Selamat datang di Jurnal Perbandingan Mazhab dan Hukum

Kamis, 15 Oktober 2009

Skripsi : TABARRUK TERHADAP BENDA KERAMAT DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PADA MASYARAKAT KAMPUNG DURI KECAMATAN CENGKARENG)


PENGESAHAN PANITIA UJIAN

Skripsi yang berjudul “TABARRUK TERHADAP BENDA KERAMAT DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PADA MASYARAKAT KAMPUNG DURI KECAMATAN CENGKARENG)” yang ditulis oleh Ahmad Gozali NIM 103012437943




ini telah diajukan dalam sidang Munaqasyah Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) syarif hidayatullah jakarta pada tanggal 2 Juni 2009. skripsi ini telah diterima sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum Islam (SHI) pada Program Studi Perbandingan Mazhab dan Hukum (Konsentrasi Perbandingan Hukum).

Jakarta, 2 Juni 2009
Dekan.




Prof. Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM
NIP. 150 210 442


PANITIA UJIAN MUNAQASYAH


Ketua : Prof. Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM (.……….)
NIP. 150 210 442

Sekretaris : Dr. H. Muhammad Taufiqi, M.Ag (.……….)
NIP. 150 290 159

Pembimbing I : DR. KH. Juaini Syukri, Lc, MA (.….……)
NIP. 150 256 969

Pembimbing II : DR. Fuad Thohari, MA (.……….)
NIP. 150 299 934

Penguji I : Dr. H. Muhammad Taufiqi, M.Ag (....……..)
NIP. 150 290 159

Pengiji II : H. Abdul Wahab Abdul Muhaimin, Lc. MA (….…….)
NIP. 150 238 774


بسم الله الرّحمن الرّحيم
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah swt, yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya, Dzat Yang menggenggam langit dan bumi, Yang merajai hati menusia dan mampu meluluhkan dan menguasai hati yang lirih dan yang memberikan kepada penulis kekuatan dan kesabaran sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan skripsi ini.
Salawat serta salam semoga tercurahkan kepada kekasih Allah swt yaitu Nabi Muhammad saw, semoga di hari akhirat nanti seluruh umat Islam mendapatkan Syafa’atul Uzma dari beliau. Amiiin.
Setelah selesainya skripsi ini atas bantuan dan dukungan serta doa dari berbagai pihak maka penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar–besarnya kepada:
1. Dekan fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Bapak Prof. Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA. MM.
2. Ketua Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum, Dr. H. Ahmad Mukri Aji, MA. Dan sekertaris jurusan, Dr. Muhammad Taufiqi, M.Ag. Beserta para dosen fakultas Syari’ah dan Hukum Syarif hidayatullah Jakarta yang telah banyak membekali ilmu yang amat bermanfaat bagi penulis. Dan terima kasih kepada pimpinan serta segenap Staf Perpustakaan Jurusan Syari’ah dan Hukum Syarif Hidayatullah Jakarta.
3. Bapak DR. KH. Juaini Syukri, Lc, M.A dan Bapak DR. Fuad Thohari, MA. selaku dosen pembimbing yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikirannya di sela–sela kesibukannya untuk memberi bimbingan kepada penulis dalam menyelesaikan skripsi ini.
4. Pimpinan serta segenap staf perpustakaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang telah memberikan bantuan dan pelayanan dalam upaya memenuhi kebutuhan yang berkenaan dengan literatur untuk menyusun skripsi ini.
5. Sembah sujud penulis kepada kedua orang tua penulis yang tercinta yang telah memberikan dorongan dan semangat serta do’a semoga Allah swt selalu menjaga dan melindungi keduanya. Serta adik–adik penulis yang tercinta yang selalu memberikan senyuman, canda dan tawa.
6. penulis ucapkan banyak terima ksaih kepada Bapak Samlawi, dan kepada Segenap warga masyarakat Kampung Duri yang telah bersedia memberikan keterangan dalam wawancara penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini.
7. Drs. KH. Sofyan Hadi, serta Ustadz Khairul Anshari, Lc. Selaku pimpinan Syabab Ahlus–Sunnah Wal–Jama’ah (SYAHAMAH), yang telah membantu dalam memberikan data sehingga penulis mampu menyelesaikan skripsi ini.
Skripsi ini disusun menurut tuntutan zaman saat ini, sebagai sumber acuan yang dibaca, dipelajari dan dipahami penulis dengan segala keterbatasannya. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan ada kekeliruan dalam penulisannya. Oleh karena itu, sumbangan pikiran dari pihak pembaca akan merupakan tambahan ilmu yang bermanfaat bagi penulis.
Hanya kepada Allah swt penulis memohon bimbingan dan menggantungkan semua harapan.



Jakarta 8 Jumadil Akhir 1430 H
2 Juni 2009 M




Penulis




DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR........................................................................................ i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………... iv
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah………………………………… 1
B. Pembatasan dan Perumusan Masalah…………………… 12
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian………………………….. 12
D. Metode Penelitian……………………………………….. 13
E. Sistematika Penulisan…………………………………… 14
BAB II : SEKILAS TENTANG TABARRUK
A. Pengertian Tabarruk ………………………..................... 16
B. Hukum Tabarruk ………………………………………... 33
BAB III : PRAKTEK TABARRUK PADA MASYARAKAT CENGKARENG
A. Gambaran Umum Tabarruk Di Cengkareng…………….. 42
B. Cara Tabarruk Yang Dilakukan Masyarakat
Cengkareng………………………………………………. 44
C. Apa Sebab Tabarruk Masyarakat Cengkareng.................... 48



BAB IV : PRAKTEK TABARRUK MASYARAKAT
CENNGKARENG MENURUT HUKUM ISLAM
A. Praktek Yang Dilakukan Masyarakat Cengkareng……….. 49
B. Hukum Tabarruk Dengan Benda Keramat Dalam Islam.... 54
C. Analisa Penulis.................................................................... 59
BAB V : PENUTUP
A. kesimpulan ……………………………………………….. 60
B. Saran – Saran……………………………………………... 63
DAFTAR PUTAKA……………………………………………………………... 75
LAMPIRAN-LAMPIRAN






BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Islam adalah agama Rahmatan Lil ‘Alamin, yaitu agama yang mengajarkan kepada umatnya untuk selalu menyembah Allah swt, dan selalu memberikan ketenangan, keteduhan, dan kedamaian kepada seluruh umat manusia di muka bumi tanpa memandang suku, ras, keturunan, bahasa dan bangsa manapun. Islam mengajarakan untuk menghapus segala bentuk kesyirikan, dan memerangi kezaliman, menghilangkan praktek ketidak adilan dan pemborosan.
Tabarruk berasal dari kata (البركة) yang artinyaزيادة الخير)) ; tambahan kebaikan. Dan bisa juga berarti di berkahi, selamat bahagia[1].
Di dalam istilah syari’at islam, arti berkah:
ثُـبُـوْتُ الْخَيْرِ اْلاِلهِيِّ فِي الشَّيْءِ[2]
Artinya: “Adanya suatu kebajikan Allah swt yang diletakan kepada sesuatu”
Kebajikan Allah swt diletakan kepada sesuatu, ada yang diletakan pada diri Nabi–Nabi, cangkir Nabi, baju Nabi. Ada yang diletakan pada diri ulama–ulama, Aulia–aulia, orang–orang saleh, orang–orang yang mati syahid, dan adapula yang diletakan pada ayat–ayat Al–Qur’an seperti pada surah Al–Kahfi, pada surah Yasin, ada yang diletakan pada nasi, air, gantang, sukatan, timbangan[3].
Pendeknya, kebajikan Allah swt itu banyak sekali, melimpah ruah dan diletakan pada sesuatu yang di kasihinya.
Di antara perbuatan tabarruk yang kebolehannya telah menjadi Ijma’ Ulama, baik ulama salaf (ulama yang hidup 300 pertama tahun hijriyah yaitu para sahabat, tabiin, tabi’it tabi’in) maupun ulama khalaf hinggga sekarang adalah tabarruk kepada peninggalan–peninggalan Nabi saw, di antara dalil kuat yang menunjukan hal ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Anas bin Malik bahwa ketika haji wada’ (haji terakhir yang dilakukan oleh Rasulullah saw) setelah melakukan jumrah (melempar batu) dan Nahr (berkorban), Nabi saw memotong rambut dan memberikannya kepada Abu Thalhah, kemudian menyuruhnya untuk dibagikan kepada orang banyak[4].
Barakah atau berkah memang merupakan sebuah kata yang penuh makna, dari zaman ke zaman umat Islam berlomba–lomba untuk mencari keberkahan tersebut di dalam setiap segi kehidupannya. Ada yang mengharapkan keberkahan rizqi, keberkahan ilmu, keberkahan tempat dan lain sebagainya[5].
Di dalam Al–Qur’an dan hadispun kata berkah ini berulang kali dipakai dalam setiap kesempatan dan peristiwa, sebagaimana firman Allah swt sebagai berikut:
qs9ur ¨br& Ÿ@÷dr& #tà)ø9$# (#qãZtB#uä (#öqs)¨?$#ur $uZóstGxÿs9 NÍköŽn=tã ;M»x.tt/ z`ÏiB Ïä!$yJ¡¡9$#ÇÚöF{$#ur `Å3»s9ur (#qç/¤x. Mßg»tRõs{r'sù $yJÎ/ (#qçR$Ÿ2 tbqç7Å¡õ3tƒ ( الاعراف:96)
Artinya: Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, Pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat kami) itu, Maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.(QS. Al–Araf: 96)

Ÿ@Ï% ßyqãZ»tƒ ñÝÎ7÷d$# 5O»n=|¡Î0 $¨ZÏiB BM»x.tt/ur y7øn=tã #n?tãur 5OtBé& `£JÏiB štè¨B 4ÖNtBé&ur öNßgãèÏnFyJãYy §NèO Oßg¡yJtƒ $¨ZÏiB ë>#xtã ÒOŠÏ9r& ( هود : 48)
Artinya: "Hai Nuh, turunlah dengan selamat sejahtera dan penuh keberkatan dari kami atasmu dan atas umat-umat (yang mukmin) dari orang-orang yang bersamamu. dan ada (pula) umat-umat yang kami beri kesenangan pada mereka (dalam kehidupan dunia), Kemudian mereka akan ditimpa azab yang pedih dari kami.(QS. Hud : 48)

(#þqä9$s% tûüÎ7yf÷ès?r& ô`ÏB ̍øBr& «!$# ( àMuH÷qu «!$# ¼çmçF»x.tt/ur ö/ä3øn=tæ Ÿ@÷dr& ÏMøt7ø9$# 4 ¼çm¯RÎ) ÓŠÏHxq ÓÅg¤C.( هود : 73)[6]
Artinya:Para malaikat itu berkata: "Apakah kamu merasa heran tentang ketetapan Allah? (Itu adalah) rahmat Allah dan keberkahan-Nya, dicurahkan atas kamu, Hai ahlulbait! Sesungguhnya Allah Maha Terpuji lagi Maha Pemurah."(QS. Hud: 73)

Ayat ini menjelaskan bahwa ketika para malaikat (Jibril, Mikail, Isrofil) telah datang kepada Nabi Ibrahim as dengan membawa kabar gembira, bahwa Isterinya (Siti Sarah) akan mempunyai keturunan yaitu Nabi Ishaq as, dan Nabi Ishaq as ini akan mempunyai keturunan yaitu Nabi Yakub as”. Mendengar berita tersebut siti sarah langsung berkata:Mungkinkah aku akan melahirkan anak padahal aku sudah tua (usianya 99 tahun) dan suamiku (Nabi Ibrahim as) ini sudah sangat tua (usianya 120 tahun)? ini sangat mengherankan bagi kami (Nabi Ibrahim as dan Siti Sarah) yang sudah tua akan melahirkan anak. Para malaikat (Jibril, Mikail, Israfil) berkata: “Mengapa engkau merasa heran tentang ketetapan Allah swt? itu adalah rahmat dan berkah dari Allah swt yang dicurahkan kepada kamu wahai Ahlul Bait (keluarga Nabi Ibrahim as), sesungguhnya Allah swt Maha Terpuji lagi Maha Pengasih[7]. Dapat pula dilihat pada: (Tafsir Munir, As-Syekh Muhammad Nawawi Al-Jawi. juz I h.389-390), (Hassiyah Al-Alamatus-Shawiy Ala Tafsir Al-Zalalain, As-Syaikh Ahmad Shaawiy Al-Maki. Juz III h. 221-223)
ÓÍ_n=yèy_ur %º.u$t7ãB tûøïr& $tB àMZà2 ÓÍ_»|¹÷rr&ur Ío4qn=¢Á9$$Î/ Ío4qŸ2¨9$#ur $tB àMøBߊ $|ym
( مريم: 31)
Artinya: Dan Allah swt menjadikan Aku (Nabi Isa as) seorang yang di berkati di mana saja Aku(Nabi Isa as) berada, dan Allah swt memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama Aku hidup ( QS. Maryam : 31 )

@è%ur Éb>§ ÓÍ_ø9ÌRr& Zwu\ãB %Z.u$t7B |MRr&ur çŽöyz tû,Î!Í\ßJø9$# ( المِِؤمنون: 29 )
Artinya: Dan berdoalah: Ya Tuhanku, tempatkanlah Aku (Nabi Nuh as) pada tempat yang di berkati, dan Engkau adalah sebaik-baik yang memberi tempat. (QS. Al- mu’minun: 29)

Dapat pula dilihat pada: (Tafsir Zallalain, Jallaluddin Muhammad Ibni Ahmad Al-Mahalli Wa Syekh Al-Mutazar Jallaluddin Abdurrahman Ibni Abi Bakri As-Suyuthi h: 253, 283 - 284), (Tafsir Munir, As-Syekh Muhammad Nawawi Al-Jawi Juz II h: 6, 65)
Sebenarnya masih banyak ayat yang menyebutkan kata berkah, dalil di atas tersebut cukup untuk membuktikan bahwa keberkahan itu diberikan pada tempat, waktu, manusia, benda, sebagaimana tampak dalam ayat–ayat di atas.
Keberkahan itu juga banyak disebutkan dalam hadis Rasulullah saw, di antaranya adalah sabda Rasulullah saw berikut ini:
حَدَّ ثَنَا يَحْـيَ بْنُ يَحْـيَ: اَحْبَرَنَا عَبْـدُ الْعَـزِيْزِ بْنُ مُحَـمَّدِ الْمَدَ نِىُّ عَنْ سُهَـيْلِ بْنِ اَبِيْ صَالِحِ, عَنْ اَبِـيْهِ عَنْ هُرَيْرَةَ أنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ ةَسَلَّمَ : كَانَ يُؤْ تَى بِاَوَّلِ الثَّمَرِ فَيَـقُوْلُ. اَللَّهُمَّ بَارِكْ لّنَا فِيْ مَدِ يْـنَـتِـنَأ وَفيْ ثِـمَارِنَا. وَفيْ مُـدِّنَا وَفيْ صَاعِنَا بَرَكَةً مَعَ بَرَكَةٍ. ثُـمَّ يُـعْـطِيْهِ اَصْـغَـرَ مَنْ يَحْـضُرُهُ مِنً الْوِلْـدَانِ. (رواه مسلم) وَفِيْ قَوْلُ الاُخْرى: اَللَّهُمَّ بَارِكْ لّنَا فِيْ مَدِ يْـنَـتِـنَأ, اَللَّهُمَّ بَارِكْ لّنَا فِيْ صَاعِنَا, َللَّهُمَّ بَارِكْ لّنَا فِيْ مُـدِّنَا, اَللَّهُمَّ بَارِكْ لّنَا فِيْ مَدِ يْـنَـتِـنَأ. اِجْعَلْ مَعَ الْبَرَكَـةِ بَرَكَـتَيْنِ[8] .
Artinya: “Telah menceritakan kepada kami oleh Yahya bin Yahya, telah mengabarkan kepada kami oleh Abdul Aziz bin Muhammad Al-Madani dari Suhail bin Abi Shalih dari Bapaknya dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Apabila telah memetik buah maka orang madinah berkata: Ya Allah berkahilah kami, dan berkahilah kota madinah kami, dan berkahilah buah-buahan kami, dan berkahilah pada mud kami, dan berkahilah gantang (pada sha’) kami. Keberkahan bersama keberkahan yang lain. Kemudian Nabi saw memanggil anak kecil dan diberikan buah itu kepadanya” (HR. Muslim).Dan dalam riwayat lain dikatakan: Artinya: “Ya Allah berkahilah kami dan berkahilah kota madinah kami, dan berkahilah satu gantang (satu Sha’) kami, Ya Allah berkahilah pada Mud kami, Ya Allah berkahilah kami pada negeri madinah kami, jadikanlah satu keberkahan menjadi dua keberkahan.

Berbagai ayat dan hadis di atas membuktikan bahwa berkah sangat penting dan dibutuhkan, jika Allah swt memberikan keberkahan kepada sesuatu maka sesuatu itu akan mendapatkan kebaikan yang banyak dan berkesinambungan, sebagai contoh: Imam Syafi’i (Muhammad ibni Idris ibni Abbas ibni Ustman ibni Syafi’i ibni Sa’ib ibni Abu Yazid ibni Hasyim ibni Abdul Muthalib ibni Abdul Manaf) yang lahir di tengah–tengah keluarga miskin, ayahnya meninggal ketika beliau masih kecil. Kemudian ibunya (yang bernama Fatimah binti Abdullah ibni Husain ibni Ali ibni Abdul Muthalib) membawanya ke Mekkah, setelah dididik di Mekkah beliau dimasukkan ke madrasah, berkat usaha ibunya, beliau telah menghapal Al–Qur’an pada usia sembilan tahun[9].
Jadi, seseorang yang memperoleh keberkahan waktu, dalam waktu yang singkat ia akan mampu melakukan banyak kegiatan dan amal saleh yang biasanya tidak dapat dilakukan dalam waktu yang sesingkat itu. Begitu pula makanan yang memperoleh berkah, meskipun hanya sedikit, ia cukup untuk mengenyangkan banyak orang, karena manfaat berkah sangat besar, maka umat Islam dari zaman ke zaman berusaha mencari keberkahan tersebut dalam setiap celah kehidupan[10].
Namun, tabarruk di era sekarang ini banyak menampilkan di majalah–majalah maupun media elektronik yang menunjukan jasa–jasa berupa : benda–benda mistis ataupun transfer ilmu yang tujuannya untuk keselamatan, tetapi setelah dia mendapatkan tanpa mempunyai aqidah yang kuat dan syari’at Islam yang dianjurkan oleh agama bisa menjerumuskan ia menjadi sombong, riya, takabbur kepada Allah swt.
Dan kenyataannya dalam kehidupan manusia, banyak mereka itu memperanakan Allah swt dengan benda–benda tersebut, misalnya: keris, batu, jimat, dan sejenisnya. Maka timbulah sifat ketergantungan, jadi hal ini menyalahi makna tabarruk, dan Allah swt telah mengajarkan kepada kita di dalam shalat yang terdapat dalam do’a Iftitah yang berbunyi:
ö ¨bÎ) ÎAŸx|¹ Å5Ý¡èSur y$uøtxCur ÎA$yJtBur ¬! Éb>u tûüÏHs>»yèø9$#
Artinya: “Sesungguhnya shlatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanya bagi Allah Tuhan Semesta Alam

Jadi, apabila kita meminta kepada benda tersebut bisa menimbulkan sifat ketergantugan dan kepercayaan yang dapat membuatnya terjerumus ke dalam kemusyrikan, apabila tidak mempunyai aqidah yang kuat[11].
Adapun menyeru dan meminta selain kepada Allah swt ada dua macam:
1.Meminta Kepada Orang Hidup Yang Hadir Apa Yang Di Sanggupinya
Misalnya : dalam sebuah keluarga pak udin, ada yang meninggal dunia yaitu isterinya, kemudian pak udin meminta kepada warga dan para tetangga agar mau (bersedia) hadir di rumahnya, untuk membacakan tahlil yang di niatkan untuk isterinya, kemudia pak udin meminta bantuan kepada salah seorang ustadz setempat agar mau memimpin dalam membacakan tahlil beserta do’anya. Maka hal ini di bolehkan selama ustadz tersebut mampu untuk memenuhi permintaan pak udin sesuai dengan apa yang di sanggupinya[12]. Mahluk boleh saja dimintai bantuan dalam persoalan yang ia sanggupi sebagaimana firman Allah swt dalam surah Al–Qashash, pada kisah Nabi Musa as:
Ÿ@yzyŠur spuZƒÏyJø9$# 4n?tã ÈûüÏm 7's#øÿxî ô`ÏiB $ygÎ=÷dr& yy_uqsù $pkŽÏù Èû÷,s#ã_u ÈbŸxÏGtFø)tƒ #x»yd `ÏB ¾ÏmÏGyèÏ© #x»ydur ô`ÏB ¾ÍnÍirßtã ( çmsW»tótGó$$sù Ï%©!$# `ÏB ¾ÏmÏGyèÏ© n?tã Ï%©!$# ô`ÏB ¾ÍnÍirßtã ¼çntx.uqsù 4ÓyqãB 4Ó|Ós)sù Ïmøn=tã ( tA$s% #x»yd ô`ÏB È@uHxå Ç`»sÜø¤±9$# ( ¼çm¯RÎ) Arßtã @@ÅÒB ×ûüÎ7B ( الـقصص: 15 )
Artinya: Dan Musa as masuk ke kota (Memphis) ketika penduduknya sedang lengah, Maka didapatinya di dalam kota itu dua orang laki-laki yang berkelahi; yang seorang dari golongannya (Bani Israil) dan seorang (lagi) dari musuhnya (kaum Fir'aun). Maka orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya, untuk mengalahkan orang yang dari musuhnya lalu Musa as menamparnya, dan matilah musuhnya itu. Musa berkata: "Ini adalah perbuatan syaitan. Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang menyesatkan lagi nyata (permusuhannya). (QS. Al–Qashash: 15)

Ayat tersebut mengisahkan tentang Nabi Musa as, yang pada suatu hari Nabi Musa as berjalan–jalan ke dalam kota, lalu ia berjumpa dengan dua orang yang sedang berkelahi, yang seorang dari bangsa Bani Israil (bangsa Nabi Musa as) dan yang seorang lagi dari bangsa Qubthi (bangsa Fir’aun). Maka Nabi Musa as., mendamaikan keduanya, akan tetapi seorang yang dari bangsa Qubthi tidak mau berdamai karena ia sombong dan congkak merasa dirinya bangsa raja. Karena yang seorang itu tak mau berdamai, maka marahlah Nabi Musa as kepadanya, lalu ditamparnya orang itu dan matilah orang yang ditamparnya itu. Melihat hal yang demikian itu Nabi Musa as menyesali dirinya berbuat salah membunuh orang, padahal perbuatannya membunuh itu tidaklah disengaja. Beliaupun berdoa memohon ampun kepada Allah swt atas perbuatannya yang telah terlanjur itu dan Allah swt telah mengampuni dosa Nabi Musa as[13].
Jadi, meminta bantuan, meminta seseorang untuk mendo’akan kepada orang yang hadir sesuai dengan apa yang di sanggupinya, maka hal itu di bolehkan sebagaimana di firmankan dalam surah Al–Qashash: 15 pada kisah Nabi Musa as tersebut. Dan sebagaimana juga para sahabat meminta syafa’at kepada Nabi Muhammad saw, lalu Nabi saw memberikan syafa’atnya, dan para sahabat pula minta di doa’akan oleh Nabi saw, maka Nabi saw mendoa’kannya[14].
2.Meminta Kepada Mayit, Ghaib (Orang Yang Tidak Ada), dan Selain Keduanya
Dengan Sesuatu Yang Tidak Di Sanggupi Oleh Selain Allah swt.
Misalnya : sepasang suami isteri yang tidak mempunyai keturunan setelah menikan selama lima tahun, selama lima tahun itu sepasang suami isteri telah berobat ke dokter dan rumah sakit ternama. Namun tidak membuahkan hasil sama sekali, bahkan mereka juga telah berobat kepada ustadz yang sering mengobati orang–orang sakit dengan berbagai keluhan yang dirasakan, itupun tidak membuahkan hasil. Yang pada akhirnya mereka mencoba berobat kepada dukun dan disarankan agar mereka meminta di sebuah makam (kuburan) eyang jongrot dengan membawa sesaji dan persyaratan lainnya seperti setiap malam jum’at harus menyediakan sesaji pada makam eyang jongrot tersebut dan harus menyediakan ayam hitam dan sebagainya.
Padahal perbuatan yang mereka lakukan adalah perbuatan yang di larang oleh agama karena mereka meminta kepada kuburan (orang yang sudah meninggal) yang tidak dapat mendatangkan dan memberikan manfaat maupun mudharat sedikitpun, yang mana kuburan tersebut tidak akan mungkin dapat mengabulkan permintaan tersebut dan kalau dipikir buat mengurus nasib di dalam kubur saja tidak dapat mengurusnya (misalnya lagi disiksa) apalagi buat memberikan anak kepada mereka (suami isteri) yang masih hidup ini jelas sesuatu yang tak mungkin.
Jadi minta tercapainya hajat, melepaskan kesusahan dan menyelamatkan jiwa, semua hal ini perbuatan haram dan munkar berdasarkan kesepakatan imam–imam kaum muslimin, tidak diperintahkan oleh Allah swt dan Rasulnya, tidak pernah ada sahabat dan pengikut mereka di dalam kebaikan yang melakukannya, serta tidak seorang pun yang melakukannya, serta tidak seorang imam pun yang memandangnya sebagai kebaikan, ini adalah persoalan yang sangat jelas bahwasanya hal itu bukan dari ajaran agama islam.
Perbuatan tabarruk yang diperbolehkan adalah perbuatan tabarruk yang sesuai dengan syariat islam dan bukan yang bertentangan dengan syariat, namun tabarruk ini sering kali disalah artikan khususnya yang terjadi pada masyarakat kampung duri mereka masih mempercayai benda–benda keramat, sering kali benda tersebut dijadikan alat untuk menyembuhkan sesuatu seperti penyakit dan mereka mengistimewakan benda keramat tersebut. Oleh karenanya, dalam penelitian ini penulis berusaha mengangkat judul yang berkaitan dengan tabarruk dan benda keramat dengan judul:
“Tabarruk Terhadap Benda Keramat Dalam Prespektif Hukum Islam” (Studi Kasus Pada Masyarakat Kampung Duri Kecamatan Kalideres)
dengan dasar pemikiran yaitu:
  1. Masyarakat kampung duri sangat percaya akan adanya tabarruk tetapi di saat di hadapkan kepada beberapa masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan bermunajat kepada sang khaliq, maka tabarruk terhadap benda keramat menjadi sebuah solusi pada masyarakat kampung duri untuk menyelesaikan masalah tersebut sehingga adanya penyimpangan yang dilakukan.
  2. Adanya kepercayaan mereka terhadap benda keramat yang berlebihan.
B. Pembatasan dan Perumusan Masalah
Agar pembahasan ini lebih terarah, maka penulis perlu memberikan pembatasan masalah. Penelitian ini berfokus pada “Tabarruk Terhadap Benda Keramat Pada Masyarakat Kampung Duri” yang di maksud di sini adalah yang terjadi pada masyarakat kampung duri yang khususnya kepada para normalnya.
Perumusan masalah dalam skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana praktek tabarruk yang dilakukan masyarakat cengkareng?
2. Hukum tabarruk kepada benda keramat dalam Islam?
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
Tujuan Penelitian
Sesuai dengan pembatasan dan perumusan masalah di atas maka tujuan yang hendak di capai dalam penelitian ini adalah:
  1. Untuk mengetahui bagaimana Praktek tabarruk yang dilakukan masyarakat kampung duri dalam menggunakan benda keramat.
  2. Untuk mengetahui hukum yang jelas tentang tabarruk dengan menggunakan benda keramat dalam ajaran Islam.
Manfaat Penelitian
Melalui analisa dari hasil penelitian ini, maka manfaat yang diwujudkan adalah:
  1. Untuk memberikan informasi kepada seluruh masyarakat mengenai tabarruk yang di bolehkan dan tabarruk yang di larang dalam Islam.
  2. Agar menjadi sumbangan pemikiran yang di harapkan akan menambah khazanah ilmu pengetahuan bagi mahasiswa jurusan Perbandingan Mazhab fiqh untuk mengetahui tabarruk yang dibolehkan dalam Islam.
D. Metode Penelitian
Dalam penyusunan skiripsi ini, penulis lebih memilih studi kepustakaan (library research). Penulis mencari bahan–bahan dari sumber tulisan yang berhubungan dengan tabarruk dan benda keramat. Field Research (penelitian lapangan), yaitu data yang diambil langsung melalui wawancara (interview) dan pada interview ini penulis mengajukan beberapa pertanyaan sekilas tentang tabarruk kepada beberapa ulama dan benda keramat kepada beberapa para normal selaku objek dalam penelitian ini.
Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode deskriptif, yaitu penulis berusaha memaparkan suatu kejadian dan peristiwa. Metode ini berguna untuk melahirkan teori–teori tentative, metode deskriptif berusaha mencari bahan bukan mengujinya, penelitian ini lahir karena kebutuhan. Penulis ingin mengetahui sesuatu yang berhubungan antara tabarruk dan benda keramat.
Penelitian ini memerlukan kualifikasi, yaitu peneliti harus memiliki sifat yang reseptif (mau menerima) yang berarti harus selalu mencari informasi, bukan menguji kebenaran suatu teori dan peneliti harus memiliki kekuatan integrative, yaitu kekuatan untuk memadukan berbagai informasi yang diperoleh menjadi satu kesatuan penafsiran.
Adapun tekhnik yang digunakan adalah mengikuti ketentuan–ketentuan yang ada dalam buku pedoman penulisan skripsi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2007.
E Sistematika Penulisan
Dalam penyusunan skripsi ini penulis membahas dengan membagi bab dan kemudian penulis membagi ke dalam beberapa sub bab, adapun perinciannya sebagai berikut:

Bab I merupakan pendahuluan yang berisi latar belakang, pembatasan, perumusan masalah, tujuan dan manfa’at penelitian, metode penelitian dan sisitematika penelitian.
Bab II Disini penulis akan membahas tentang sekilas tabarruk, hukum tabarruk.
Bab III Disini penulis akan memaparkan bagaimana praktik tabarruk pada masyarakat cengkareng, yang isinya tentang gambaran umum tabarruk di cengkareng, cara tabarruk yang dilakukan masyarakat cengkareng, apa sebab tabarruk yang dilakukan masyarakat cengkareng, .
Bab IV Merupakan inti dari pembahasan yaitu praktek tabarruk yang dilakukan masyarakat cengkareng, hukum tabarruk dengan benda keramat dalam Islam.
Bab V Adalah bab penutup yang merupakan hasil kesimpulan dari pengkajian bab–bab sebelumnya. Disini, penulis juga membuat usulan–usulan untuk perbaikan–perbaikan dalam masalah tabarruk dengan menggunakan benda keramat. Di samping itu dilengkapi juga dengan satu lampiran, yaitu tentang silabus mata kuliah dan beberapa hasil wawancara (interview) dengan beberapa ulama serta daftar pustaka yang menjadi rujukan penulis ditempatkan pada akhir penulisan.





[1] Muhammad Ali, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Moderen, (Jakarta: Pnerbit Pustaka Amani, 1998 ), h. 477
[2] Ala Udin Ali bin Muhammad bin Ibrahim Al–Bagdadi, Tafsir Khazin, (Beirut: Da’arul Fikr, tt), Cet. Ke–II, h. 218
[3] Siradjuddin Abbas, 40 Masalah Agama, (Jakarta: Penerbit Pustaka Tarbiyah, 2000), Cet. Ke–III, h. 200
[4] Imam Abi Husain Muslim Ibni Hajjaji Ibni Muslim Qusyairi Naysaburi, Shahih Muslim, (Bandung: Dahlan, tt), Cet. Ke-I, h. 545-546
[5] Novel bin Muhammad Alaydrus, Mana Dalilnya, (Surakarta: Penerbit Taman Ilmu, 2005), Cet. Ke–I, h. 137-138

[6] Departemen Agama RI, Al–Qur’an dan Terjemahnya, (Bandung: PT Syaamil Cipta Media, 2006).

[7] Jalaluddin Muhammad Ibni Ahmad Al-Mahalli Wa Syekh Al-Mutajar Jalaluddin Abdurrahman Ibni Abi Bakri As-Suyuthi, Tafsir Jalalain, (Semarang: Toha Putra, tt) h. 187

[8] Imam Abi Husain Muslim Ibni Hajjaz ibni Muslim Qusyairi Nasyaiburi, Shahih Muslim, (Riyad: Darus Salam, 1998), Cet. Ke–I, h. 576-577

[9] Mahmud Syalthut Ali As–Sayis, Fiqih Tujuh Madzhab, Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’I, Hazami, Kumpulan Madzhab Salafi, (Bandung: Penerbit CV. Pustaka Setia, 2000), Cet. Ke – I, h. 17
[10] Novel bin Muhammad Alaydrus, Mana Dalilnya, h. 139

[11] Wawancara Pribadi, dengan Bapak Junaidi, warga Kampung Duri pada tanggal 7 April 2007
[12] Asy Syaikh Hamd bin Nashir bin Usman Aali Mu’amar, Membantah Para Penyembah Kubur, (Jogjakarta: Pustaka Al–Haura, 2006), Cet. Ke – I, h. 17
[13] Hadiyah Salim, Qishashul Anbiya, 25 Rasul, (Bandung: Penerbit PT Al–Ma’arif, 1984), Cet. Ke–VIII, h. 119
[14] Asy Syaikh Hamd bin Nashir bin Usman Aali Mu’amar, Membantah Para Penyembah Kubur, h. 17


BAB II
SEKILAS TENTANG TABARRUK
A.Pengertian Tabarruk
I. Pengertian Tabarruk
Tabarruk berasal dari kata (البركة) yang berarti berkah, kenikmatan, kebahagiaan, bertambah kesenangan[1], di berkahi, selamat bahagia[2], permohonan, bermanfaat, kekal dan berterusan, sesuatu yang suci dan jauh dari kekurangan[3].
Dalam Al–Qur’an pun kata barakah ini banyak disebutkan di antaranya:
Ÿ@yèy_ur $pkŽÏù zÓźuru `ÏB $ygÏ%öqsù x8t»t/ur $pkŽÏù u£s%ur !$pkŽÏù $pksEºuqø%r& þÎû Ïpyèt/ör& 5Q$­ƒr& [ä!#uqy tû,Î#ͬ!$¡¡=Ïj9 (فصلت : 1)
Artinya: “Dan Dia menciptakan di bumi itu gunung-gunung yang kokoh di atasnya. Dia memberkahinya dan Dia menentukan padanya kadar makanan-makanan (penghuni) nya dalam empat masa. (Penjelasan itu sebagai jawaban) bagi orang-orang yang bertany”.(QS. Fushillat : 10)

z`»ysö6ß üÏ%©!$# 3uŽó r& ¾ÍnÏö7yèÎ/ Wxøs9 šÆÏiB ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tysø9$# n<Î) ÏÉfó¡yJø9$# $|Áø%F{$# Ï%©!$# $oYø.t»t/ ¼çms9öqym ¼çmtƒÎŽã\Ï9 ô`ÏB !$oYÏG»tƒ#uä 4 ¼çm¯RÎ) uqèd ßìŠÏJ¡¡9$# 玍ÅÁt7ø9$# (الاسر: 1)

Artinya: “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.( QS. Al Is’ra: 1 )

(#þqä9$s% tûüÎ7yf÷ès?r& ô`ÏB ̍øBr& «!$# ( àMuH÷qu «!$# ¼çmçF»x.tt/ur ö/ä3øn=tæ Ÿ@÷dr& ÏMøt7ø9$# 4 ¼çm¯RÎ) ÓŠÏHxq ÓÅg¤C ÇÐÌÈ
Artinya: “Para malaikat itu berkata: "Apakah kamu merasa heran tentang ketetapan Allah? (Itu adalah) rahmat Allah dan keberkatan-Nya, dicurahkan atas kamu, hai ahlulbait! Sesungguhnya Allah Maha Terpuji lagi Maha Pemurah."( QS. Hud : 73 )

Ayat ini menjelaskan bahwa ketika para malaikat (Jibril, Mikail, Isrofil) telah datang kepada Nabi Ibrahim as dengan membawa kabar gembira, bahwa Isterinya (Siti Sarah) akan mempunyai keturunan yaitu Nabi Ishaq as, dan Nabi Ishaq as ini akan mempunyai keturunan yaitu Nabi Yakub as”. Mendengar berita tersebut siti sarah langsung berkata:Mungkinkah aku akan melahirkan anak padahal aku sudah tua (usianya 99 tahun) dan suamiku (Nabi Ibrahim as) ini sudah sangat tua (usianya 120 tahun)? ini sangat mengherankan bagi kami (Nabi Ibrahim as dan Siti Sarah) yang sudah tua akan melahirkan anak. Para malaikat (Jibril, Mikail, Israfil) berkata: “Mengapa engkau merasa heran tentang ketetapan Allah swt? itu adalah rahmat dan berkah dari Allah swt yang dicurahkan kepada kamu wahai Ahlul Bait (keluarga Nabi Ibrahim as), sesungguhnya Allah swt Maha Terpuji lagi Maha Pengasih[4]. Dapat pula dilihat pada: (Tafsir Munir, As-Syekh Muhammad Nawawi Al-Jawi. juz I h.389-390), (Hassiyah Al-Alamatus-Shawiy Ala Tafsir Al-Zalalain, As-Syaikh Ahmad Shaawiy Al-Maki. Juz III h. 221-223)
#x»ydur ë=»tGÏ. çm»oYø9tRr& Ô8u$t6ãB çnqãèÎ7¨?$$sù (#qà)¨?$#ur öNä3ª=yès9 tbqçHxqöè? (الانعام: 155)
Artinya: “Dan Al Qur'an itu adalah kitab yang Kami turunkan yang di berkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat, ( QS. Al – An’am :155 )

Jadi dapat disimpulkan bahwa tabarruk adalah seseorang memohon limpahan manfaat yang bertambah dan berterusan dari Allah dengan sesuatu yang suci dan jauh dari sifat kekurangan, supaya mendapat kebahagiaan dan kebaikan yang melimpah di dalam kehidupan ini.
a. Dalil–Dalil dan Ciri–Ciri Adanya Tabarruk
Suatu persoalan agama yang harus dibahas dan diperjelas ialah masalah “berkat”, dalam bahasa Indonesia kita menulis dan menyebutnya dengan “berkat” dan dalam bahasa Arab dibaca “barakat” atau “berkah”. Persoalan yang timbul ialah sekitar pertanyaan–pertanyaan sebagai berikut:
1. Apakah, adakah, siapakah yang diberi dan dari manakah datangnya berkat itu?
2. Apakah ada dalil–dalilnya? Buktikan!
Inilah masalahnya yang harus dibahas karena dalam masyarakat Islam terdapat simpang siur pikiran dan pendapat menghadapi masalah ini, khususnya masyarakat awam yang selalu menuntut adanya dalil. Ibarat kata jangan hanya bicara namun tidak ada buktinya yang di ibaratkan seperti seseorang yang mencari kayu di tengah malam, dia membawa seikat kayu bakar padahal di dalamnya ada ular yang siap mematoknya sementara dia tidak mengetahuinya[5].
Untuk mengetahui bahwa berkah itu ada, di bawah ini terdapat dalil dari ayat–ayat Al–Qur’an dan hadis–hadis yang mengatakan bahwa berkah itu ada, yaitu[6]:
1. Allah swt berfirman:
öqs9ur ¨br& Ÿ@÷dr& #tà)ø9$# (#qãZtB#uä (#öqs)¨?$#ur $uZóstGxÿs9 NÍköŽn=tã ;M»x.tt/ z`ÏiB Ïä!$yJ¡¡9$# ÇÚöF{$#ur `Å3»s9ur (#qç/¤x. Mßg»tRõs{r'sù $yJÎ/ (#qçR$Ÿ2 tbqç7Å¡õ3tƒ (الاعراف: 96)
Artinya: “Dan kalau penduduk negeri beriman dan bertaqwa kepada Tuhan, niscaya akan kami bukakan “barakah” dari langit dan dari bumi. (QS. Al–A’raf: 96)

Barakah dari langit itu di bawa kebumi melalui hujan dan barakah dari bumi melalui tumbuh–tumbuhan dan buah–buahan.
$uZøOu÷rr&ur tPöqs)ø9$# šúïÏ%©!$# (#qçR%x. šcqàÿyèôÒtFó¡ç šX͍»t±tB ÇÚöF{$# $ygt/̍»tótBur ÓÉL©9$# $uZø.t»t/ $pkŽÏù ( ôM£Js?ur àMyJÎ=x. šÎn/u 4Óo_ó¡ßsø9$# 4n?tã ûÓÍ_t/ Ÿ@ƒÏäÂuŽó Î) $yJÎ/ (#rçŽy9|¹ ( $tRö¨ByŠur $tB šc%x. ßìuZóÁtƒ ÜcöqtãöÏù ¼çmãBöqs%ur $tBur (#qçR$Ÿ2 šcqä©Ì÷ètƒ (الاعراف: 137)

Artinya: “Dan kami pusakakan Timur dan Barat yang telah kami berkati, dan telah sempurnalah firman Tuhanmu yang baik itu ( sebagai janji ) untuk bani israil disebabkan kesabaran mereka. Dan kami hancurkan apa yang telah dibuat fir’aun dan kaumnya dan apa yang telah mereka bangun”. (QS. Al–A’raf: 137)

Maksud dari perkataan “Dan kami pusakakan Timur dan Barat” ialah negeri Syam dan negeri Mesir dan negeri–negeri sekitar keduanya yang pernah dikuasai fir’aun dahulu, setelah kerajaan fir’aun runtuh negeri–negeri itu diwariskan kepada bani israil. Sedangkan maksud dari perkataan “Dan kami hancurkan apa yang telah dibuat fir’aun dan kaumnya dan apa yang telah mereka bangun” ialah bangunan–bangunan yang didirikan mereka dengan menindas bani israil, seperti kota ramses, menara yang dibangun Haman atas perintah fir’aun[7].
Maksud ayat ini ialah bahwa kaum yang lemah karena diinjak dan dijajah, pada akhirnya akan mendapatkan kemenangan dan bumi yang telah di berkahi Allah swt akan diberikan kepadanya. Orang yang sombong dan takabbur akan dijatuhkan Allah swt[8].
!$£Jn=sù $yg8s?r& šÏŠqçR `ÏB ÃÏÜ»x© ÏŠ#uqø9$# Ç`yJ÷ƒF{$# Îû Ïpyèø)ç7ø9$# ÏpŸ2t»t7ßJø9$# z`ÏB Íotyf¤±9$# br& #ÓyqßJ»tƒ þÎoTÎ) $tRr& ª!$# Uu šúüÏJn=»yèø9$# (القصص: 30)
Artinya: “Maka setelah Musa datang kesana, terdengar ia dipanggil dari sebelah kanan lembah, tempat yang sudah diberi barakat dari pohon kayu : Hai Musa ! Sesungguhnya Aku ini Allah, Tuhan semesta alam “.(QS. Al–Qashash: 30).

Ayat ini mengisahkan tentang Nabi Musa beserta isterinya yang bernama Sopuria ke Mesir dengan melalui jalan–jalan kecil karena takut akan ditangkap oleh mata–mata Fir’aun, di dalam perjalanan Nabi Musa melihat api dari jauh dan ia bermaksud ingin mengambil api itu untuk pedoman ia berjalan, tetapi setelah Nabi Musa sampai di tempat itu bukan main herannya melihat api itu, sebab api itu melekat di sebuah pohon, tetapi pohon itu tidak terbakar oleh api dan apipun tidak padam oleh pohon. Kemudian didengarnya suara dari tepi lembah yang sebelah kanan, di tempat yang diberi berkat (oleh Allah swt) di bawah pohon kayu Zaitun, katanya : “Hai Musa! Aku ini Allah swt, Tuhan sekalian alam”[9].
Di tempat dan saat itulah Nabi Musa a.s. mulai diangkat menjadi Rasul[10]. Dalam ayat ini jelas, bahwa ada tempat yang diberi barakat.
ÓÍ_n=yèy_ur %º.u$t7ãB tûøïr& $tB àMZà2 ÓÍ_»|¹÷rr&ur Ío4qn=¢Á9$$Î/ Ío4qŸ2¨9$#ur $tB àMøBߊ $|ym (مريم: 31)

Artinya: “Dan dijadikannya aku, di berkati di mana saja aku berada” (QS. Maryam : 31 ).

Jadi, Nabi ‘Isa as. Diberi barakah oleh Allah swt di mana saja beliau berada. Selain diberi barakah, beliau juga pembawa barakah kemana saja beliau pergi. Kesimpulannya, barakah itu diberikan tuhan kepada Nabi Musa, Nabi ‘Isa, Nabi Muhammad saw, ya’ni orang–orang yang dikasihinya.
¨bÎ) tA¨rr& ;MøŠt/ yìÅÊãr Ĩ$¨Y=Ï9 Ï%©#s9 sp©3t6Î/ %Z.u$t7ãB Yèdur tûüÏJn=»yèù=Ïj9 (ال عمران: 96)
Artinya: “Bahwasanya rumah pertama yang didirikan untuk beribadat bagi manusia adalah yang berada di Mekkah, yang diberi barakah dan menjadi petunjuk bagi alam semesta” (QS. ‘Ali Imran : 96 ).

Ahli kitab mengatakan bahwa rumah ibadah yang pertama dibangun berada di Baitul Maqdis, oleh karena itu Allah swt membantahnya[11]. Memang ada beberapa tempat tertentu di atas bumi ini yang oleh Allah swt diciptakan mengandung berkah yang agung, barang siapa mencari berkah pada tempat–tempat tersebut. Maka dia akan mendapatkannya dengan izin Allah swt, dan dengan syarat harus benar–benar ikhlas dan tetap mengikuti Rasulullah saw. Tempat tersebut seperti Masjid, tetapi mencari berkah terhadap masjid bukan dengan cara mengusap–usap pasirnya, dinding–dindingnya dan sebagainya tetapi dengan cara melakukan I’tikaf di dalamnya, menunggu dilaksanakannya sembahyang secara berjamaah, menghadiri majlis–majlis dzikir dan sebagainya yang termasuk amalan–amalan yang di syariatkan[12].
Adapun amalan yang tidak di syariatkan maka tidak ada berkahnya sama sekali di dalamnya bahkan itu termasuk perbuatan bid’ah, di antara masjid–masjid yang memiliki kelebihan dan nilai–nilai tambah berkah ialah masjid Al–Haram, Masjid Nabawiah, Masjid Aqsha dan masjid Quba[13]. Terang dan jelas bahwa barakah itu ada juga yang diberikan pada ka’bah.
$uZø9¨tRur z`ÏB Ïä!$yJ¡¡9$# [ä!$tB %Z.t»t6B $uZ÷Gu;/Rr'sù ¾ÏmÎ/ ;M»¨Zy_ ¡=ymur ÏŠÅÁptø:$# (ق : 9)
Artinya: “Dan kami turunkan dari langit air yang diberi barakah dan kami tumbuhkan dengan air itu tumbuh–tumbuhan perkebunan dan biji–bijian tanaman untuk di panen “ (QS. Qaf : 9 ).

2. Tersebut dalam Hadis :
هَدَّ ثَنَايَحْيَ بْنُ يَحْيَ: اَخْبَرَنَاعَبْدُ الْعَزِيْزِبْنُ مُحَمَّـدِالْمَدَنِيُّ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ اَبِى صَالِحِ, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كَانُ يُؤْتَى بِاَوَّلِالثَّمَرِفَيَقُوْلُ.اَللّهُمَّ بَارِكْ لَنَافِىمَدِيْـنَتِـنَاوَفِىثِمَارِنَا,وَفِىمُدِّنَاوَفِى صَاعِنَابَرَكَةً مَعَ بَرَكَةٍ.ثُمَّ يُعْطِيْهِ اَصْغَرَ مَنْ يَحْضُرُهُ مِنَ الْوِلْدَانِ (رواه مسلم)[14]
Artinya: “Telah menceritakan kepada kami oleh Yahya bin Yahya, telah mengabarkan kepada kami oleh Abdul Aziz bin Muhammad Al-Madani dari Suhail bin Abi Shalih dari bapaknya dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:Apabila telah memetik buah maka orang madinah berkata: Ya Allah Berkatilah kami, dan berkahilah kota madinah kami, dan berkahilah buah-buahan kami, dan berkahilah mud kami, dan berkahilah gantang (pada sha) kami,keberkahan bersama keberkahan yang lain. Kemudian Nabi saw memanggil anak kecil dan diberikan buah itu kepadanya (HR. Muslim)

Biasa orang–orang jika melihat pohon yang pertama berbuah maka dibawa kepada Nabi saw, kemudian jika diterima oleh Nabi saw lalu berdoa “ Ya Allah berkatilah buah–buahan kami ini, berkatilah kota madinah ini dan berkatilah takaran gantang kami dan katian kami” kemudian Nabi saw memanggil anak kecil dan diberikan buah itu kepadanya.
Ayat–ayat Qur’an dan Hadis–hadis Nabi yang sahih ini telah menjawab pertanyaan–pertanyaan yang tersebut, yang kesimpulannya sebagai berikut :
1. Berkat itu adalah kebajikan Allah swt yang diberikannya kepada sesuatu yang dikasihinya dan disukainya.
2. Berkat itu ada dan yakin ada, sekalipun tidak dapat dilihat dengan mata.
3. Berkat itu semata–mata datangnya dari Allah swt.
b. Ciri–Ciri Adanya Tabarruk
Keberkahan menurut kepercayaan agama ada, bagi orang–orang agama yang sudah biasa mempercayai yang ghaib, mempercayai sesuatu yang tidak dapat dilihat, masalah berkah ini tidak begitu sulit untuk memfahamkannya. Tetapi bagi orang–orang materialis, yaitu orang–orang yang hanya mengaku sesuatu benda yang ada yang dapat dilihat dengan mata, maka hal ini agak sulit untuk difahamkannya. Mereka akan bertanya:[15]
1. Apakah berkah itu?
2. Bagaimana bentuknya?
3. Dapat dilihat dengan mata atau dengan teropong?
4. Dapatkah diwujudkan keluar?
Kalau belum dapat diwujudkan, maka mereka belum percaya. Tetapi adalah menjadi suatu keheranan, kaum materialis percaya adanya Vitamin, vitamin A, vitamin B dan C, Vitamin D dan lain–lain. Menurut mereka Vitamin A terletak dalam tumbuh–tumbuhan yang hijau, vitamin B terletak dalam ragi, hati dan susu, vitamin C terletak dalam jeruk, sirup, vitamin D terletak dalam minyak ikan, susu, mentega, kuning telur, vitamin E terletak dalam padi yang sedang berkecambah (umbut) dan lain–lain.
Tetapi kalau mereka didesak dengan pertanyaan–pertanyaan :
1. Apakah vitamin itu?
2. Bagaimana bentuknya?
3. Dapat dilihat dengan mata dengan teropong?
4. Bagaimana warnanya?
5. Dapatkah diwujudkan keluar?
Tentu mereka juga tidak akan dapat menjawab dengan tegas, hanya akan menjawab dengan keyakinan kita saja bahwa vitamin itu ada dengan kata–kata dan tanda–tanda. Nah, begitu jualah dengan keadaan berkah ini. Kita tidak dapat memperlihatkan bentuk dan rupanya, tetapi dengan melihat tanda–tandanya yakinlah kita bahwa berkah itu ada[16].
Adapun ciri–ciri adanya berkah yaitu:
1) Manusia yang di berkahi Allah swt, ialah hidupnya selalu membawa manfa’at kepada manusia, ia saleh, ramah tamah, senyum simpul. Manusia yang tidak di berkahi Allah swt ialah yang hidupnya membawa bencana, malapetaka kepada manusia, bengis, kejam dan tak menaruh kasihan sesama manusia.
2) Tempat yang di berkahi Allah swt ialah tempat yang aman, hati penduduknya senang sentosa, bebas dari ketakutan dan kemelaratan, subur dan makmur. Tempat yang tidak di berkahi Allah swt ialah tempat serupa neraka, penduduknya resah gelisah, rasa terancam ketakutan selalu, tidak enak tidur siang dan malam.
3) Makanan dan minuman yang di berkahi Allah swt ialah kalau dimakan walaupun sedikit sudah merasa puas dan nikmat. Makanan yang tidak di berkahi oleh Allah swt ialah makanan yang kalau sudah dimakan menjadikan perut gelisah, tidak merasa puas dan nikmat sekalipun sudah dimakan sekenyangnya atau sebanyak–banyaknya, bahkan dalam waktu sebentar sudah lapar atau sudah haus lagi.
4) Harta yang di berkahi Allah swt ialah harta yang membikin kita jadi tenang, aman damai, bahagia, nikmat dan senang, baik buat diri dan keluarga maupun famili yang ada sekeliling kita. Harta yang tidak di berkahi oleh Allah swt walaupun sudah banyak, tetapi ia membikin gelisah, membikin hati susah, membikin tidur tidak nyenyak, membikin berantakan, membikin orang menjadi penipu, perampok, pencuri dan dibenci oleh masyarakat.
5) Ilmu yang di berkahi oleh Allah swt ialah ilmu yang berfaedah untuk dunia dan akhirat, walau satu titik ilmu diajarkan kepada orang. Maka banyak sekali faedah dan manfa’atnya dirasakan oleh masyarakat. Ilmu yang tidak di berkahi oleh Allah swt ialah ilmu keduniaan yang dipergunakan untuk membunuh manusia, untuk mengadakan kekacauan di atas bumi, untuk menjauhkan diri dari Allah swt, untuk menginjak–injak yang lemah, untuk memeras fakir miskin.
6) Keluarga yang di berkahi Allah swt ialah keluarga yang baik–baik, yang hidupnya penuh harmonis, aman dan damai, penuh dengan kerelaan dan kesenangan hati. Keluarga yang tidak di berkahi oleh tuhan ialah keluarganya yang selalu silang–sengketa, penuh dengan dendam kesumat, heboh dengan upat dan gunjing, tidak luput dari rasa curiga dan cemburu[17].
c. Bukti Sejarah Adanya Tabarruk
Setelah melihat dalil–dalil dari Al–Qur’an dan hadis maka yakinlah kita bahwa tabarruk itu memang ada, banyak bukti–bukti sejarah yang menunjukan bahwa tabarruk itu ada, yaitu:
1. Allah berfirman:
tA$s%ur óOßgs9 öNßgŠÎ;tR ¨bÎ) sptƒ#uä ÿ¾ÏmÅ6ù=ãB br& ãNà6uÏ?ù'tƒ ßNqç/$­G9$# ÏmÏù ×puZŠÅ6y `ÏiB öNà6În/§ ×p¨ŠÉ)t/ur $£JÏiB x8ts? ãA#uä 4yqãB ãA#uäur tbr㍻yd ã&é#ÏJøtrB èps3ͳ¯»n=uKø9$# 4 ¨bÎ) Îû šÏ9ºsŒ ZptƒUy öNà6©9 bÎ) OçFZä. šúüÏZÏB÷sB (البقرة: 248)
Artinya: “Dan Nabi mereka mengatakan kepada mereka : Sesungguhnya tanda ia (Thalut) akan menjadi raja ialah kembalinya Tabut kepada kalian. Didalamnya terdapat ketenangan dari Tuhan kalian dan sisa dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun, Tabut itu dibawa oleh para malaikat. Sesungguhnya yang demikian itu terdapat tanda–tanda bagi kalian, jika kalian orang yang beriman”. ( QS. Al–Baqarah: 248)

Ayat ini mengisahkan bahwa ketika Nabi mereka menerangkan tanda ketentuan dan pengangkatan Allah swt terhadap Thalut, yaitu kembalinya Tabut yang mengandung rahmat, ketenangan, ketenteraman dan kehebatan. Sedang sisa peninggalan Musa ialah tongkat dan pecahan dari lembaran Taurat. Ada beberapa pendapat tentang hal ini, yaitu:
1. Athiyah As–Sa’di berkata “isi Tabut itu ialah sisa pakaian Musa dan Harun, serta tongkat keduanya dan pecahan dari lauh Taurat”
2. Perkataan Tahmiluhul Malaikatu dalam ayat tersebut, menurut Ibnu Abbas berkata “Malaikat tiba membawa Tabut diantara langit dan bumi (di Udara) kemudian diletakannya didepan Thalut dan orang–orang pada melihatnya”.
3. As–Suddi berkata “ketika Tabut pada pagi harinya telah tiba di rumah Thalut maka mereka percaya pada kesaksian Nabi Syam’un, dan mereka menyerah dan taat kepada Thalut.
4. Ats–Tsauri berkata “Malaikat membawa Tabut itu di atas kereta yang ditarik oleh lembu[18]
5. Imam Qurthubi menyebutkan bahwa Tabut tersebut diturunkan Allah swt kepada Nabi Adam AS, dan disimpan olehnya hingga kemudian sampai ketangan Nabi Ya’kub AS. Setelah Tabut tersebut disimpan oleh bani israil, selama membawa Tabut tersebut bani israil selalu memenangkan pertempuran dengan orang–orang yang memerangi mereka. Ketika mereka bermaksiat kepada Allah mereka kalah dan Tabut dicuri oleh Jalut dan bala tentaranya[19].
Dalam surah Al–Baqarah ayat 248 diatas Allah swt mengajarkan kepada kita dua hal yaitu:
1. Anjuran untuk menjaga peninggalan orang–orang yang saleh
2. Izin untuk bertawassul dan bertabarruk dengan peninggalan–peninggalan para Nabi dan kaum Shalihin[20].
(#qç7ydøŒ$# ÓÅÂÏJs)Î/ #x»yd çnqà)ø9r'sù 4n?tã Ïmô_ur Î1r& ÏNù'tƒ #ZŽÅÁt/ ÎTqè?ù&ur öNà6Î=÷dr'Î/ šúüÏèyJô_r& (يوسف: 93)
Artinya: “Bawalah baju saya ini dan usapkan kemuka bapakku, niscaya beliau akan dapat melihat lagi dan bawalah kemari seluruh ahli kamu”. ( QS. Yusuf: 93 )

Ayat tersebut mengisahkan tentang Nabi Yusuf as yang sangat rindu kepada Ayahnya Nabi Ya’kub, karena itu Nabi Yusuf menyuruh saudara–saudaranya pulang ketempat bapaknya Ya’kub dengan membawa baju Nabi Yusuf dengan mengatakan kepada saudara–saudaranya supaya baju itu diusapkan kemuka bapaknya Ya’kub. Baju Yusuf tersebut rupanya dapat membawa berkah bagi bapaknya sehingga mata bapaknya yang buta menjadi sehat karenanya.
Sebagaimana sambungan ayat ini adalah:
!$£Jn=sù br& uä!%y` 玍ϱt6ø9$# çm9s)ø9r& 4n?tã ¾ÏmÎgô_ur £s?ö$$sù #ZŽÅÁt/ ( tA$s% öNs9r& @è%r& öNà6©9 þÎoTÎ) ãNn=÷ær& z`ÏB «!$# $tB Ÿw šcqßJn=÷ès? (يوسف: 96)
Artinya: “Tatkala sampai yang memberi kabar suka itu, Ya’kub mengusapkan baju Yusuf kemuka beliau, maka kembali Ya’kub melihat”. ( QS. Yusuf : 96 )

Walaupun cerita ini sebagai hikayat Nabi Yusuf dan Nabi Ya’kub tetapi karena tertulis dalam kitab suci Al–Qur’an, maka itu suatu perbuatan Nabi yang baik yang dapat ditiru dan ditauladani.
2. Sejarah
Jasad Rasulullah saw bukanlah jasad biasa. Jasad beliau pernah menembus tujuh lapis langit dan bertemu dengan Allah swt. Apakah jasad yang mulia ini dapat disamakan dengan jasad manusia lainnya? Di alam ini tidak ada jasad yang lebih mulia dari jasad Nabi Muhammad saw. Oleh karena itulah, Rasulullah membiarkan dan menganjurkan para sahabat untuk mengambil keberkahan jasad beliau saw. Dalam sebuah Hadits diceritakan bahwa ketika Rasulullah potong rambut, beliau saw membagikan rambutnya kepada para sahabat. Anas bin Malik ra menyebutkan bahwa pada saat umrah, setelah menyembelih kurban, Rasulullah memerintahkan tukang cukur untuk mencukur rambut kepala beliau bagian kanan, setelah itu bagian kiri. Nabi saw kemudian membagikan potongan rambut tersebut kepada para sahabat. Di antara mereka ada yang mendapat sehelai rambut dan ada pula mendapat dua helai rambut[21].
Yang perlu dicermati ialah bahwa Rasulullah membagi–bagikan rambut, pakaian atau yang lainnya jelas bukan untuk dikonsumsi karena bukan makanan atau minuman, tapi untuk memberikan pemahaman bahwa seluruh apa yang terkait dengan Rasulullah memiliki nilai kebaikan dan berkah.
Di kisahkan pula dalam pertempuran yarmuk, panglima besar islam Khalid bin Walid kehilangan peci yang biasa ia kenakan. Beliau kemudian memerintahkan laskar–laskar islam untuk mencarinya hingga ketemu. Setelah ditemukan, ternyata itu adalah sebuah peci usang. Sayyidina Khalid berkata, “ketika Rasulullah menunaikan ibadah umrah, beliau memetong rambut kepalanya. Umat Islampun segera berdiri di sekeliling beliau menantikan rambutnya. Aku mendapatkan rambut ubun–ubun beliau yang kemudian kuletakkan di peci ini. Selama rambut beliau bersamaku, maka dalam setiap pertempuran Allah swt memberiku kemenangan[22].”
Para Sahabat ra juga menjadikan rambut Rasulullah sebagai obat utama penyakit ‘ain, bahwa seorang sahabat yang bernama ‘Abdullah bin Mauhib datang membawa segelas air menemui Ummu Salamah ra, istri Nabi saw. Ummu salamah kemudian mengeluarkan sehelai rambut Rasulullah yang berwarna kemerahan, dan memasukkannya ke dalam air tersebut selama beberapa waktu. Setelah itu air tersebut segera diminumkan kepada seseorang yang terkena penyakit ‘ain atau penyakit lainnya[23].
Kedua contoh di atas cukup sebagai bukti bahwa Rasulullah saw mengizinkan dan menganjurkan para sahabat untuk mengambil berkah dari rambut beliau. Buktinya, beliau saw membagikan rambutnya kepada para sahabat. Keberkahan rambut Rasulullah ini tidak berhenti dengan wafatnya beliau, terbukti Ummu Salamah, istri beliau menjadikannya sebagai obat bagi berbagai penyakit. Di samping itu, Khalid bin Walid, seorang sahabat besar, juga menyatakan bahwa rambut beliau membawa keberkahan dalam berbagai pertempuran yang ia hadapi.
Abu Said Al–Khudri r.a. berkata, Ketika kita dalam berpergian dan berkemah, tiba–tiba datang budak perempuan dan berkata “Sesungguhnya pemimpin suku ini digigit binatang berbisa, dan tidak ada orang. Apakah diantara kalian ada yang dapat menjampi? Maka berdirilah salah seorang dari kami, kami tidak menyangka bahwa ia dapat menjampi, tiba–tiba dijampinya dan sembuh.
Maka diberinya dia hadiah tiga puluh domba dan diberinya kami susu, ketika ia kembali kami bertanya “Apakah anda pandai menjampi? Jawabannya “tidak, aku tidak menjampi kecuali dengan Ummul kitab (Al–Fatihah)”. Maka kami pun memberitahu agar domba–domba itu jangan diganggu sehingga kami bertanya kepada Rasulullah, kemudian setelah kami kembali ke Madinah, kami ceritakan kejadian itu kepada Nabi saw. Maka Nabi bertanya “dari mana ia mengetahui bahwa fatihah itu sebagai jampi (untuk di jampi)? Bagilah domba–domba itu dan berilah aku bagian[24].
Di atas di kisahkan dengan jelas bahwa Rasulullah mengajarkan kepada para sahabat dan umatnya untuk mencari keberkahan para shalihin, baik dalam diri, tempat, benda yang berhubungan dengan mereka maupun amalan mereka. Beliau tidak pernah mengatakan bahwa para sahabat tersebut telah mengkultuskannya dan berbuat syirik, semua ini menunjukkan bahwa tabarruk dengan diri Rasulullah saw serta peninggalan–peninggalan para Rasul dan kaum shalihin merupakan bagian dari tauhid islam.
B.Hukum Tabarruk
Perkataan Tabarruk bukanlah suatu perkataan yang sekarang ini timbul, tetapi dalam Al–Qur’an dan hadits perkataan tabarruk ada di dalamnya. Namun perkataan tabarruk ini bukan hanya suatu perkataan kosong, akan tetapi ini suatu perbuatan yang dilakukan oleh para Nabi, sahabat, dan orang–orang shaleh.
Adapun pendapat para ulama yang membolehkan tabarruk yaitu:
1. Al–Hafidz Ibnu Hajar membolehkan tabarruk dengan ayat–ayat Al–Qur’an bahkan dalam hal ini tidak terdapat larangan, karena tujuannya untuk memperoleh berkah dengan adanya ayat–ayat Al–Qur’an[25].
2. Imam Muhammad bin Abdul Wahab membolehkan tabarruk yang berasal dari ayat–ayat Al–Qur’an karena mengharap berkah[26].
3. Abdullah bin Ahmad bin Hanbal (putra Imam Ahmad) membolehkan tabarruk dengan peninggalan–peninggalan Nabi. Bahkan ayahnya sendiri yaitu Imam Ahmad mengambil berkah dengan rambut Nabi saw, yang pada saat itu Imam Ahmad menaruh sehelai rambut Nabi di atas bibirnya dan mengecupnya, kemudian meletakan rambut tersebut di atas matanya dan memasukan rambut tersebut pada sebuah bejana yang berisi air kemudian meminumnya dengan tujuan meminta kesembuhan[27].
4. Syekh Az–Zarqoni Al–Maliki menfatwakan bahwa mencium kuburan hukumnya makruh, kecuali jika bertujuan untuk tabarruk maka tidak makruh.
5. Syekh Ar–Ramli As–Syafi’i berfatwa bahwa jika kuburan Nabi, wali atau orang alim disentuh atau pun dicium untuk tujuan tabarruk maka tidak mengapa[28].
6. Ali bin Nafi Al–Alayani membolehkan tabarruk dari peninggalan–peninggalan Nabi saw, untuk mengharapkan berkahnya.
7. Al–Ustadz Sofyan Hadi mengatakan bahwa tabarruk terhadap peninggalan–peninggalan Nabi saw itu dibolehkan, bahkan banyak para Ulama yang membolehkan tabarruk dengan peninggalan Nabi[29].
8. Al–Ustaz Dr. Hassan As–Syekh Al–Fatih As–Syekh Qaribullah, beliau mengatakan bahwa perbuatan tabarruk adalah suatu pengamalan yang ada dalam syara’, karena tabarruk di terangkan dalam Al–Qur’an. Bahkan amalan ini dikuatkan dengan wujudnya peninggalan–peninggalan serta benda–benda yang orang bertabarruk dengannya, tanpa mengira masa dan ketika, bagi keseluruhan umat Nabi Muhammad saw. tabarruk diperkuat lagi dengan kenyataan yang terkandung di dalam hadis–hadis dalam bentuk kata–kata Nabi, perbuatan Nabi serta persetujuan Nabi untuk menguatkan apa yang tertera di dalam Al–Qur’an mengenai kewujudan serta pengamalan tabarruk ini[30].
9. SYAHAMAH (Syabab Ahlussunnah Wal Jama’ah) yang diwakilkan oleh Ust. Muhyiddin Fattah, Lc. Beliau mengatakan bahwa tabarruk itu di bolehkan dan tidak ada larangan selama tidak ada unsur yang menyalahi sya’ra. Beliau pun mengatakan tentang tabarruk melalui nadzam yang mengatakan sebagai berikut:
مِنْ فَضْلِ النَّبِـيِّ تَبَرَّ كُوْا
اَبْـدَؤُهَا بِقَـوْلِ بِسْـمِ اللهِ # تَـنَـزَّهُ الرَّحْمَـنُ عَنْ اَشْبَـاهُ
وَاَحْمَـدُ الاِلهَ ذاالجَلاَلِ # لِـفَضْلِهِ بِتَهْـدِي وَالنَّـوَالِ
ثُـمَّ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ مِنّـَا # عَلىَ النَّـبِيِّ لِلْـفَـلاَحِ سَنَّـا
طَرِيْقَـةُ التَّبـَرُّكِ اْلمَيْمُوْنَةِ # فِىْ ذلِكَ اَهْلُ اْلعِلْمِ يَتْبَـعُوْنَهْ
فَاِنْ رَاَيْـتُمْ مَنْ اتَاكُمْ يَدَّعِى # بِانَّهُ غَيْرَالهُـدَى لَمْ يَتْـبَعْ
وَقَـدْ اَحَلَّ حُرْمَة ضَلاَلاَ # مِنْ جَهْلِهِ اَوْحَرَّمَ ْالحَـلاَلاَ
قُـولُوا لهُ اِذْ حَرَّمَ التّـبَرُّكاَ # بِاَثْرُ النّبِـيِّ " زَادَ شَرَّكَا "
اِنَّ اقْتِسـَامَ الشَّعْرِيَامَمَارِي # َروَاهُ مُسْلِمُ كَذَا البُخَـارِي
وَقِسْمَةُ الاَظْـفَارِ اَيْـضًاتُسْنَـدُ # صَحِيْحَة كَمَارَوَاهَا اَحْمَدُ
وَجُبَّـةُالنَّـبِىِّ سَلْ اَسْمَاءاَ # أَمَارَاتْ فِى مَائِهَاالشِّـفَاءَا
هَاكَ دَلِيـْلاَمِن اَبِي اَيُّـوبِ # يـَمَسُّ بِالخَـدِّ ثَرَى اْلمَحْبُوْبِ
اَنْعِمْ ِبهِ رَدَّا عَلىَ مَنْ اَنْكَرَا # جِئْتُ رَسُولُ اللهَ لَـيْسَ الحَجَرَا
فَـمُسْلِمُ اَوْلاَهُمَارَوَاهَـا # صَحِيْحَةُ اْلاِسْنَادِ عَنْ مَوْلاَهَا
وَاَحْمَدُ رَوَى ْالحَدِيْثَ الثـَانِى # رَدَّ الصّـَـنَابِيّ عَلَى مَرْوَانِ
وَخَالِـدُ لِلْجَيْـشِ فِى قَـلَنْسُوَه # قَالَ " اُطْلُـبُوْا " سَبَبُ ذَاكَ مَاهُوَ ؟!
وَمَا الَّـذِي حَرَّكَ فِيْهِ قَـلْقَـه # وَاِذْ تَوَابَهَا رَوَاهَا خُلِقَـهُ
لاَنَّ فِى الطَّــيِـبَاتِ سَعَرَاتِ النَّـبِىِّ # وََذَاكَ فِى اْليَرْمُوْكِ يَرْوِي اْلبَيْـهَقِى
وَمَسْحُ اَحْمَدِ لِرَأسِ حَنْظَلَهُ # بَِكْـفّـِهِ وَدَاعِـيًا بِاْلخَيْرِ لَهُ
مَنْ جَاءَهُ وَالوَجْهُ مِنْهُ وَارِمُ # بَِمَسْحَةٍ يَعُوْدُ وَهُوَ سَالِمُ
بَرَكَةُ النَّـبِيِّ طَابَ عَرْفُهُ # مَوْضِعُ كَـفِّـهِ فَكَـيْفَ كَـفُّـهُ
الطَّبْـرَانى رَوَى وَاَحْمَدُ # مُطَـوَّلاً عَنِ الثِّــقَاتِ يُسْنِدُ
وَثَابِتُ قَدْ كَرَّرَالتَّـقْـبِيْلاَ # يَدًا وَعَيْنًا رَاتِ الرَّسُوْلاً
وَاَنَسٌ عَنْ مِثْلِ ذَاكَ مَا زَجَر # مُجَوِّزًا رَوَى اَبُو يَعْلىَ اْلاَثَرْ
يَا اِخْوَتِى مِنْ فَضْلِهِ تَبَرَّكُوْا # تَمَسَّكُـــوْا بِهَـدِيْهِ لاَ تَتْرُكُوا
اَجَازَهُ نَبِيُّــنَا اْلمُــعَـظَّم # فَـفَـتّـــشُوا عَنْ ذَ يـْلِ مَنْ يُحَرِّمُ
فَاِنَّـهُ اَخُو اْلجَهُـوْلِ فِى اْلغَبَا # وَمِثْلُهُ يَأبـَى ْالكَرِيْمُ يَصْحَبَا
نَظَمْـتُهَا مُرْشِدَةً عَزِيْزَه # اَكْرِمْ بِهَا فِى ْالخَيْرِ مِنْ اَرْجُوْزَه
شباب اهل السنّـة والجماعة ( شهامة ) [31]


Penjelasan yang terkandung dalam nadzam ini antara lain:
Artinya: “Keutamaan bertabarruk kepada Nabi saw”
Saya memulai dengan menyebut Bismillah # Maha Suci Allah swt dari segala yang menyerupainya.

Dan aku memuji Allah swt yang Maha Agung # karena keutamaannya sebagai petunjuk dan pelindung.

Salawat dan salam kami haturkan # kepada Nabi saw untuk kemenangan kami

Metode/jalan tabarruk maimunah # yang di ikuti oleh para ahli ilmu/yang mempunyai ilmu

Jika kamu melihat seseorang datang mengajak kamu # janganlah kamu ikuti karena itu bukanlah petunjuk.

Sungguh Nabi saw mengharamkan jalan kesesatan # karena kebodohan seseorang dan mengharamkan yang halal

Katakanlah kepadanya apabila kamu mengharamkan tabarruk # terhadap yang Nabi saw lakukan “maka bertambah syiriklah kamu”

Sesungguhnya Nabi saw membagikan rambut kepalanya # riwayat Imam Muslim dan Imam Bukhari

Dan juga membagikan kuku sebagaimana yang di sanadkan # dan diriwayatkan oleh Imam Ahmad

Begitulah dalil dari Abi Ayub # yang menyentuh pipi orang yang di cintai

Berikan nikmat dengan dia (Nabi saw) kepada orang yang mengingkari # aku datang kepada Rasulullah saw bukan untuk mencegah

Meriwayatkan akan Imam Muslim akan keduanya # shohih isnadnya dari tuannya

Dan Imam Ahmad sebagai perawi hadis kedua # menolak pendapat Imam As-Sinabi atas pendapat Imam Marwan

Dan Imam Khalid tentara yang memakai peci di kepalanya # berkata “carilah apa penyebab yang demikian itu?

Dan apa yang menggerakan padanya akan kesedihan # apabila mereka datang dengan dia, mereka melihat dia dengan keadaan sedih.

Karena di dalam bagian depan ada rambut-rambut Nabi saw # meriwayatkan akan Imam Baihaqi yang demikian itu pada perang yarmuk

Dan mengusap Imam Ahmad akan kepala Handzalah # dengan telapak tangannya dan mengajak berbuat baik kepadanya (Handzalah)

Seseorang datang kepadanya (Nabi saw) dan wajahnya dalam keadaan terluka # dan Nabi saw menempelkan telapak tangannya di wajah orang itu maka hilanglah luka itu

Keberkahan Nabi saw sungguh terkenal dan amat baik # meletakan telapak tanganya sebagaimana Nabi saw meletakannya

Meriwayatkan Imam Thabrani dan Imam Ahmad dari perawi-perawi yang di percaya # dengan panjangnya yang disandarkan kepada perawi-perawi yang dipercaya

Dan sungguh telah berulang-ulang Imam Sabit # mencium tangan dan mata Rasulullah saw ketika ia melihat Rasulullah saw

Dan yang seperti itu juga Imam Anas tidak menyalahi # telah meriwayatkan Abu Ya’la akan Atsar

Wahai saudaraku dari keutamaan tabarruk adalah # kamu berpegang teguh dengan petunjuknya dan jangan kamu tinggalkan

Membolehkan ia akan Nabi saw kami yang agung # mereka memeriksa hingga ke ujung orang yang melarang

Maka sesungguhnya dia itu saudara yang jahil dalam kebodohan # seperti orang yang mulia enggan bersahabat dengannya

Aku susunnya nadzham ini sebagai petunjuk yang agung # Aku memuliakannya di dalam kebaikan bagi orang yang mengharapkannya

Syabab Ahlus Sunnah Wal Jama’ah

Inti sari yang terkandung dalam nadzham ini antara lain:
Bahwa bertabarruk kepada Nabi saw itu diperbolehkan selama tidak menyalahi hukum yang berlaku, contohnya seperti “Imam Ahmad mengambil berkah dengan rambut Nabi saw yang pada saat itu, Imam Ahmad menaruh sehelai rambut Nabi saw di atas bibirnya dan mengecupnya, kemudian meletakan rambut tersebut di atas matanya dan memasukan rambut tersebut pada sebuah bejana yang berisi air kemudian ia meminumnya dengan tujuan meminta kesembuhan.
Seperti juga Nabi Muhammad saw meletakan tangannya ke kepala handzalah kemudian Nabi saw mengatakan “Barakallah Fikum” (Semoga Allah swt memberkatimu). Tujuannya adalah mendatangkan kebaikan untuk orang yang bersangkutan yaitu Handzalah melalui do’anya orang saleh yaitu Nabi saw.
Melihat kenyataan di atas bahwa bertabarruk diperbolehkan dalam Islam terutama kepada orang-orang yang saleh seperti Nabi Muhammad saw, sahabat Nabi saw, dan para waliyullah.

Adapun pendapat ulama yang melarang secara mutlak baik menggunakan ayat–ayat Al–Qur’an yang dibuat jimat–jimat atau ditulis dan sebagainya dengan berbagai macam pendapat, pendapat–pendapat tersebut ialah:
1. Yusuf Qardhawy melarang pemakaian jimat–jimat keseluruhannya, pemilihan ini disebabkan oleh beberapa hal yaitu: Pertama. Keumuman larangan menggunakan jimat, yang mana nash–nash yang ada tidak memebedakan antara jenis jimat yang satu dengan jimat yang lainnya, dan juga tidak di dapatinya nash yang mengkhususkannya. Kedua, Tindakan pencegahan, sehingga tidak melebar kepada pemakaian jimat yang bukan berasal dari Al–Qur’an dan dzikrullah. Ketiga, Jika seseorang menggantungkan (memakai) jimat, maka pasti ia akan menghinakannya, dengan membawanya ketika membuang hajat, atau ketika dalam keadaan junub dan sebagainya. Keempat, Bahwasanya Al–Qur’an hanya di turunkan agar menjadi hidayah dan manhaj (pedoman hidup) bagi kehidupan, bukan untuk di ambil sebagai jimat atau penyekat–penyekat (sejenis jimat) dan lain–lainnya.[32]
2. Bin Baz (Abdul Aziz) mengatakan bahwa meletakan Al–Qur’an dalam kendaraan (Mobil) untuk mencari berkah (tabarruk) adalah sesuatu yang tidak beraras (tidak ada asalnya) dalam syari’at islam. Dengan kata lain Abdul Aziz bin Baz menyatakan bahwa perbuatan semacam itu (tabarruk) merupakan perbuatan bid’ah.
3. Ibn Utsaimin mengatakan bahwa mengambil berkah dari kisa (kain yang melingkar) ka’bah dan mengusap–usapnya termasuk perbuatan bid’ah karena Nabi tidak pernah mengajarkannya.
4. Ibn Fauzan menyatakan tabarruk mempunyai arti mencari berkah, penetapan kebaikan, meminta tambahan kebaikan. Permintaan ini harus di minta dari sesuatu yang pemiliknya adalah yang memiliki kemampuan yang tak lain hanyalah Allah swt semata, hanya ia yang mampu menurunkan dan menetapkannya, tiada satu mahluk pun yang mampu memberikan ampunan, memberi berkah, dan menetapkannya. Atas dasar itu tidak boleh mengambil berkah dari tempat–tempat, peninggalan–peninggalan atau pun seseorang, baik yang masih hidup atau pun yang telah mati karena hal itu bisa masuk kategori syirik[33].
Meskipun begitu tidak seyogyanya bagi seorang muslim bersikap keras di dalam mengingkari jimat–jimat jika berasal dari Al–Qur’an dan dzikrullah dalam mencari berkah, atau menganggapnya merupakan kemungkaran yang harus di ubah dengan tangan (kekuasaan), karena sudah menjadi keputusan bahwa : “Tidak (boleh) ada pengingkaran dalam masalah–masalah Ijtihadiyah Khilafiyah (masalah–masalah yang masih menjadi perbedaan pendapat dan berpeluang untuk melakukan ijtihad)”. Walaupun hak setiap muslim yang puas dengan suatu pendapat untuk membuktikan dalil yang kuat atas kebenaran pendapat yang dianutnya, dan menerangkan kesalahan pendapat yang lain dengan cara yang lemah lembut dan bijaksana tanpa mencela atau melukai hati orang lain dan tanpa di sertai kekerasan di dalam menjelaskannya.



[1] Muhammad Idris Abdurrauf Al-Marbawy, Idris Al-Marbawy, (Bandung: Syarikat Al-Ma’arif, tt), Cet-I. h, 50
[2] Muhammad Ali, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Moderen, (Jakarta: Penerbit Pustaka Amani, 1997), h. 477
[4] Jalaluddin Muhammad Ibni Ahmad Al-Mahalli Wa Syekh Al-Mutazar Jalaluddin Abdurrahman Ibni Abi Bakri As-Suyuthi, Tafsir Jalalain, (Semarang: Toha Putra, tt) h. 187

[5] Ibnu Qayyim Al–Jauziyyah, Taqlid Buta, (Jakarta: Penerbit Darul Falah, 2000), Cet. Ke–I, h. 42
[6] Siradjuddin Abbas, 40 Masalah Agama, (Jakarta: Penerbit Pustaka Tarbiyah, 2000), Cet. Ke–III, h. 202
[7] Departemen Agama RI, Al–Qur’an dan Terjemahnya, (Bandung: PT Syaamil Cipta Media, 2006) h. 166
[8] Siradjuddin Abbas, 40 Masalah Agama, h. 202
[9] Hadiyah Salim, Qishashul Anbiya, Sejarah 25 Rasul, (Bandung: Penerbit PT Al–Ma’arif, 1984), Cet. Ke–VIII, h. 124
[10] Departemen Agama RI, Al–Qur’an dan Terjemahnya. h. 390
[11] Ibid., h. 62
[12] Ali bin Nafi’ Al–Alayani, Tabarruk Yang Disyariatkan dan Tabarruk Yang Dilarang, (Jakarta: Pustaka Al–Kautsar, 1993), Cet. Ke – II, h. 48
[13] Ibid,.h. 49
[14] Imam Abi Husain Muslim Ibni Hajjaz ibni Muslim Qusyairi Naysaiburi, Shahih Muslim, (Riyad: Darus Salam, 1998), Cet. Ke–I, h. 576
[15] Siradjuddin Abbas, 40 Masalah Agama . h. 200
[16] Ibid., h. 201
[17] Ibid., h. 207 - 208
[18] Imadudin Abi Fida Ismail Ibnu Katsir Al-Qurasyi Addamsiqi, Tafsir Qur’anul Adzhim, (Semarang: Maktabah Wamutiah Toha Putra, tt), Cet. Ke-I, h. 301-302
[19] Abu Ishaq Ahmad Ibni Ibrahim Annaisaburi, Qishashul Anbiya, (Beirut: Darul Fikr, tt), h. 356-357

[20] Novel bin Muhammad Alaydrus, Mana Dalilnya., h. 141
[21] Ibid.,
[22] Asy Syaihk Nabil Syarif Azhari, I’lammul Muslimin Bibatlaani Fatwa Al Qardhawy Bitahrimit Tawassul Bil Anbiya Was Shalihin, (Beirut: Darul Masarih, 2000), h. 63
[23] Novel bin Muhammad Alaydrus, Mana Dalilnya . h. 142
[24] Imadudin Abi Fida Ismail Ibnu Katsir Al-Qurasyi Addamsiqi, Tafsir Qur’anul Adzhim, Cet. Ke-I, h. 10-11
[25] Yusuf Al–Qardhawy, Sikap Islam Terhadap Ilham, Kasyaf, Mimpi, Jimat, Perdukunan dan Jampi–Jampi. (Jakarta: Bina Tsaqafah, 1999), Cet. Ke-I, h. 198
[26] Ibid., h.199
[27] Asy Syaihk Abdullah Al Hariri, Al Maqolaatis Sunniyyah Fi Dhalalati Ahmad Ibnu Taimiyyah, (Beirut: Da’arul Masaa’rih, 2002 ), h. 279
[29] Wawancara Pribadi dengan KH. Sofyan Hadi, Tanggal 23 September 2007

[30] www.alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatannur&id=306
[31] Wawancara Pribadi dengan Ustadz Muhyiddin Fattah Tanggal 27 Januari 2008
[32] Yusuf Al–Qardhawy, Sikap Islam Terhadap Ilham, Kasyaf, Mimpi, Jimat, Perdukunan dan Jampi–Jampi. h.198
[33] http://forum.dudung.net/index.php?topic=8975.15























5 komentar:

Anonim mengatakan...

An intгiguing discussion is worth comment. І believe
that you ought to write more on thiѕ ѕubject mattеr, it may nοt be a tabοo subϳect but generally pеople do
not speak about such subjеcts. Tο
the next! Вest wishes!!

My blog рost ... carrollton car insurance
My website :: auto insurance

Unknown mengatakan...

artikel nya sangat bermanfaat bagi saya terima kasih
Kunjungi,Cara buat Mas kawin unik

jual beli barang bekas kantor mengatakan...

artikel nya sangat bermanfaat bagi saya terima kasih
Kunjungi,Cara buat Mas kawin unik
Kunjungi,Cara buat Mas kawin unik
Kunjungi,Cara buat Mas kawin unik
Kunjungi,Cara buat Mas kawin unik
Kunjungi,Cara buat Mas kawin unik

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Kak skripsi nya ini boleh di lengkapi gak?

Posting Komentar

 
Copyright 2010 Perbandingan Mazhab dan Hukum. Powered by PMH
Blogger Templates created by Waay S.Hi
Wordpress by Kajur*Sekjur*IKALUIN-FSH