanya Akta Cerai dari pengadilan maka menurut Hukum Islam sah-sah saja, akan tetapi menurut Hukum Positif tidak sah bahkan harus dibatalkan.
3. Apabila perkawinan kedua dilakukan tanpa adanya Akta Cerai dari pengadilan maka menurut perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus dibatalkan dan perkawinan tersebut menjadi pernikahan sirri , karena hanya sah menurut Hukum Islam. Dan jika perkawinan tersebut ingin dilanjutkan dan sah menurut hukum Islam dan diakui oleh Undang-Undang yang berlaku, maka pihak terkait disarankan untuk melengkapi surat cerai dari pengadilan. Kemudian menetapkan perkawinannya di Pengadilan Agama dengan melalui Isbat Nikah. Perkawinan sirri (dibawah tangan) apabila tidak diresmikan atau dilegalkan maka tidak sah menurut UU No.1 Tahun 1974 karena bertentangan dengan pasal 2 ayat 2 yang berbunyi: “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Serta akan mempunyai implikasi terhadap kesimpangsiuran hukum di antaranya dalam hukum kewarisan,hukum perwalian dalam pernikahan, karena perkawinan di bawah tangan sukar untuk dibuktikan, kecuali semua para pihak yang terlibat dalam perkawinan itu tetap hidup sepanjang zaman dan tidak akan mati.

B. Saran-Saran

1. Sebaiknya pihak Kantor Urusan Agama dan Pengadilan Agama perlu meningkatkan Sosialisasi hukum perkawinan kepada masyarakat dan ulama.
2. Agar tidak terjadi lagi pelanggaran pada Undang-Undang perkawinan sebaiknya pencatatan nikah dijadikan rukun nikah dan perceraian di depan Pengadilan Agama sebagai syarat sah cerai.
3. Pemerintah hendaknya memperlonggar peraturan-peraturan perkawinan dan perceraian baik dari segi prosedur ataupun materi sehingga bagi pihak-pihak tertentu tidak lagi mengambil jalan pintas dalam melakukan perkawinan dan perceraian.
4. Pelaksanaan Undang-Undang dalam hal ini Kantor Urusan Agama dan Pengadilan Agama harus konsisten dalam menjalankan Undang-Undang.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Quranul Karim
Nuruddin, Amiur dan Azhari Akmal Tarigan. Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dan Fikih, UU No: 1 Tahun 1974 sampai KHI, Jakarta: Kencana, 2006, Cet. Ke-3.
Rifai, Moh. Fikih Islam Lengkap, Kuala Lumpur: Pustaka Jiwa, 1996.
Ramulyo, Mohd. Idris. Hukum Perkawinaan Islam: Suatu Analisis Undang-Undang No: 1 Tahun 1974 dan KHI, Jakarta: Bumi Aksara, 1996.
Abbas, Ahmad Sudirman. Pengantar Pernikahan (Analisa Perbandingan Intar Madzhab), Jakarta : PT. Prima Heza Lestari, 2006, Cet. Ke-1.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2007, Cet. Ke-2.
Tholib, Muhammad. 15 Penyebab perceraian dan Penanggulangannya, Bandung: Irsyad Baitus Salam, 1997.
Ghazali, Abd. Rahman. Fiqih Munakahat, Bogor : Kencana, 2003, Cet. Ke-1.
Nasution, Bahder Johan. Hukum Perdata Islam Kompetensi Peradilan Agama Tentang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf dan Shadaqoh, Bandung: Mandar Maju, 1997.
Abidin Slamet dan Aminudin. Fikih Munakahat I, Bandung: CV. Pustaka Setia,1999, Cet. Ke-1.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Inter Masa, 2003, Cet. Ke-31.
Prodjohamidjojo, Martiman. Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Karya Gemilang, 2007.
Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006, Cet. Ke-1.
Ramulyo, Mohd. Idris. Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Islam, Jakarta : Sinar Grafik, 2006, Cet. Ke-4.
Ali, Zaenuddin. Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika,2006, Cet. Ke-1.
Suma, Muhammad Amin. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
Rusyd, Ibnu. Bidayah al-Mujtahid Wa Nihayah al-Muqtashid, Beirut: Dar al-Fikr, Juz II.
Yahya, Abu Zakaria al-Anshary. Fath al-Wahhab, Singapura: Sulaiman Mar’iy.
Taqiyuddin, Imam. Kifayat al-Akhyar Fi Hal Ghayat al-Ikhtiyar, Surabaya: Darul Ihya, Juz II.
al-Zuhaily, Wahbah Al-Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu, Beirut: Dar al-Fiqr, 2004, Juz VII, Cet. Ke-4.
Ibn Abdul Aziz, Zainuddin, Fathul Mu’in, Surabaya: al-Hidayah.
Sabiq, Sayyid. Fiqh al-Sunnah, Beirut: Dar al-Kitab al-Arabi, Juz II.
Husain, Abi Muslim Ibn Hajaj al-Qusyairi an-Naysyaburi. Sahih Muslim, Beirut: Dar Ihya al-Kutub Arabi, 1954.
Ali, Alaudin Ibn Balyan al-Farisi. Sahih Ibnu Hibban, Beirut: al-Resalah.
Isa, Abi Muhammad Ibn Isa Ibn Sawrah. Sunan Tirmidji, Beirut: Dar al-Marefah, 2002, Cet. Ke-I.
Daud, Abi Sulaiman Ibn As’as as-Sijistani. Sunan Abi Daud, Beirut: Dar al-Alam, 2003, Cet. Ke-I.
Muhammad, Kamil Uwaidah. Al-Jami Fil Fiqh an-Nissa, Alih Bahasa M.Abdul Ghoffar. Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1998, Cet. Ke-1.
Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah, Alih Bahasa Moh, Tholib, Bandung: PT. al-Ma’arif, 1981, Juz VII, Cet. Ke-I.
Abdurrahman al-Jaziri. Kitab ‘Ala Madzahib al-Arba’ah, Beirut: Dar al-Irsyad, Juz IV.
Abdillah, Abi Muhammad Ibn Ismail al-Bukhari. Sahih Bukhari, Beirut: Dar Ihya al-Kutub al-Arabi, Juz III.
Warson, Ahmad Munawwir. Al- Munawwir Kamus Arab-Indonesia, Surabaya: Pustaka Progressif, 1997.
Abdillah, Abi Muhammad Ibn Yazid al-Qozwini. Sunan Ibnu Majah, Indonesia: Maktabah Dahlan, Juz I
http:// www.lampungpost.com/cetak/cetak.php?id=2007030202140450, tgl akses 5 november 2009
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Kompilasi Hukum Islam

1 komentar:

jual beli barang bekas kantor mengatakan...

artikel nya sangat bermanfaat bagi saya terima kasih
Kunjungi,Cara buat Mas kawin unik
Kunjungi,Cara buat Mas kawin unik
Kunjungi,Cara buat Mas kawin unik
Kunjungi,Cara buat Mas kawin unik
Kunjungi,Cara buat Mas kawin unik

Posting Komentar

 
Copyright 2010 Perbandingan Mazhab dan Hukum. Powered by PMH
Blogger Templates created by Waay S.Hi
Wordpress by Kajur*Sekjur*IKALUIN-FSH